Mohon tunggu...
Aenur shipany
Aenur shipany Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Banten

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Meningkatkan kejahatan siber

14 Desember 2024   16:40 Diperbarui: 14 Desember 2024   16:49 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Meningkatnya Kejahatan Siber: Strategi melindungi Data Pribadi

Dalam era digital yang semakin berkembang, kejahatan siber menjadi masalah yang kian mengkhawatirkan. Data menunjukkan bahwa kasus pencurian data, penipuan daring, hingga peretasan sistem mengalami lonjakan tajam. Indonesia, dengan jumlah pengguna internet yang besar, menjadi target potensial bagi pelaku kejahatan siber. Maka dari itu, penting bagi kita untuk mengetahui cara menjaga keamanan data pribadi agar tidak dimanfaatkan secara ilegal.

Mengapa Kejahatan Siber Semakin Marak?

1. Peningkatan Aktivitas Digital

Transformasi digital yang dipercepat oleh pandemi membuat banyak orang bergantung pada aktivitas online seperti belanja, belajar, dan bekerja. Hal ini membuka peluang bagi para pelaku kejahatan untuk memanfaatkan celah keamanan.

2. Minimnya Pemahaman tentang Keamanan Digital

Banyak pengguna internet yang menggunakan kata sandi lemah atau berbagi informasi pribadi tanpa mempertimbangkan risikonya.

3. Penyalahgunaan Teknologi Modern

Teknologi canggih seperti kecerdasan buatan (AI) sering dimanfaatkan untuk menciptakan serangan siber yang sulit dideteksi, seperti phishing dan manipulasi data.

Bentuk Kejahatan Siber yang Paling Umum

Phishing: Penipuan dengan menyamar melalui email atau pesan untuk mencuri data sensitif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun