Mohon tunggu...
ruranalla
ruranalla Mohon Tunggu... Jurnalis - jurnalois

Memberikan berita ter update

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

AKBP Rofikoh: Waspada Musim Bakar Ladang, Polresta Bulungan Imbau Masyarakat Lapor Sebelum Bakar Lahan

3 Oktober 2024   13:33 Diperbarui: 3 Oktober 2024   13:36 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: Humas Polresta Bulungan

Kapolresta Bulungan, AKBP Rofikoh Yunianto, S.I.K., mengeluarkan imbauan penting kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan, terutama selama musim bakar ladang. Dalam pernyataannya, AKBP Rofikoh menekankan pentingnya pelaporan kepada pihak berwenang sebelum melakukan pembakaran lahan agar proses pengawasan bisa berjalan optimal dan potensi kebakaran besar dapat dihindari. 

"Masyarakat harus melapor ke RT/RW, Desa, atau Kepolisian sebelum membakar lahan, agar pengawasan dapat dilakukan dengan baik," ujar AKBP Rofikoh. Pengawasan ini dirancang untuk memastikan pembakaran terkendali dan tidak menyebar hingga menyebabkan dampak buruk terhadap lingkungan sekitar, seperti kebakaran hutan yang meluas. 

Selain elapor, AKBP Rofikoh juga mengingatkan masyarakat agar menyiapkan sarana pemadam api, serta membuat batasan-batasan yang jelas pada lahan yang akan dibakar. Misalnya, dengan membuat parit atau penampung air di sekitar lahan guna mencegah api menyebar ke area lain. Langkah-langkah pencegahan ini diharapkan dapat mengurangi risiko kebakaran yang lebih luas di tengah musim kemarau. 

Dalam himbauannya, AKBP Rofikoh menegaskan bahwa pembakaran lahan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk mematuhi pedoman dalam Permen Lingkungan Hidup No. 10 Tahun 2010 yang mengatur tata cara pembakaran lahan secara terkendali. "Masyarakat harus memedomani aturan tersebut agar terhindar dari tindakan yang melanggar hukum," jelasnya. 

kapolresta juga menegaskan bahwa segala bentuk pelanggaran terkait pembakaran lahan yang tidak terkendali akan ditindak tegas sesuai dengan hukum. "Jika ditemukan adanya tindak pidana terkait pembakaran hutan atau lahan, kami akan memprosesnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas AKBP Rofikoh. 

Untuk memudahkan pelaporan, Polresta Bulungan telah menyediakan layanan pengaduan 24 jam melalui WhatsApp dan SMS di nomor 085393610087, serta panggilan darurat 110. Layanan ini dirancang untuk membantu masyarakat melaporkan tindakan pembakaran lahan yang mencurigakan atau kondisi yang berpotensi memicu kebakaran dengan segera. 

Mengigat musim bakar ladang telah tiba, AKBP Rofikoh mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam mengelola lahan. "Mari kita bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman kebakaran hutan dan lahan. Langkah sederhana seperti melapor dan menyiapkan sarana pemadam dapat mencegah kerugian besar bagi kita semua," tutupnya. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun