Mohon tunggu...
Minawati Dewi
Minawati Dewi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

BBM Naik Turun, Harga Bahan Pokok Tetap Melambung

13 April 2015   06:36 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:11 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

BBM Naik Turun, Harga Bahan Pokok Tetap Melambung

Semenjak pemerintahan Jokowi-JK memberlakukan kebijakan untuk melepaskan harga BBM ke mekanisme harga pasar, telah menyebabkan ketidakpastian perekonomian di Indonesia. Konsekuensinya adalah pemerintah tak lagi punya wewenang penuh untuk mengendalikan harga BBM dalam negeri. Permasalah ini sebenarnya sudah terjadi sejak lama, namun penyelesaiaan yang dilakukan oleh pemerintah tidak selesai sampai akar permasalahannya. Salah satu akar masalahnya adalah tentang tergerusnya kewenangan negara dalam pengolahan minyak yang selama ini terlalu dikuasai oleh Asing.

Berkaitan dengan hal tersebut, maka kebijakan liberalisasi harga BBM yang ssat ini diberlakukan oleh pemerintah yang ternyata berasal dari Undang-Undang dan peraturan lain yang cenderung menguntungkan pihak Asing, seperti yang ada pada UU No. 21 Tahun 2001 tentang Migas, Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 18/P/BPH Migas/V2009, Blue Print Prngelolaan Energi Nasional 2005-2015 Kementrian ESDM, Pedoman dan Pola Tetap Kebijakan Pemanfaatan Gas Bumi Nasional 2004-2020 (Blue print implementasi Undang-Udang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi) yang justru bertentangan dengan UUD 1945 pasal 33 mengenai pengelolaan sepenuhnya sumber daya alam untuk kesejahteraan rakyat. Jika melihat salah satu dasar hukum tentang pemberlakuan harga BBM yang saat ini digunakan pemerintah, maka Mahkamah Konstitusi telah membatalkan Psal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ketentuan pasal ini mengamanatkan bahwa pembentukan harga minyak diserahkan ke dalam negeri sepenuhnya(tidak boleh diliberalisasi), maka dari itu kebijakan liberalisasi harga BBM saat ini inkostitusional dan telah bertentangan dengan UUD 1945.

Selain itu, naik turunya harga BBM nasional juga menimbulkan efek dominan terhadap harga kebutuhan pokok dan tarif transportasi yang tidak stabil. Akibat dari kebijakan ini ialah meningkatkannya laju inflasi yang memicu kenaikan harga-harga kebutuhan pokok sehingga mempercepat proses kemiskinan rakyat. Hal ini pun jelas sudah melanggar UUD 1945 tentang tanggung jawab pemerintah untuk menciptkan kesejahteraan masyarakatnya. Jika dilihat dari sisi yang lebih luas, liberalisasi harga BBM ini juga menguntungkan SPBU Asing, yang hingga 2012 di Indonesia ada sekitar 800.000 SPBU yang dimiliki oleh perusahaan asing(suara pembaharuan 2012). Dengan demikian jika pemerintah melakukan liberalisasi harga minyak akan terjadi konversi penggunaan Premium ke Pertamax yang merupakan produk dari SPBU Asing maka yang jelas sekali akan menguntungkan pihak Asing itu sendiri. Inilah bukti dari ekspansi kapitalisme global ketika negara justru tidak bisa menguasai sumber-sumber alam nasional, bahkan sekedar mengaturnya pun tidak mampu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun