Selain tugas dan wewenang kepala daerah dan wakil kepala daerah mempunyai kewajiban menurut Pasal 27 UU No. 32 tahun 2004 sebagai berikut:
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila dan UUD 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI
- Meningkatkan kesejahteraan rakyat
- Memelihara kerukunan dan ketertiban masyarakat.
- Melaksanakan kehidupan demokratis
- Menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan
- Menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
- Memajukan dan mengembangakan daya saing daerah.
- Melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik.
- Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan keuangan daerah
- Menjalin hubungan kerja dengan seluruh instansi vertikal di daerah dan semua perangkat daerah.
- Menyampaikan rencana strategi penyelenggaraan pemerintahan daerah di hadapan paripurna DPRD.
Dan kalau didaerah anda, para Kepala Daerahnya sudah menganggap jabatan Kepala Daerah sebagai penguasa, maka jangan harap anda akan makmur. Konklusinya zholimkan saja pada saat Pilkada di TPS. Sederhana bukan. (Rusmin)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!