Mohon tunggu...
Rusmin Sopian
Rusmin Sopian Mohon Tunggu... Freelancer - Urang Habang yang tinggal di Toboali, Bangka Selatan.

Urang Habang. Tinggal di Toboali, Bangka Selatan. Twitter @RusminToboali. FB RusminToboali.

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Kontestasi Pilkada dan Masa Depan Daerah

5 November 2020   21:57 Diperbarui: 5 November 2020   22:00 491
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah adalah ruang kontestasi demokrasi lima tahunan yang diatur dalam konstitusi kita untuk meraih kekuasaan sebagai pemimpin daerah. 

Pilkada sejatinya harus mampu melahirkan pemimpin daerah yang  berkualitas dan berkuantitas mengingat Pilkada dapat dikatakan satu-satu ruang dan cara yang disiapkan konstitusi untuk memilih calon-calon pemimpin daerah, calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akan mewujudkan cita-cita bernegara sebagaimana tertuang dalam konstitusi yaitu mencerdasakan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum.

Di Pilkada, kita akan mempertaruhkan masa depan daerah lima tahun mendatang. Apakah masa depan daerah akan lebih baik atau sebaliknya,. Apakah masa depan daerah akan suram dan sebaliknya. Apakah masa depan daerah kita akan berkemajuan atau mundur? itu bergantung pada kualitas pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang  diusung partai politik dan akan dipilih oleh masyarakat suatu daerah sebagai pemilih di ruang-ruang TPS pada 9 Desember mendatang. Dan itu juga tak lepas dari peran kita sebagai pemilih yang memilih pemimpin daerah kita pada 9 Desember mendatang..

Mengingat kontestasi demokrasi memilih pemimpin daerah atau Pilkada ini diselenggarakan satu kali dalam lima tahun, maka pemilih harus benar-benar mampu memilah dan memilih. Kalau mereka salah memilih, maka selama lima tahun masa depan daerah itu menjadi suram. 

Masyarakat suatu daerah sebagai pemilih harus jeli memilah dan memilih pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berkualitas, memiliki kompetensi dan kapasitas untuk membangun daerah dan memajukan daerah itu. Masyakat suatu daerah yang menyelenggarakan Pilkada harus kritis dalam memilih Calon pemimpin Daerahnya. Kalau salah memilih pemimpin maka, akan menunggu proses mekanisme demokrasi lima tahunan lagi sebagaimana yang diatur dalam konstitusi kita tentang Pilkada.

Apalagi sebagaimana kita ketahui bersama, tidak ada mekanisme koreksi yang diatur dalam konstitusi apabila ada pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah  yang terpilih dan tidak melaksanakaan janji-janji politiknya, tidak merealisasikan visi dan misi serta program kerjanya dapat diberhentikan atau diganti. Kecuali  pasangan Calon Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang telah dipilih oleh rakyat, terjerat kasus hukum dan ditetapkan menjadi terdakwa.Masa depan daerah dipertaruhkan dalam Pilkada ini.

Sebagai warga masyarakat dan pemilih kita harus meyakini bahwa Pilkada serentak adalah momentum untuk menghadirkan pemimpin meritokrasi ditingkat lokal dimana meritokrasi merupakan sistem yang memberikan kesempatan kepada seseorang untuk memimpin berdasarkan kemampuan atau prestasi, integritas, kredibilitas, dan rekam jejak  (yang baik), serta dan mampu mendatangkan perubahan untuk daerahnya dan melekatkan masyarakatnya dengan kesejahteraan dan kemakmuran.

Bagaimana pun juga, politik dan demokrasi adalah usaha untuk kembali ke rakyat, karena berpolitk itu mementingkan kepentingan rakyat, sedangkan berdemokrasi itu memastikan kesejahteraan rakyat akan baik.

Melalui momentum konstitusional Pilkada Serentak Tahun 2020 ini, kita sebagai rakyat suatu daerah  kembali berkesempatan menilai dan mengevaluasi sekaligus menentukan arah pembangunan daerah untuk periode pemerintahan berikutnya. Salah memilih pemimpin, maka masa depan daerah kita dipertaruhkan.

Pilkada  merupakan kanalisasi dari wujud kedaulatan rakyat di daerah sejatinya harus menjadi pintu masuk bagi kita sebagai masyarakat untuk melekatkan diri sebagai warga masyarakat dan pemilih pada kesejahteraan, kemajuan dan kemakmuran. Itu artinya pilkada tidak boleh dipandang semata panggung kontestasi para kandidat dalam berebut kuasa dan legitimasi dari kita rakyat dan pemilih.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun