Pasar Toboali, Bangka Selatan
Perda NO 10 tahun 2011 Kabupaten Bangka Selatan adalah tentang RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah daerah) tahun 2010-2015. Perda ini mengatur tentang segala permasalahan tentang pembangunan Bangka Selatan.
Sayangnya dalam perjalanannya sejak disyahkan oleh DPRD Bangka Selatan dan diundangkan tanggal 28 september 2011 pengabaian terhadap perda ini terus berlanjut. Padahal dalam perda ini ditegaskan bahwa perda ini menjadi acuan dan barometer serta pedomanbagi pemda, DPRD, dalam mengaplikasi pembangunan daerah, termasuk oleh pihak ketiga dan stakeholder sebagaimana yang dicantumkan dalam pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 huruf a hingga d.
Dalam RPJMD ini jelas bidang kardinal dan utama yang dijadikan sebagai bidang prioritas adalah bidang pertanian mengingat kondisi masyarakat bangka Selatan adalah fokus pada bidang pertanian. Namun babagiaman mungkin bidang ini menjadi prioritas ketika anggarannya masih jauh kalah dengan sektor PU yang dalam APBD Bangka Selatan tahun 2014 ini mencapai angka 100 Milyard.
Dan bagaimana dengan kondisi status hutan di Bangka Selatan yang banyak berstatus sebagai Hutan Produksi (HP) dan Hutan Lindung (HL). Sementara usaha dari pemda untuk mengkonversikan status hutan tersebut untuk kepentingan pertanian dan perkebunan masyarakat nihil. Padahal daerah ini dikenal sebagai penghasil lada dan lumbung beras propinsi Bangka Belitung.
Bahkan RPJMD ini dijadikan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun 2011-2015 kepada DPRD sebagaimana yang dicantumkan dalam Bab VII.
Dalam pengangkatan para pejabat esselon 2 atau Kepala Dinas, Bupati dan Baperjakat tidak mengaplikasi perda NO 10 ini dan Peraturan pemerintah.
Contoh soal PLT (Pelaksana Tugas) kepala Dinas DPPKAD (Dinas pendaparan, Pengelolaan keuanagan, Aset daerah). Hingga kini jabatan tersebut masih dijabat oleh Seretaris DPPKAD. Padahal dalam Peraturan Pemerintah Nomor  100 tahun 2000 tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural telah ditentukan syarat untuk dapat diangkat dalam jabatan struktural antara lain, serendah-rendahnya menduduki pangkat 1 (satu) tingkat dibawah pangkat yang dipersyaratkan.PNS yang diangkat sebagai Pelaksana tugas tidak memiliki kewenangan untuk mengambil atau menetapkan keputusan yang mengikat seperti menandatangani DP3, Penetapan Surat Keputusan, Penjatuhan Hukuman Disiplin dan sebagainya