Mohon tunggu...
Mira
Mira Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Marjob Ni Roha Hami Mangoloi Ibana

Selanjutnya

Tutup

Politik

PTSL Daftarkan 4,9 Juta Bidang Tanah di Indonesia, Sejak 2017

13 Januari 2025   19:00 Diperbarui: 13 Januari 2025   15:14 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kementerian ATR/BPN (Sumber: instagram.com/kementerian.atrbpn/)

Jakarta -- Sejak tahun 2017, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah berhasil mendaftarkan sebanyak 59,5% bidang tanah di Indonesia atau setara dengan 74,9 juta bidang tanah. Capaian tersebut merupakan hasil akselerasi legalisasi aset melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sementara itu, pada tahun 2024 Kementerian ATR/BPN mampu mendaftarkan sebanyak 9,1 juta bidang tanah. Capaian tersebut menggenapkan keberhasilan Kementerian ATR/BPN dalam mendaftarkan bidang tanah, di mana dari target awal 120 juta bidang tanah didaftarkan di 2024.

Menteri Nusron beserta jajaran Kementerian ATR/BPN terus berupaya mendorong terdaftarnya 5,1 juta bidang tanah atau setara 4,1% bidang tanah di tahun 2025. Program PTSL bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat, khususnya yang belum memiliki sertipikat tanah. (RT/JR)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN    
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun