OLEH : PANDE PUTU MIRA DIANTY
PRODI AKUNTANSI FEB UNMAS DENPASAR
Saham gorengan dapat diartikan sebagai saham perusahaan yang kenaikannya di luar kebiasaan karena pergerakannya sedang direkayasa oleh pelaku pasar dengan tujuan kepentingan tertentu.
Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebutkan terdapat 41 saham yang terindikasi gorengan yang masuk dalam radar pengawasan otoritas bursa ini. Saham saham ini dinilai memiliki nilai fluktuasi harga saham yang tinggi namun tak disertai dengan kondisi fundamental perusahaan yang baik. baik kinerja keuangan maupun aksi korporasi.
Fundamental ini tergambar dari kinerja keuangan yang dilaporkan perusahaan tiap tiga bulan atau kuartalan alias triwulan. Laporan ini menjadi landasan BEI untuk menilai performa sebuah perusahaan.
 Terkait hal itu, BEI tegas melakukan pengawasan ketat. "Bahwa saham gorengan yang disebut publik itu merupakan saham dengan volatilitas tinggi yang tidak didukung oleh fundamental dan informasi memadai.
saham gorengan sangat mudah diidentifikasi, bagi saham yang terindikasi melanggar Undang-undang Pasar Modal akan dilakukan penyidikan.
Saham gorengan ini dapat menyebabkan ruginya para investor dan dapat mengurangi kepercayaan investor dan calon investor terhadap pasar modal.
Untuk megatasi saham gorengan BEI mengatasinya dengan cara memantau semua tindakan pengawasan bursa untuk menjaga keteraturan, kewajaran, dan efesiensi penyelenggaraan perdagangan efek sendiri, dipantau dengan mengakses situs resmi bursa langsung di www.idx.co.id.ketersediaan situs ini juga dapat dimanfaatkan untuk mengambil keputusan dalam melakukan transaksi saham. seluruh tindakan yang dilakukan BEI dalam menghadapi saham gorengan dilakukan untuk melindungi investor ritel.
Bursa efek indonesia juga mengeluarkan aktivitas pasar yang tidak biasa atau unusual market activity (UMA) sebagai peringatan bagi para investor dilengkapi notasi khusus bila ada pergerakan harga saham yang tak wajar.
Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan bakal mulai menerapkan aturan batasan minimum penjatahan kepada investor ritel atau electronic bookbuilding pada tahun depan. BEI menegaskan, dengan berlakunya aturan ini, tidak ada lagi alasan untuk 'menggoreng' saham karena pooling dilakukan secara elektronik dan transparan.