Mohon tunggu...
Mira Handayani
Mira Handayani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Saya adalah sorang mahasiswa

Manusia dengan sejuta mimpi meski dengan sedikit aksi

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Awal Tahun Baru Aturan PPN Naik 12% Mulai Berlaku, Begini Tanggapan Masyarakat

2 Januari 2025   11:10 Diperbarui: 2 Januari 2025   15:08 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Rumor mengenai peraturan pemerintah baru yaitu kenaikan pajak nilai (PPN) menjadi 12% sudah beredar sejak beberapa bulan yang lalu. Akan tetapi peraturan ini resmi berlaku mulai 1 Januari 2025 (Tahun Baru). Sejumlah Masyarakat memberikan tanggapan positif dan juga negatif mengenai kebijakan tersebut.

Salah satu warga asal Salatiga, Arya Bagus Nur Ajiyanto menyambut kebijakan ini dengan dua tanggapan yang cukup berbeda yaitu beliau memposisikan antara dampak negatif atas naiknya PPN 12% terhadap masyarakat golongan menengah kebawah dan dampak positif bagi pemerintahan. 

"Kenaikan PPN itu dapat meningkatkan pendapatan negara, yang kemudian bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, atau program sosial lainnya sek dibutuhke masyarakat.Trus adanya Penyederhanaan Sistem Pajak sama halnya Beberapa pihak berpendapat bahwa dengan menaikkan PPN, sistem perpajakan menjadi lebih sederhana dan efisien, pointnya PPN adalah pajak yang lebih mudah dipungut dan diawasi. Singkatnya, meminimalisir tindak korupsi di lembaga perpajakan (itu dampak positifnya)," ungkap Arya Bagus Ajiyanto yang kepada kompasiana.com di Salatiga, Rabu (1/1/2025).

Pun juga dengan dampak negatifnya terhadap Masyarakat golongan bawah "Negatif nya, Beban ke Masyarakat yang membuat Kenaikan PPN cenderung meningkatkan harga barang dan jasa, terus dapat memperburuk daya beli masyarakat, terutama di kalangan kelas menengah dan bawah. Parahnya itu menambah beban hidup mereka, terutama di tengah inflasi.Terus yang jarang dicermati, Ketimpangan Ekonomi, PPN itu dapat dianggap adil, karena diterapkan secara merata, namun kenaikan PPN bisa lebih dirasakan oleh kalangan berpenghasilan rendah yang menghabiskan sebagian besar pendapatannya untuk barang-barang konsumsi. Terus yang terakhir, Pengaruh terhadap Sektor Bisnis terpengaruh juga dari Kenaikan PPN, terutama usaha kecil dan menengah (UKM), yang bisa kesulitan dalam menyesuaikan harga jual dan menanggung biaya tambahan. Masalahnya kan mereka itu menengah kebawah yang pendapatannya juga ga sebanyak menengah atas, jadi regulasi nya kurang tepat aja," ungkapnya.

Warga yang sekarang berdomisili di Semarang ini pun juga mengungkapkan bahwa tidak ada harapan apapun terhadap kebijakan ini.

"Gak ada harapan, perbaiki value sendiri aja dengan menciptakan aktif income Perusahaan," cetusnya.

Presiden Prabowo Subianto di gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024) menyatakan, kenaikan tarif PPN dari 11 persen ke 12 persen hanya berlaku bagi barang dan jasa mewah. Prabowo turut menegaskan, PPN ini berpihak pada masyarakat kecil dengan tetap menetapkan PPN 0 persen bagi kebutuhan pokok masyarakat.

Prabowo juga menyiapkan stimulus Rp 265 triliun sepanjang 2025, termasuk program bantuan pangan untuk 16 juta penerima. Bagi kelompok ini, mendapatkan beras 10 kilogram pada Januari-Febuari 2024, diskon tarif listrik sebesar 50% dengan daya maksimal 2.200 VA, stimulus jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) untuk pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Selain itu, insensif PPH pasal 21 yaitu pajak penghasilan karyawan dengan gaji sampai Rp 10 juta ditanggung pemerintah.

Meski kenaikan PPN 12% hanya akan diberlakukan terhadap barang mewah saja, tetap ada banyak Masyarakat yang berkomentar tentang adanya kebijakan baru ini.

"Kesengsaraan bukan hanya kalangan menengah kebawah aja yang merasakan, justru kalangan menengah atas yang sangat-sangat merasakan kesengsaraan karena kalangan menengah ini tidak tersentuh sedikitpun bantuan dari pemerintah, Kalangan menengah berada ditengah-tengah antara menengah keatas dan menengah ke bawah yang mangap-mangap untuk mencukupi kebutuhan hidup. Kalo menengah kebawah mereka dapat bantuan pemerintah setiap bulan dan anak-anaknya dapat bantuan PIP juga KIPK," pungkas Titi Zahrini dalam akun Instagramnya Bemsi.official

Selain itu adanya aliansi BEM seluruh Indonesia juga turut menyuarakan penolakan terhadapat kebijakan ini yang dilaksanakan pada Kamis, 26 Desember 2024 di Istana Negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun