Mohon tunggu...
Inovasi

Penggunaan Perangkat Lunak Bajakan dalam Perspektif Hukum Islam

21 Januari 2018   13:29 Diperbarui: 21 Januari 2018   13:36 937
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penggunaan Perangkat Lunak Bajakan Sebagai Sarana Edukasi Formal di Indonesia dari Perspektif Hukum Islam

Di dalam dunia pendidikan formal di Indonesia, seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang semakin cepat,  penggunaan perangkat lunak ilegal seperti Microsoft Office, Adobe Photoshop, serta sistem operasi Windows kian bertambah. Berdasarkan data yang dihimpun oleh Business Software Alliance pada tahun 2015, Indonesia memiliki nilai peredaran perangkat lunak ilegal sebesar Rp 14,4 triliun, dengan kata lain, tingkat peredaran perangkat lunak ilegal sudah mencapai 84 persen. 

Ironisnya, tidak sedikit peserta kegiatan pendidikan formal di Indonesia menggunakan perangkat lunak bajakan sebagai media pembelajaran. Alasan umum yang sering dilontarkan oleh akademisi di Indonesia dalam menggunakan perangkat lunak ilegal adalah keterbatasan dana untuk membeli lisensi perangkat lunak tersebut. Kondisi seperti ini sudah seharusnya disadari oleh para akademisi, terlebih Indonesia memiliki masyarakat yang mayoritas memiliki keyakinan Islam, sehingga diwajibkan untuk mematuhi hukum dan norma yang berlaku dalam agama Islam.

            Hak cipta merupakan hak milik pribadi, yang di mana tidak diperkenankan seseorang menduplikasi, baik untuk kepentingan bisnis ataupun pribadi, tanpa seizin pemilik hak tersebut. Syariat Islam mengakui adanya hak atas kekayaan intelektual, di mana dalam kasus ini adalah karya dalam membuat perangkat lunak. Hal ini berdasarkan fondasi-fondasi hukum Islam, yang di mana Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda  "Umat Islam berkewajiban untuk senantiasa memenuhi persyaratan mereka." 1. Dan kedua hadis Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang lainnya, yaitu yang berbunyi "Tidaklah halal harta seorang muslim kecuali atas kerelaan darinya." 2, serta "Barang siapa telah lebih dahulu mendapatkan sesuatu yang mubah (halal) maka dialah yang lebih berhak atasnya." 3. Adapun di Indonesia, perlindungan hak cipta diatur di dalam UU nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta.

            Dari ketiga dalil tersebut, sudah sangat jelas dipaparkan bahwa Islam sangat menghargai dan melindungi hak kekayaan intelektual yang dimiliki oleh seseorang. Hadis-hadis di atas mengingatkan kita sebagai masyarakat untuk tidak memakai atau menggunakan hak orang lain, dan memanfaatkan harta orang lain. Pelanggaran akan hak cipta ini juga dapat dikategorikan sebagai orang muflis, yaitu orang-orang yang bangkrut amalnya di akhirat karena dinilai merugikan atau menzalimi orang lain (pencipta hak).

            Sebagai pencari ilmu, sudah seharusnya kita mengharapkan keberkahan dari Allah 'azza wa jalla, sebagai faktor dilancarkannya rezeki dalam menikmati ilmu yang didapat. Untuk mendapatkan keberkahan tersebut, tentu kita sebagai manusia yang bermoral, harus mengerjakan apa saja yang diinginkan oleh Allah 'azza wa jalla dan meninggalkan apa yang dilarangnya. Pembajakan perangkat lunak merupakan tindakan yang merugikan orang lain, dan ini merupakan tindakan yang dilarang dalam norma dan hukum Islam.

            Apa salahnya lembaga pendidikan di Indonesia membeli lisensi perangkat lunak yang mendukung kegiatan belajar mengajar di lembaga tersebut. Hal tersebut tentu dapat menaikkan nilai kesadaran peserta kegiatan pendidikan untuk menghormati norma-norma baik yang berlaku di Indonesia itu sendiri. Tidak sedikit perangkat lunak gratis yang dapat menunjang kegiatan akademik, seperti layanan Google Docs, sistem operasi Ubuntu dengan beragam aplikasi open source seperti Libre Office untuk keperluan tugas, GIMP sebagai foto editor, dan masih banyak perangkat lunak lainnya yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan pendidikan. Sudah bukan menjadi alasan yang kuat lagi jika keterbatasan dana adalah hal yang dapat melindungi akademisi untuk menggunakan perangkat lunak bajakan, karena perangkat lunak open source dapat dimiliki secara gratis.

1. Shahih Al Jaami no. 6714. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih

2. HR. Al-Baihaqi dan Daruquthni. Lihat Irwaul Gholil no. 1459. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.

3. HR. Baihaqi dan Daruquthni

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun