Mohon tunggu...
Mirah Delima
Mirah Delima Mohon Tunggu... Lainnya - Belajar dan Mendengarkan

Belajar dan Mendengarkan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kerja, kok Borong Ikan? Di TPI Cituis Kabupaten Tangerang!

17 Agustus 2023   13:56 Diperbarui: 30 Agustus 2023   21:08 746
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

“Stand for something. Make your life mean something. Start where you are with what you have. You are enough.” Begitu quot dari Germany Kent.

Bekerja dengan memiliki sesuatu yang berarti. Kau merasa tercukupi...Salah satunya dengan jadwal kunjungan ke lokasi Wajib Pajak. Rute kunjungan kali ini ke Wilayah Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Tepatnya kunjungan ke Cituis Desa Surya Bahari. 

Ada aturan dalam berkunjung dan apa tujuan berkunjung (visit). Berdasarkan SE-39/PJ/2015 tentang Pengawasan Wajib Pajak dalam Bentuk Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan, dan Kunjungan (Visit) Kepada Wajib Pajak. Petugas Pajak sesuai dengan fungsinya dalam pelayanan, pengawasan hingga pemeriksaan dapat melakukan kunjungan. Terdapat 4 tujuan dilakukannya kegiatan kunjungan ke Wajib Pajak, di antaranya: meminta penjelasan atas Data dan/atau Keterangan dalam rangka penggalian potensi pajak; memutakhirkan data perpajakan Wajib Pajak; memberikan pembinaan berupa bimbingan penyuluhan dan konsultasi kepada Wajib Pajak; dan/atau melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak. 

Contoh visit yaitu untuk memberikan bimbingan penyuluhan dan konsultasi. Kegiatan ini sangatlah penting. Sosialisasi perpajakan melalui penyuluhan, seperti kelas pajak secara luring atau daring. Penyuluhan secara berkala, berkesinambungan, dan terprogram dari Kantor Pelayanan Pajak. 

Sosialisasi Perpajakan menjadi  program inklusi Kesadaran Pajak dalam pendidikan nasional dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Termasuk Program "Pajak Bertutur" yang baru-baru ini dilaksanakan Kantor Pelayanan Pajak Kosambi yang berjalan dengan baik dan lancar. Terlebih dengan terbitnya peraturan-peraturan perpajakan terbaru, misal Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, dan peraturan perpajakan lainnya. Sedangkan layanan konsultasi, Wajib Pajak bisa dengan datang langsung ke Kantor Pajak atau melalui saluran layanan lain seperti Kring Pajak, email, whatsapp, dll.

Jika disebut kunjungan, berarti perihal (perbuatan, proses, hasil). Jadi, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh Account Representative, Petugas Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, atau Tim Visit untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang memiliki kaitan dengan Wajib Pajak. Tim Visit juga petugas pajak, yaitu pegawai yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak dengan mempertimbangkan kompetensi dan beban kerja pegawai yang ditunjuk. Kegiatan kunjungan berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan.

Kunjungan petugas pajak merupakan kegiatan perpajakan secara resmi dan ditunjuk langsung oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak. Petugas pajak harus menunjukkan Surat Tugas kepada Wajib Pajak, wakil Wajib Pajak, atau kuasa Wajib Pajak di tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas Wajib Pajak dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang memiliki kaitan dengan Wajib Pajak.  Lalu menjelaskan apa maksud dan tujuan dilakukannya kunjungan oleh petugas pajak. Prosedur standar visit ke lapangan wajib terpenuhi agar Wajib Pajak mengetahui bahwa petugas yang datang berkunjung sebagai petugas pajak yang ditunjuk oleh Kepala Kantor. Artinya kegiatan ini secara kedinasan dilakukan dari Kantor Pajak di mana Wajib Pajak terdaftar.

Foto Kantor Pajak Kosambi
Foto Kantor Pajak Kosambi

Surat Tugas diperlukan dalam melakukan kunjungan, untuk menghindari adanya orang-orang tidak bertanggungjawab datang berkunjung ke Wajib Pajak, dengan mengatasnamakan sebagai Petugas Pajak  dari instansi tertentu dan tindakan ini dapat merugikan.

Permintaan penjelasan atas Data dan/atau Keterangan dapat dilakukan ke Wajib Pajak.  Permintaan ini dalam rangka penggalian potensi pajak. Permintaan penjelasan meliputi 3 hal yaitu: 

  • penyampaian SP2DK secara langsung kepada Wajib Pajak; 
  • Wajib Pajak tidak menyampaikan tanggapan terkait permintaan penjelasan atas Data dan/atau Keterangan; atau 
  • Penyampaian SP2DK kepada Wajib Pajak kembali pos (kempos).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun