Mohon tunggu...
Mirah sandika
Mirah sandika Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas 17 Agustus 1945 Suabaya

saya adalah mahasiswa aktif semester 5 program studi administrasi bisnis fakultas ilmu sosial dan politik universitas 17 agustus 1945 surabay, hobby saya adalah bermain bolla volly saya pernah menjadi atlet waktu menempuh sekolah menengah atas

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mahasiswa Administrasi Niaga Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Melaksanakan Praktik Magang di KKPRI SETDA Prov. Jatim 2024

5 Juni 2024   20:27 Diperbarui: 20 Juni 2024   09:09 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mirah sandika, Dra. Diana Juni Mulai, M.M

Pada kesempatan ini, saya Mirah Sandika mendapat kesempatan untuk melaksanakan praktik magang di KKPRI SETDA PROV. JATIM dan mempelajari tentang sistem pelayanan unit simpan pinjam dan unit pertokoan yang ada di KKPRI. Dengan adanya pelaksanaan ini saya mengetahui bagaimana prosedur pemasaran yang ada duinit toko dan dan bagaimana sistematika penerimaan dan penguluaran kas sehingga memberikan kontribusi dalam pencatatan administrasi kas koperasi.

Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur telah berdiri dan berbadan hukum sejak tahun 1993, koperasi ini berada di Gedung Pemerintahan Provinsi Jawa Timur Sekretariat Daerah yang terletak di Jl. Pahlawan No. 110 Kecamatan Bubutan Kota Surabaya. KPRI Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur melakukan tiga (3) kegiatan utama, yaitu unit simpan pinjam, unit pertokoan, dan unit percetakan. Kegiatan KPRI lebih fokus pada upaya untuk mensejahterakan pegawai negeri sipil sebagai anggotanya. Melalui KPRI, pegawai negeri sipil dapat memperoleh tambahan penghasilan yang diperlukan dengan cara menawarkan kegiatan usaha simpan pinjam.

Kegiatan magang yang diadakan oleh Program Studi Administrasi Bisnis Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk menyelesaikan Pendidikan Strata satu (S1), selain itu kegiatan ini sebagai sarana mahasiswa untuk menerapkan teori-teori yang telah diterima saat proses pembelajaran perkuliahan ke dalam dunia kerja yang sebenarnya. Kegiatan magang bukan hanya sekedar formalitas matakuliah yang wajib ditempuh namun lebih dari itu untuk mengembangkan kemampuan mahasiswa.

selain mendapatkan pengalaman tentang kegiatan prosedur pelayanan simpan pinjam dan administrasi pertokoan koperasi namun juga mendapatkan kesempatan untuk berpartisipasi pada pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan. Rapat anggota tahunan merupakan forum kekuasaan tertinggi koperasi, yang antara lain menilai pertanggung jawaban pengurus, pengawas dan partisipasi anggota dalam tahun buku yang lalu. Kemudian menetapkan kebijaksanaan pengurus dalam tahun buku yang akan datang. Hasil yang diperoleh selama kegiatan magang berlangsung, sebagai berikut

Menambah wawasan serta pengetahuan tentang pengelolaan simpan pinjam dan administrasi mini market/pertokoan. Dapat mengetahui cara berkomunikasi yang baik dan berperilaku sopan santun serta saling menghargai sesame rekan kerja.Menjadi lebih disiplin dalam melakukan suatu pekerjaan dan disiplin waktu sebab adanya tuntutan jam kerja.

Dengan adanya magang, saya dapat mengetahui bagaimana tata kelola Koperasi Pegawai Rakyat Indonesia (KPRI) Sekretariat Provinsi Jawa Timur serta tugas-tugas dari pengurus dan karyawan. Hal ini membuat saya dapat terus berusaha meningkatkan kualitas diri agar dapat menyesuaikan dengan kebutuhan pasar tenaga kerja yang ada.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun