berperan mengatur sistem pergaulan yang dimana tidak diperbolehkannya berduaan laki-laki dan
perempuan (Berkhalwat) serta tidak diperkenankan bercampur-baur antara laki-laki dan
perempuan (Ikhtilat). Lalu, negara juga perlu mengatur bagaimana seharusnya aturan berpakaian
sebagaimana islam ajarkan sehingga antara laki-laki dan perempuan dapat saling menundukan
pandangan, tidak mengutamakan nafsu semata. Ketika semua peran terjalankan baik dari keluarga,
masyarakat, dan negara, maka kasus kekerasan seksual dapat teratasi.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H