Mohon tunggu...
Mira Miew
Mira Miew Mohon Tunggu... Administrasi - ASN di Purwakarta yang jatuh hati dengan dunia kepenulisan dan jalan-jalan

Menulis adalah panggilan hati yang Tuhan berikan. Caraku bermanfaat untuk orang banyak adalah melalui Tulisan

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

Mengapa Tidak Ada Formasi Staf Administrasi Sekolah di Penerimaan CPNS Tahun Ini?

15 Oktober 2018   11:26 Diperbarui: 16 Oktober 2018   06:53 3089
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto : www.youthmanual.com

Menurut kamus Bahasa Indonesia, tata usaha adalah penyelenggaraan tulis menulis (keuangan dan sebagainya) di perusahaan, negara dan lain-lain. Sedangkan pengertian tata usaha sekolah adalah kegiatan administrasi pendidikan yang mengelola pencatatan, pengumpulan, penyimpanan data dan dokumen yang dapat dipergunakan untuk membantu pimpinan dalam mengambil keputusan, urusan surat-menyurat serta laporan mengenai kegiatan sekolah tersebut. Tata usaha ibarat manajemennya suatu perusahaan. 

Semua kegiatan administrasi kepala sekolah, guru maupun siswa ditangani oleh tata usaha sekolah. Peran tata usaha sekolah sangatlah penting bagi kelangsungan administrasi sekolah, semua kegiatan administrasi siswa, kepala sekolah maupun guru ditangani oleh staf tata usaha.

Bagan Struktur Organisasi Sekolah. Foto : Dokumentasi Pribadi
Bagan Struktur Organisasi Sekolah. Foto : Dokumentasi Pribadi
Peran dan fungsi tata usaha sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Republik Indonesia No. 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah.

Pegawai tata usaha sekolah negeri ada yang statusnya PNS maupun pegawai honorer sekolah. Di beberapa kota, ada juga pegawai tata usaha yang dibayar oleh Pemerintah Daerah (disebut Honorer Daerah). Pegawai dengan status PNS dan honorer daerah, jelas gajinya berasal dari pemerintah, sedangkan pegawai honorer, gajinya dibayar oleh anggaran sekolah dan besar kecilnya yang mereka dapat tergantung anggaran sekolah tersebut (untuk anggaran gaji guru dan pegawai tata usaha honorer besarnya disesuaikan dengan kuota 15% dari dana BOS yang diterima sekolah).  Di kota saya dan beberapa kota lainnya, rata-rata sekolah memiliki dua pegawai tata usaha yang berstatus PNS dan yang lainnya pegawai honorer sekolah.

Namun sering kali pekerjaan sebagai staf tata usaha dipandang sebelah mata apalagi mengingat betapa kecil gaji yang didapat oleh staf tata usaha sekolah. Di kota saya saja, gaji pegawai honorer tata usaha sekolah negeri yang dibayar dari anggaran BOS Sekolah minimal 400 ribu rupiah sebulan Sedangkan untuk staf tata usaha yang dibayar oleh Pemda langsung, honor yang didapat sekitar 2 juta ke atas. Selain itu faktor jam kerja yang sama dengan PNS membuat beberapa orang enggan memilih pekerjaan sebagai tata usaha sekolah.

Sayangnya meski mempunyai peranan penting, staf tata usaha atau staf administrasi sekolah tidak masuk dalam formasi Penerimaan PNS tahun ini. Dari formasi penerimaan CPNS yang saya lihat di beberapa Pemda tak ada satupun yang menyediakan formasi untuk staf administrasi sekolah, padahal masih banyak sekolah yang kekurangan tenaga PNS untuk staf administrasi sekolahnya. Akhirnya beberapa rekan kerja pun memilih formasi di instansi lain karena kemungkinan untuk diangkat PNS sangatlah kecil kalau masih menjadi pegawai honorer sekolah. 

Padahal banyak peran penting adminsitrasi tata usaha seperti bendahara, pengelola kepegawaian yang jabatannya harus PNS. Beberapa sekolah bahkan harus menungaskan salah satu gurunya untuk menjadi pengelola kepegawaian ataupun Bendahara akibat kekurangan PNS di sekolah. Para peramu kebersihan yang sudah bertahun-tahun bekerja di sekolah juga layak diperjuangkan untuk diangkat menjadi PNS apalagi keberadaan mereka juga sangat penting. 

Saya sudah 14 tahun bekerja sebagai staf tata usaha sekolah. Dari mulai menjadi pegawai honorer hingga Alhamdulillah diangkat menjadi PNS (itu setelah 10 tahun bekerja) dan saat ini ditugaskan sebagai pengelola kepegawaian karena pengelola kepegawaian di instansi pemerintah haruslah PNS. Padahal kalau dilihat dari latar belakang pendidikan, seharusnya saya bekerja di bagian pengolah data sekolah atau operator sekolah. Karena faktor pendidikan yang tidak sesuai jabatan juga yang menjadi kendala ketika saya harus melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Sulitnya mendapat izin belajar karena jurusan yang diampu tidak sesuai dengan jabatan kerja.

Jadi sudah saatnya pemerintah juga memperhatikan mereka, para staf tata usaha sekolah. Dengan mengadakan formasi staf administrasi sekolah untuk penerimaan PNS di tahun selanjutnya. Lebih memperhatikan lagi kesejahteraan pegawai honorer khususnya honorer staf sekolah. Mereka, meskipun pegawai honorer tapi dedikasi terhadap pekerjaanya begitu luar biasa bahkan terkadang lebih profesional dibanding pegawai yang sudah PNS.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun