Mohon tunggu...
ruranalla
ruranalla Mohon Tunggu... Jurnalis - jurnalois

Memberikan berita ter update

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Komitmen Polri dalam Wujudkan Asta Cita Presiden RI: Polda Kaltara Amankan 150Kg Narkoba Senilai Rp.180 Miliar

6 November 2024   18:29 Diperbarui: 6 November 2024   18:34 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: Humas Polri

Bulungan -- Dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden RI, Polda Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar konferensi pers pada Rabu, 6 November 2024, di Ruang Rupatama Kayan, Mapolda Kaltara. Kegiatan ini menunjukkan komitmen Polda Kaltara dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Kaltara, selaras dengan arahan Presiden Jenderal TNI (Purn.) H. Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.

Kapolri menekankan pentingnya perang melawan narkoba secara menyeluruh, dimulai dari hulu hingga hilir, guna menghentikan peredaran narkoba dari sisi suplai dan permintaan. Arahan ini merupakan bagian dari Asta Cita Presiden, terutama dalam memperkuat reformasi di bidang hukum dan keamanan, serta memberantas peredaran narkoba yang dinilai merusak masyarakat dari berbagai aspek, mulai dari kesehatan, sosial, hingga ekonomi.

Menindaklanjuti arahan ini, Polda Kaltara bersama sejumlah instansi terkait seperti BNN, TNI AL, Bea Cukai, Kejaksaan Tinggi, dan Pengadilan Tinggi Kaltara, melaksanakan operasi gabungan selama tiga bulan terakhir, mulai dari Agustus hingga Oktober 2024. Dalam operasi tersebut, Polda Kaltara berhasil mengungkap 68 kasus narkoba, termasuk satu jaringan narkoba internasional yang telah berkembang hingga lima provinsi di Indonesia.

Jaringan narkoba internasional yang berhasil dibongkar ini dikenal sebagai jaringan H.S. yang telah beroperasi di wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Jawa Timur, dan Bali. Dari hasil operasi, 90 orang tersangka berhasil diamankan dan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Keberhasilan ini menjadi bukti konkret komitmen Polda Kaltara dalam mewujudkan Asta Cita Presiden RI.

sumber gambar: Humas Polri
sumber gambar: Humas Polri

Dalam konferensi pers ini, Polda Kaltara mengungkap bahwa sebanyak 150 kilogram sabu-sabu telah disita, dengan nilai ekonomi sekitar Rp180 miliar. Dengan pengungkapan ini, diperkirakan sebanyak tiga juta jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba. Ini merupakan pencapaian besar yang menunjukkan keseriusan Polda Kaltara dalam melindungi masyarakat dan generasi muda dari ancaman narkotika.

Kapolda Kaltara, Irjen Pol. Hary Sudwijanto, menyampaikan apresiasinya atas kerja keras seluruh pihak yang terlibat dalam operasi gabungan ini. Selain menangkap para pelaku, upaya lebih lanjut diambil dengan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk merampas aset hasil kejahatan narkoba. Langkah ini bertujuan memberikan efek jera dan memiskinkan jaringan narkoba agar tidak memiliki sumber daya untuk melanjutkan bisnis ilegal.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolda Kaltara juga menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi pihak atau oknum yang terlibat dalam peredaran narkoba. Tindakan tegas akan diberikan sesuai arahan Kapolri, baik melalui proses kedinasan maupun hukum pidana. Melalui operasi ini, Polri menunjukkan dukungan nyata terhadap Asta Cita Presiden RI dan terus berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba, demi mewujudkan Indonesia Emas 2045.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun