Mohon tunggu...
Mimin Anwartinna
Mimin Anwartinna Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Brawijaya Malang Angkatan 2010

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Evaluasi Implementasi E-KTP

30 Maret 2013   14:03 Diperbarui: 24 Juni 2015   15:59 1807
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

e-KTP adalah kartu tanda penduduk elektronik sebagai identitas penduduk resmi negara Indonesia yang berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan). Inisiasi e-KTP di mulai tahun 2009 dan masih dilakukan penerapan terbatas mulai Februari 2011. E-KTP diprakarsai mengingat sudah banyak negara di dunia yang menggunakan sistem serupa, oleh karena itu Indonesia berusaha mengembangkan sistem administrasi pemerintahan dengan menerapkan e-KTP. Dalam wujud realisasi program, tentunya masih memiliki kendala di berbagai segi, dengan tetap mempertimbangkan efisiensi yang akan di dapat nanti setelah program e-KTP berjalan, maka e-KTP terus dilaksanakan hingga seluruh penduduk Indonesia dapat terorganisir secara merata.

Dalam wacana terbaru menyebutkan bahwa implementasi e-KTP di undur dari jadwal semula 31 desember 2012 menjadi 31 desember 2013 karena jumlah penduduk wajib KTP telah melebihi target perekaman e-KTP sebagaimana telah ditentukan pada tahun 2009. Ketentuan perubahan tertuang dalam Perpres no.126 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres no.26 tahun 2009 tentang Penerapan KTP Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional.

Selama masa pending hingga 31 Desember 2013, penduduk yang masih memiliki KTP Non-Elektronik tetap akan dilayani dalam ruang pelayanan publik. Dan KTP Non Elektronik yang habis masa berlaku akan tetap berlaku hingga warga tersebut menerima e-KTP (Pasal 10 Ayat (3)). Dalam Perpres juga disebutkan, bahwa e-KTP merupakan identitas resmi bukti domisili penduduk sebagai bukti penduduk untuk pengurusan kepentingan yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan. Perpres mengharuskan instansi pemerintah, pemerintah daerah, lembaga perbankan dan swasta wajib memberlakukan pelayanan bagi penduduk dengan dasar e-KTP dengan tidak mempertimbangkan tempat penerbitan e-KTP (Pasal 10 Ayat (2)).

Nantinya, e-KTP akan dilihat berdasarkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) bukan lagi atas domisili KTP tersebut diterbitkan. Sehingga dari sistem tersebut akan mengurangi bentuk-bentuk kecurangan penyalahgunaan kartu penduduk yang selama ini kerap muncul di ruang publik. Fungsi e-KTP adalah: 1) Sebagai identitas jati diri, 2) berlaku nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening bank, dan sebagainya, 3) mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP; terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.

Selama ini telah banyak kasus terkait pemalsuan identitas seperti contoh penduduk yang memiliki KTP ganda, aksi terorisme dengan mengandalkan pemalsuan identitas penduduk dan masih banyak lagi kasus lainnya. Sehingga adanya e-KTP diharapkan mampu meminimalisir tindak kejahatan yang berhubungan dengan pemalsuan KTP, karena pada e-KTP sudah terdapat rekaman sidik jari, tanda mata dan tanda tangan yang tidak dapat dipalsukan.

Meskipun demikian, dalam proses implementasi yang sampai saat ini berjalan masih dijumpai beberapa permasalahan. Permasalahan yang dihadapi: 1)terdapat kesalahan data penduduk. Pada proses perekaman data e-KTP, operator akan mengkonfirmasi kepada penduduk bersangkutan apakah datanya sudah benar atau belum dan selanjutnya proses perekaman dilanjutkan. Namun karena banyaknya jumlah penduduk yang dihadapi dengan kapasitas operator yang terbatas dan proses perekaman hingga larut malam, kelelahan operator terkadang menimbulkan kekeliruan data yang di input. 2) aktivasi e-KTP. E-KTP yang sudah tercetak perlu di aktivasi apakah data yang tercantum sudah benar atau tidak. Namun beberapa penduduk atau petugas pemerintah hanya sebatas mendistribusikan e-KTP saja dan aktivasi dilakukan dikemudian hari, sehingga menyebabkan penduduk yang memiliki jarak yang cukup jauh dari kantor pemerintahan bersangkutan enggan melakukan aktivasi, 3) kesalahan foto dengan data yang tercantum. Hal ini dimungkinkan karena adanya Human Error karena operator keliru memasukkan data penduduk pada saat proses perekaman data untuk e-KTP, 4) e-KTP tidak terbaca oleh Card Reader versi lama misalnya dengan menggunakan aplikasi Benroller 2.2. e-KTP baru terbaca dengan menggunakan aplikasi versi baru yaitu Benroller 3.0 sehingga dikhawatirkan untuk bank-bank yang masih menggunakan aplikasi lama, e-KTP tidak terbaca oleh Card Reader Bank, 5) dan beberapa permasalahan lain yang  mungkin muncul.

Program e-KTP terkesan terburu-buru untuk di implementasikan dengan bukti adanya pengunduran program sampai pada 31 Desember 2013 karena jumlah penduduk pada saat rekapitulasi tahun 2009 tidak ditargetkan atau di asumsikan sesuai dengan jadwal implementasi program. Terlepas dari hal tersebut, diharapkan e-KTP memang benar-benar mampu untuk mengatasi penyimpangan-penyimpangan yang selama ini terjadi karena pada e-KTP telah terdapat  rekaman identitas penduduk yang tidak dapat dipalsukan dan hanya dimiliki oleh satu orang saja, selain itu keinginan penduduk terkait pelayanan publik di sektor administrasi pemerintahan juga dapat lebih ditingkatkan agar kerjasama dalam hal pembangunan daerah dapat terwujud secara baik.

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun