Mohon tunggu...
Mirah Delima
Mirah Delima Mohon Tunggu... Lainnya - Belajar dan Mendengarkan

Belajar dan Mendengarkan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Siapa Bilang Menunggu Itu Membosankan!

31 Juli 2023   18:42 Diperbarui: 31 Juli 2023   20:57 270
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ia menundukkan kepala sambil menggoyangkan tangannya,  kakak (sebut Lily) bermain asik dengan si adik (sebut Naufal) di ruang anak sisi kiri Loket Tempat Terpadu (TPT), Kantor Pajak Kosambi. Sambil tertawa, sesekali bersenandung, Lily menggerak-gerakkan tangan Naufal. Lagi-lagi Lily memberikan ekspresi lucu kepada sang adik tersayang. Si bungsu menyambutnya dengan berteriak kegirangan, berusaha meraih wajah kakaknya yang mengajaknya bermain.

Tampak Bunda (sebut Yuni) membuka gawainya yang sedang membaca pesan-pesan masuk di Aplikasi Whatsapp. Tak lama kemudian, Yuni pun tersenyum melihat polah dari kedua buah hatinya yang gembira bermain dan bercanda.

Kantor Pajak Kosambi merupakan salah satu kantor pajak yang melayani masyarakat umum dalam hal perpajakan meliputi penyuluhan, pelayanan dan pengawasan Wajib Pajak di bidang PPh, PPN, PPnBM, pajak tidak langsung lainnya. Sebelumnya bernama Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Tangerang Dua (KP PBB Tangerang Dua) dan sejak 28 Agustus 2007 menjadi Kantor Pelayanan Pajak Kosambi atau KPP Pratama Kosambi.

Seiring berjalannya waktu, setiap unit vertikal di lingkungan Kantor Wilayah DJP Banten berbenah dalam melayani dan terus berinovasi. Kantor Pajak Kosambi yang terletak di tengah kota Tangerang, berada di lingkungan perkantoran layanan publik seperti Kantor Samsat dan Dukcapil. Letaknya di seberang Mall Tangcity Tangerang, memudahkan akses bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan perpajakan.

Seperti hari ini, Kantor Pajak Kosambi menjadi tempat bertanya dan berkonsultasi Bunda Yuni, tentang NPWP yang dia miliki untuk segera dihapuskan. Setelah menikah dan memiliki anak, Yuni memilih tidak bekerja. NPWP yang dimiliki sebelumnya agar dihapus dari sistem perpajakan. Sesuai dengan PER-04 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi NPWP, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Kena Pajak.

Penghapusan NPWP adalah tindakan menghapuskan NPWP dari administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Jika wanita kawin yang telah memiliki NPWP, tetapi menginginkan agar pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabung dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami, maka atas NPWP wanita kawin tersebut dilakukan penghapusan NPWP. Penghapusan NPWP dapat diajukan secara online atau secara langsung ke kantor pajak dimana Wajib Pajak terdaftar. 

Cukup melengkapi data pendukung seperti kartu NPWP, identitas Wajib Pajak, Kartu Keluarga/Akte Nikah, surat pernyataan/keterangan tidak membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya. Permohonan ini diajukan dengan mengisi formulir permohonan penghapusan NPWP.

Sambil menunggu antrian, Yuni tidak merasa gelisah karena kedua anaknya turut menemani,  mengurus surat permohonan penghapusan NPWP yang dimilikinya. Di Tempat Layanan Terpadu (TPT)  persisnya di depan meja help desk, Yuni dapat mengawasi Lily dan Naufal yang masih bermain-main di Tax Kids Zone.

Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) telah diterapkan dalam berbagai organisasi baik organisasi negeri atau swasta. Ruang publik ramah anak telah hadir di berbagai tempat, salah satunya Kemenkeu di unit vertikal Kantor Pajak Kosambi ini. Layaknya ruang yang dapat dipakai oleh anak-anak, aman, nyaman, mudah dijangkau, dan simpel. Meskipun terbatas luas dari ruangan TPT, Kantor Pajak Kosambi masih bisa memperhatikan arti pentingnya ruang terpadu yang ramah bagi anak.

Menurut Elizabeth B. Hurlock, terdapat 8 klasifikasi pola perilaku sosial pada anak usia dini ke dalam pola perilaku. Pola perilaku itu meliputi: meniru,  persaingan,  kerjasama,  simpati, empati,  dukungan sosial, membagi, dan  perilaku akrab. Memperhatikan kebutuhan akan RPTRA, Kantor Pajak Kosambi ikut berperan aktif dengan menyediakan sarana ruang ramah anak Tax Kids Zone”. Kantor Pajak Kosambi memandang bahwa perkembangan sosial anak usia dini akan berdampak pada masa depan generasi penerus bangsa yang akan melanjutkan pembangunan negara dan bangsa Indonesia.

Berdasarkan penelitian Sriyanti Rahmatunnisa, masa peka dalam perkembangan  sosial anak usia dini mempunyai ciri-ciri tertentu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun