Mohon tunggu...
ruranalla
ruranalla Mohon Tunggu... Jurnalis - jurnalois

Memberikan berita ter update

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kadiv Humas Polri: Polisi Itensif Usut Tuntas Kasus Buka Blokir Situs Judol di Kementrian Komdigi

5 November 2024   15:53 Diperbarui: 5 November 2024   15:59 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 sumber gambar: Humas Polri

Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait buka blokir situs judi online (judol) yang melibatkan sejumlah pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, menegaskan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan perhatian serius pada kasus ini, sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan memberantas judi online. "#PolriDukungAstaCitaPresidenRI #Kadivhumaspolri," kata Sandi dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Senin (4/11/2024).


Irjen Sandi menyampaikan bahwa pemberantasan judi online adalah komitmen nyata Polri, bukan sekadar slogan. Ia menjelaskan bahwa Polri akan menelusuri seluruh pihak yang terlibat, termasuk aliran dana yang mungkin mengalir ke berbagai oknum. "Kapolri sangat serius untuk menindaklanjuti apa yang menjadi program bapak Presiden, sehingga semua dapat kita tuntaskan bersama," ujar Sandi. Langkah ini diharapkan mampu menjaga tatanan sosial dan ekonomi masyarakat yang berpotensi dirusak oleh praktik judi online.

Penanganan kasus ini dipimpin oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya yang telah menahan dan memeriksa para tersangka yang diduga terlibat dalam aktivitas buka blokir situs judol. Berdasarkan data terbaru, ada 16 tersangka yang sudah ditetapkan, terdiri dari 12 pegawai Komdigi dan 4 warga sipil. Para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan sengaja tidak memblokir situs judi tertentu yang semestinya menjadi target pemblokiran.

Selain itu, Polri menyebutkan bahwa para oknum yang terlibat memperoleh keuntungan materi dari aktivitas tersebut. Setiap situs yang tidak diblokir diduga menghasilkan keuntungan sekitar Rp8,5 juta bagi para pelaku. Sejauh ini, tercatat ada sekitar 1.000 situs judi online yang dibuka blokirnya oleh para tersangka. "Kami sedang kumpulkan bukti dan mengidentifikasi siapa saja yang terlibat, serta menelusuri aset yang terkait," jelas Sandi.

Di samping tindakan hukum, Polri juga mengintensifkan upaya preemtif dan preventif untuk memberantas perjudian online. Melalui Satgas Penanggulangan Judi Daring, Polri melakukan sosialisasi di sekolah, kampus, kementerian, dan berbagai lembaga guna meningkatkan kesadaran tentang bahaya judi online. Selain itu, Polri juga bekerja sama dengan Komdigi untuk mengajukan pemblokiran situs dan aplikasi judol. Diharapkan, langkah ini bisa mencegah pengaruh negatif judi online pada generasi muda.

Kapolri mengimbau seluruh pegawai pemerintahan untuk bekerja sesuai aturan hukum dan tidak menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi. Dukungan dari berbagai pihak dianggap penting untuk memastikan keberhasilan Asta Cita Presiden RI dalam menjaga stabilitas sosial ekonomi masyarakat. "Program pemberantasan judi online ini merupakan langkah konkret Polri dalam membantu mewujudkan visi Presiden," tambah Sandi. "#AstaCitaPresidenRI."

Polri berkomitmen untuk terus memberikan perkembangan terkini kepada publik terkait penyelidikan kasus ini. Irjen Sandi menyatakan bahwa hasil penelusuran aset dan proses hukum akan diumumkan kepada masyarakat setelah terdapat hasil signifikan. Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi semua pihak akan pentingnya pengawasan ketat dalam penggunaan teknologi informasi di sektor pemerintahan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun