Bersekolah dan menuntut ilmu adalah hak azazi anak-anak bangsa. Memperoleh pendidikan pada semua strata pendidikan adalah hak dasar sebagai manusia Indonesia. Semua itu dijamin oleh Konstitusi kita yakni UUD 1945. Tak ada alasan dan apologi yang melarang anak-anak bangsa untuk menuntut ilmu. Hal ini tergambar dalam PP No 47 tahun 2008 tentang Wajib belajar dan UU NO 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Sesuai dengan pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatakan bahwa setiap warga Negara berhak mendapatkan dan mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Ini adalah tanggung jawab pemerintah ataupun Negara dalam kemajuan bangsa ini. Memperoleh pendidikan adalah sesuatu yang amat azazi bagi semua komponen bangsa tanpa diskriminasi.
Hak untuk mendapatkan pendidikan adalah salah satu hak asasi manusia yang tercantum dalam BAB XA tentang Hak Asasi Manusia. Dan juga merupakan salah satu hak dasar warga negara (citizen’s right) pada BAB XIII tentang Pendidikan dan Kebudayaan dalam UUD 1945 setelah amandemen
Dalam Pasal 28C ayat (1) diamanatkan bahwa “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.”Sementara dalam pasal 31 ayat (1) dinyatakan dengan sangat tegas bahwa “Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan.”Hak-hak dasar itu adalah akibat logis dari dasar negara Pancasila yang dianut oleh bangsa Indonesia.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 ini pemerintah telah mewajibkan satuan pendidikan menengah (SMA, SMKN dan MA) dan satuan pendidikan tinggi (akademi dan perguruan tinggi) milik pemerintah atau pemerintah daerah untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat yang mempunyai keterbatasan ekonomi dan mempunyai kemampuan akademi yang memadai untuk ikut menikmati pendidikan dengan biaya ringan atau bahkan gratis.
Bagi rakyat dan bangsa Indonesia yang mempunyai keterbatasan ekonomi atau tidak mampu secara ekonomi akan sangat diuntungkan oleh adanya Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 ini dan tidak ada kata lain yang patut untuk diucapkan kecuali bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berterimakasih kepada pemerintah khususnya kepada presiden Republik Indonesia yang telah mengeluarkan peraturan ini serta para pendiri bangsa ini yang telah sejak lama memperjuangkan soal pendidikan ini mengingat hanya dengan pendidikan warga bangsa yang mumpuni maka bangsa ini ini bisa berkemajuan dan menghadapi persaingan global yang makin kompetitif.
Untuk mempersiapkan kader pemimpin bangsa Indonesia ke depan, kini bangsa Indonesia yang mempunyai keterbatasan ekonomi atau “wong cilik” tinggal memacu putra/putrinya untuk belajar dengan sungguh sungguh agar dapat menikmati jenjang pendidikan yang lebih tinggi, karena untuk hal itu pemerintah telah memberikan fasilitas yang sangat menguntungkan bagi mereka. Tunggu apalagi, mari kita sadarkan putra/putri kita untuk giat belajar.
Dengan diundangkan dan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 ini, sudah dapat dikatakan salah satu amanat pendiri bangsa ini telah tergenapi sekaligus sebagi implementasi dari konstitusi kita UUD 1945..
Artinya kewajiban pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sudah dapat dikatakan terwujud dalam sistim dan pendanaannya yang sangat menguntungkan bagi seluruh lapisan masyarakat terutama masyarakat yang mempunyai keterbatasan ekonomi.
Dalam semangat UUD 1945 pendidikan diarahkan bagi rakyat keseluruhan dengan perhatian utama pada rakyat yang tidak mampu agar setiap warga dapat mengembangkan dirinya sebaik-baiknya yang pada gilirannya merupakan pilar bagi perwujudan masyarakat yang adil dan sejahtera.
Jika ketentuan UUD 1945 itu dicermati maka mengikuti pendidikan adalah hak asasi bagi setiap orang dan bagi warganegara Indonesia mengikuti pendidikan dasar adalah kewajiban. Menghalangi dan atau melarang anak Indonesia bersekolah adalah perbuatan melanggar hukum tertinggi (UUD 1945) dan ada sanksinya.Pada sisi lain, sejalan dengan itu UUD 1945 mewajibkan pemerintah untuk membiayai kegiatan pendidikan, yaitu sedikit-dikitnya 20% dari APBN dan dari masing-masing APBD propinsi dan kabupaten kota (Pasal 31 ayat (4) UUD 1945).