Mohon tunggu...
Miqdad Al Farizi
Miqdad Al Farizi Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa

Saya mahasiswa dari Universitas Pendidikan Indonesian Fakultas Pendidikan Olahraga dan Kesehatan Prodi Pendidikan Kepelatihan Olahraga. Hobi saya berolahraga dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Bola

Naturalisasi: Ketika Nasionalisme Mengalah Atas Nama Prestasi Olahraga

2 Juni 2024   17:01 Diperbarui: 2 Juni 2024   17:21 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keinginan Indonesia untuk semakin unjuk gigi di kancah olahraga Dunia semakin memuncak setelah keberhasilannya menyelenggarakan Asian Games dan Asian Para Games di tahun 2018. Keberhasilan ini membuat Indonesia ikut serta dalam bidding tuan rumah Piala Dunia sepakbola U-20 di tahun 2021 (CNN Indonesia, 2019) dan Olimpiade di tahun 2032 (The Associated Press, 2019). Terkhusus untuk sepakbola bahkan Pemerintah dalam hal ini Presiden memberikan perhatian khusus dengan mengeluarkan Instruksi Presiden No.3 tahun 2019 Tentang Percepatan pembangunan Sepakbola Nasional (CNN Indonesia, 2019). Merespon hal ini terlebih untuk mendapatkan prestasi di event terdekat yaitu Piala Dunia U-20 dimana Indonesia bertindak sebagai tuan rumah, PSSI sebagai induk sepakbola Indonesia merancang banyak cara dari mulai pengadaan kompetisi Elite Pro Academy usia U-16 dan U-20, menggaet sponsor swasta untuk mengadakan pelatihan di Eropa bahkan yang terbaru adalah PSSI dalam sebuah webinar mengungkapkan bahwa mereka akan melakukan "Cara-cara luar biasa" untuk meraih prestasi dalam event tersebut (IDN Times, 2020). 

Isu naturalisasi tampaknya menjadi primadona bagi negara-negara untuk mendapatkan prestasi olahraga dalam jangka pendek, hal ini tidak hanya terjadi di sepakbola, di cabang olahraga lainnya seperti basket, badminton dan tenis meja dan lainnya banyak kita lihat nama -- nama yang cukup mencolok diantara nama -- nama lokal dalam satu tim seperti Ebrahim Enguio Lopez dan Jamarr Johnson di timnas basket Indonesia ataupun ketika Indonesia kehilangan Mia Audina yang memilih untuk membela Belanda di bidang Bulutangkis atau Tony Gunawan yang berpindah dari Indonesia ke Amerika Serikat. 

Dalam tulisan ini saya berupaya untuk memahami motif sebuah negara, organisasi maupun seseorang untuk mengaburkan batas-batas geografis maupun menghilangkan identitas nasionalismenya demi prestasi olahraga terutama di olahraga sepakbola. Sebab dalam beberapa pandangan menunjukan bahwa atlet merupakan representasi sebuah negara dihadapan negara -- negara asing, namun akan menjadi pertanyaan ketika naturalisasi membuat sebuah negara menjadikan orang asing sebagai representasinya di mata dunia serta munculnya pandangan buruk kepada sebuah negara atau organisasi yang melakukan naturalisasi kepada orang yang bukan warganegara tersebut.

Pembahasan

Di masa modern ini, atlet yang berprestasi dapat dikatakan sebagai pahlawan bangsa, hal ini terjadi akibat ketika seorang atlet mampu berprestasi  di tingkat internasional maka melekat pula lah identitas sebagai warga negara, hal ini dapat dilihat ketika dalam sebuah perlombaan ditunjukkan pula dari mana atlet tersebut berasal atau ketika dia mampu meraih juara maka seorang atlet akan diperdengarkan lagu kebangsaannya serta bendera negara asalnya akan dikibarkan. Selain itu prestasi yang dicapai tersebut akan menjadi kebanggaan bagi warga negara yang diwakili oleh atlet tersebut. Secara langsung ini menunjukan bahwa atlet tersebut adalah representasi dan kebanggan negara di kancah internasional serta menjadi role model bagi seluruh rakyat yang diharapkan oleh pemerintah.

Hal ini senada dengan yang diungkapkan oleh Glenniza (2018) bahwa Jika dahulu negara dan nasionalisme dipupuk melalui konflik (perang) bahkan sampai genosida, sekarang ajang olahraga seperti Piala Dunia dan Olimpiade adalah acara yang terus melanjutkan konsep negara dan nasionalisme untuk banyak manusia. Oleh karena itu, atlet masih terus relevan dianggap sebagai duta dan pahlawan negara di era modern. Maka dalam hal ini olahraga yang pada awalnya hanya menjadi sebuah cara untuk mencapai kesehatan atau kebugaran tubuh kini malah menjadi sebuah ajang untuk mencapai prestasi, kebanggaan bahkan kejayaan.

Hal ini sesuai dengan pendapat Frey dan Eitzen (1991) yang menyatakan bahwa telah terjadi transformasi bentuk olahraga dari yang awalnya berupa kegiatan yang dilakukan secara sukarela dan mendorong agar banyak orang untuk ikut serta namun kini olahraga menjadi lebih serius dikomersilkan dan kini lebih berorientasi kepada prestasi dibandingkan kegiatan olahraganya, bahkan dalam beberapa kasus olahraga menjadi memiliki kontribusi untuk dalam relasi internasional dan menjadi alat pembangunan nasional (Frey & Eitzen, 1991). Hal ini dapat menjelaskan seorang atlet, tim atau bahkan negara melakukan banyak cara untuk mendulang prestasi baik yang sesuai aturan seperti pembinaan yang serius ataupun cara-cara curang seperti doping, salah satu dari cara yang dibenarkan secara peraturan namun sering menjadi bahan perbincangan adalah naturalisasi.

Nasionalisme

Nasionalisme adalah gagasan dan gerakan yang mengedepankan kepentingan bangsa tertentu  terutama dengan tujuan untuk memperoleh dan memelihara kedaulatan bangsa  atas tanah airnya (Smith, 2010). Dalam olahraga sering kali rasa nasionalisme muncul ketika kita mendengar atau melihat sesuatu yang berkaitan dengan negara kita, misalnya rasa haru ketika kita melihat bendera negara berkibar di puncak tertinggi ataupun ketika mendengar lagu kebangsaan, bahkan pada titik tertentu mendengar atau melihat simbol yang menunjukan identitas negara kita yang digunakan oleh orang asing dapat memunculkan rasa bangga akan negara kita. 

Naturalisasi 

Naturalisasi adalah tindakan atau proses hukum di mana non-warga negara suatu negara dapat memperoleh kewarganegaraan negara itu. Atas dasar apa proses ini dapat ditetapkan, berbeda dari satu negara bagian ke negara bagian lain. Dengan konsep kebangsaan yang mengacu pada hubungan hukum antara individu dan negara, kewarganegaraan juga mencakup yurisdiksi negara atas seseorang dan memberikan perlindungan negara kepada orang tersebut (Sassen, 2002). Jika kita memahami pengertian diatas maka kita dapat menyimpulkan bahwa naturalisasi adalah cara seseorang untuk mendapatkan kewarganegaraan di suatu negara dan setiap negara memiliki aturan yang berbeda-beda mengenai naturalisasi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bola Selengkapnya
Lihat Bola Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun