Mohon tunggu...
Rusmin Sopian
Rusmin Sopian Mohon Tunggu... Freelancer - Urang Habang yang tinggal di Toboali, Bangka Selatan.

Urang Habang. Tinggal di Toboali, Bangka Selatan. Twitter @RusminToboali. FB RusminToboali.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Mungkinkah Ahok Tak Selesaikan Amanahnya?

28 Februari 2015   04:31 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:23 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Perseteruan antara Ahok sebagai Gubernur DKi dan para legislator di DPRD DKI memanaskan suhu politik antara dua lembaga pemerintah ini. Para legislator di Kebon sirih sebagai Wakil Rakyat DKI akan menggunakan Hak Angket terhadap Gubernur DKI dalam masalah laporan APBD DKI ke Mendagri. Sementara Ahok selaku Gubernur DKI sore tadi justru melaporkan soal korupsi dan penyimpangan dana APBD DKI ke KPK.

Pertanyaan kita adalah apakah Ahok memang melawan mitra kerjanya DPRD? Atau apakah Ahok kembali tak menyelesaikan amanahnya sebagaimana yang pernah diaksikan Ahok sebelum menjadi Wagub Dan Gubernur DKI?

Kita tahu track record Ahok saat menjabat anggota DPRD Belitung Timur (Beltim), Bupati Beltim dan anggota DPR yang tak diselesaikan Ahok.

Dalam kapasitas sebagai anggota DPRD Beltim, Ahok justru mundur karena mencalonkan diri sebagai Bupati Belitung Timur. Belum genap 3 tahun sebagai Kepala daerah, Ahok kembali mengundurkan diri saat maju dalam Pemilihan Gubernur Provinsi Bangka Belitung tahun 2007 silam. Bersama duetnya Eko Cahyono, Ahok yang didukung partai Gurem harus menyerah dalam PilGub yang dimenangkan Eko Maulana Ali (Alm).

Demikian pula ketika menjabat sebagai anggota DPR RI Dapil Bangka Belitung dalam Pileg 2009 lalu, hanya bertahan 3 tahun Ahok kembali mundur karena ikut bertarung dalam perhelatan demokrasi Pilgub DKI bersama Walikota Solo Jokowi.

Kini sebagai rakyat kita mulai bertanya-tanya apakah Ahok akan kembali ke tabiat lamanya mundur sebagai pemegang amanah rakyat?

Dalam konteks sebagai anggota DPRD Beltim, mundurnya Ahok untuk maju dalam Pilkada Beltim tahun 2005 adalah sesuatu yang harus dilakukan Ahok mengingat Kepala Daerah adalah pengambil kebijakan sehingga keinginan Ahok untuk mensejahterakan rakyat bisa dieksekusinya. Ini sangat berbeda saat Ahok sebagai anggota DPRD Beltim yang tak bisa mengeksekusi.

Saat Ahok mundur sebagai Bupati Beltim dan maju dalam pesta demokrasi Pilgub Bangka Belitung tahun 2007 lalu, Ahok ingin menunjukan kepada masyarakat bahwa seorang pejabat publik tidak bisa jabatan rangkap saat maju sebagai kandidat Gubernur. Sebuah pembelajaran politik yang luarbiasa dari Ahok untuk demokrasi bangsa ini.

Sementara saat berkapasitas sebagai anggota DPR RI, Ahok mundur karena bangsawan pikiran bangsa dari Bangka Belitung itu pindah ke Partai Gerindra yang mengusungnya sebagai Cawagub bersama Jokowi.

Kini momentum Ahok untuk mundur tak ada lagi. Pemilihan Presiden masih lama. Apalagi masa bhakti Ahok sebagai Gubernur akan berakhir tahun 2017. Dan momentum Pilpres tahun 2019. Tentunya interval waktunya sangat lama. Ini sangat berbeda ketika Ahok mundur saat pemilihan Bupati dan meninggalkan kursi orang nomor satu di Beltim untuk maju dalam Pilgub Bangka Belitung tahun 2007 silam. Demikian pula ketika Ahok mundur sebagai anggota DPR RI saat maju sebagai Cawagub DKI yang bersamaan waktunya tanpa interval lama.

Sebagai bangsawan pikiran bangsa yang sudah melanglangbuana dalam jagad perpolitikan nasional, saya sungguh yakin Ahok akan terus menyelesaikan masa baktinya sebagai Gubernur DKI hingga berakhir masa jabatannya. Apalagi sebagai pengganti Jokowi, Ahok mempunyai tugas untuk melanjutkan program kerja yang telah mareka berdua canangkan dalam Pilgub dua tahun lalu untuk masyarakat Jakarta untuk Jakarta Baru.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun