Mohon tunggu...
ruranalla
ruranalla Mohon Tunggu... Jurnalis - jurnalois

Memberikan berita ter update

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Presiden Jokowi Bentuk Korps Pemberantasan Korupsi Polri, Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi

19 Oktober 2024   18:23 Diperbarui: 19 Oktober 2024   18:23 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) di bawah naungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Pembentukan korps ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri, yang ditandatangani oleh Jokowi pada 15 Oktober 2024. Langkah ini merupakan komitmen tegas Jokowi dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.

Kortastipidkor ditetapkan sebagai salah satu dari tujuh unsur dalam struktur organisasi Polri yang bertugas melaksanakan tugas pokok pemberantasan korupsi. Adapun tujuh unsur yang dimaksud meliputi Badan Intelijen Keamanan, Badan Pemelihara Keamanan, Badan Reserse Kriminal, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Korps Lalu Lintas, Korps Brigade Mobil, dan Detasemen Khusus 88 Anti Teror. Kortastipidkor memiliki peran penting dalam memperkuat upaya penegakan hukum di bidang tindak pidana korupsi.

Dalam Perpres tersebut, ketentuan tentang Kortastipidkor diatur dalam Pasal 20A. Disebutkan bahwa Kortastipidkor adalah unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang langsung berada di bawah Kapolri. Tugas utama korps ini adalah membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang.

Selain itu, Kortastipidkor juga memiliki kewenangan untuk melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Fungsi ini dinilai sangat strategis dalam upaya mengembalikan kerugian negara yang diakibatkan oleh korupsi. Keberadaan korps ini diharapkan dapat mempercepat proses pemulihan aset negara yang sering kali menjadi tantangan besar dalam kasus-kasus korupsi.

Korps ini akan dipimpin oleh seorang Kepala Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) yang bertanggung jawab langsung kepada Kapolri. Kakortastipidkor juga akan didampingi oleh seorang Wakil Kepala Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Wakakortastipidkor), yang bertugas membantu pelaksanaan operasional dan manajemen di dalam korps tersebut.

Pembentukan Kortastipidkor merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat kerangka kelembagaan penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi. Dengan adanya satuan khusus ini, diharapkan Polri dapat lebih fokus dan efektif dalam menangani kasus-kasus korupsi yang sering kali melibatkan berbagai sektor dan level di pemerintahan.

Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintahan Jokowi untuk melanjutkan perjuangan melawan korupsi hingga akhir masa jabatannya. Publik berharap bahwa dengan pembentukan Kortastipidkor, pemberantasan korupsi di Indonesia dapat dilakukan lebih cepat dan lebih tegas, sehingga menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi di masa depan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun