BOGOR, 17 Maret 2015 - Sebagaimana penetapan target pada setiap tahunnya, Dispenda meningkatkan pendapatan daerah pada wilayah Kota Bogor. Pendapatan tersebut diambil dari pendapatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dan Dana Perimbangan. Dalam meningkatkan target pada setiap tahunnya, maka Dispenda mengupayakan mengurangi kesulitan dalam pemungutan biaya pajak.
Dispenda mengeluarkan sanksi yang ada pada perda-perda yang tertata. “Kita melakukan sanksi administrasi 2% setiap bulannya bila telat dalam pembayaran pajak, pemungutan denda tersebut dilakukan bila telat membayar lebih dari tanggal 15. Sedangkan pajak untuk reklame dan baliho dilakukan dengan pencabutan izin pemakaian atau penutupan plank terlebih dahulu.” Ujar Rike, Kepala Kasi Pembayaran dan Pelayanan.
Dengan upaya menyadarkan masyarakat dalam wajib pajak, maka pada setiap tahunnya diadakan sosialisasi wajib pajak. Sosialisasi tersebut sudah terdapat dalam anggaran daerah. Dan sosialisasi tidak hanya dengan penyuluhan saja tetapi dengan memasang reklame atau banner akan wajib pajak. Dispenda memiliki satu seksi, seksi sosialisasi dan keberatan untuk menyampaikan penyuluhan terhadap masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H