Pilkada Serentak 2020 merupakan proses demokrasi di daerah untuk mencari pemimpin daerah yang berasal dari pilihan rakyat daerah. Sebagai penguasa tertinggi di negeri ini sebagaimana amanat konstitusi, rakyat menentukan pilihannya di TPS, siapa yang akan diamanatkannya sebagai pemimpin daerah lima tahun ke depanÂ
Rakyat bebas menentukan pilihan dengan penuh suka cita dan tanpa paksaan. Untuk memilih siapa yang akan menjadi pemimpin, tentunya sebagai rakyat, kita menginginkan lewat Pilkada Serentak 2020 ini akan terlahirkan pemimpin daerah yang berkompetensi tinggi dan siap bekerja keras dan bekerja cerdas untuk membangun daerah dan memperjuangkan kesejahteraan rakyat. Dan sebagai rakyat kita harus cerdas dalam memilih pemimpin daerah kita.
Banyaknya para pemilih terkategori pemilih cerdas, tentunya sangatdiharapkan mampu menghasilkan kepala daerah yang berkualitas dan berkompetensi. Hal ini menjadi sangat penting karena bobot kualitas dan kompetensi pemimpin daerah yang kelak terpilih secara demokratis sangat tergantung kepada moralitas atau kecerdasan nurani pemilihnya.
Imron Rosyadi Lektor Kepala FEB Universitas Muhammadiyah Surakarta menyebutkan bahwa pemilih yang cerdas adalah mereka yang memiliki sejumlah karakteristik perilaku dalam memilih pemimpin.
Pertama, anti money politic yakni pemilih yang menentukan pilihannya tidak karena motif imbalan materi atau menerima sejumlah uang atau pun bentuk material lainnya dari pihak atau paslon tertentu. Namun, pilihannya didasarkan atas ketajaman dan kejernihan hati nuraninya. Iming-iming sejumlah uang bagi pemilih tipe ini hanya dipandang sebagai 'godaan iman' yang segera berlalu, kemudian segera 'bertaubat' untuk kembali mengikuti suara hati nuraninya.
Kedua, pemilih bertipe cerdas, tidak asal pilih, yakni konstituen dalam memilih calon pemimpin daerahnya tidak sekedar menggugurkan hak dan kewajibannya sebagai warga daerah. Tapi memilih secara bertanggung jawab. Artinya calon pemimpin yang akan dipilih sudah diperhitungkan nya dengan matang, dan diyakini mampu membawa kemajuan, kemaslahatan dan kesejahteraan bagi daerahnya.
Pada sisi lain, misi dan platform yang diusung  calon kepala daerah, menjadi pertimbangan utama untuk memutuskan pilihan akhirnya di ruang TPS, sehingga hanya calon Kepala Daerah yang memiliki visi dan misi yang logis dan 'membumi' yang akan dipilihnya.
Pada sisi lain, melihat potensi masing-masing daerah yang bisa dikembangkan menjadi sebuah daerah lebih berkemajuan, mandiri, sejahtera, dan makmur, serta tuntutan daerah untuk menghadapi persaingan global, khususnya dalam menghadapi pasar Masyarakat Ekonomi ASEAN, maka dibutuhkan kepala daerah yang bertipe penerobos (breakthrough leadership).
Disebut sebagai penerobos, karena kepala daerah model ini mempunyai kemampuan untuk membawa perubahan extra-ordinary terhadap daerahnya dengan jalan, memperbaiki kembali mental dan karakter bawahan, dan perbaikan kelembagaan secara menyeluruh dengan  memulai proses penciptaan inovasi; meninjau kembali struktur, proses dan nilai-nilai kedaerahan (local wisdom) agar lebih baik dan lebih relevan; dengan cara-cara yang menarik dan menantang bagi semua pihak yang terlibat dan mencoba untuk merealisasikan kemajuan daerah, yang selama ini dianggap tidak mungkin dilaksanakan.
Kepala Daerah bertipe penerobos memahami pentingnya perubahan-perubahan yang mendasar dan spektakuler dalam mengelola daerah, dan tugas-tugasnya untuk mencapai hasil-hasil yang diinginkan masyarakat daerahnya.Â