Mohon tunggu...
Mimbar Jurnalis
Mimbar Jurnalis Mohon Tunggu... Jurnalis - Wartawan Muda

Ahmad Romdoni

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Pernikahan Beda Agama atau Pindah Agama?

22 Maret 2022   13:23 Diperbarui: 22 Maret 2022   13:37 422
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Dalam Islam, Perkawinan  merupakan sunnatullah yang berlaku secara umum dan perilaku makhluk ciptaan Allah, Pernikahan antara dua mempelai yang berbeda bukanlah hal yang sederhana di Indonesia. Selain harus melewati gesekan sosial dan budaya, birokrasi yang harus dilewati pun berbelit.

Belom lama ini publik dihebohkan oleh keputusan PN Pontianak, yang mengesahkan pernikahan beda agama, dan mengabulkan permohonan para pemohon   untuk mencatatkan perkawinan beda agama tersebut di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak, penulis telah berdiskusi dengan seorang  KH. Muchlis As'ad,  pimpinan pondok pesantren Asa'adah Al - Chilashiyyah, yang berada di Jl. H. Samali Ujung, Kalibata, Jakarta Selatan.

Kyai Muchlis As'ad adalah guru yang memiliki kemampuan mengajar dan mengkaji berbagai kitab kuning karangan Al-Imaam Al-'Allaamah Asy-Syekh Muhammad Nawawi bin Umar al-Jawi al-Bantani at-Tanari asy-Syafi'i atau lebih dikenal Syekh Nawawi al-Bantani dan karangan Abdullah bin Alawi bin Muhammad al-Haddad, adalah seorang ulama dalam bidang fikih dan aqidah asy'ariyah di seantero masjid dan mushollah khususnya di Kalibata dan sekitarnya.

Dalam diskusi kali ini beliau mengatakan, ada beberapa ketentuan dalam Islam untuk melangsungkan pernikahan, setelah pengurusan selesai  secara administrasi, baik di PTSP Kelurahan maupun di KUA Kecamatan untuk di cek berkas berkasnya, biasanya mempelai akan mendapatkan kepastia tanggal untuk kelangsungan pernkahan tersebut.

Selanjutnya, penghulu berlangsunglah pernikahan dengan rukun yang wajib ada diantaranya, 

1. Adanya Wali 2. Ada Dua Saksi 3. Ada Mahar 4. Ada Ijab Qabul 5. calon mempelai.

Wali dan dua orang saksi dalam perkawinan yg sah wajib beragama islam, dewasa, berakal, merdeka, laki laki dan punya sifat adil dan melindungi, Bila tidak memenuhi kriteria maka pernikahan dianggap batal. pembatalan itu jika memang nasih dalam lingkup perkawinan Islam dengan Islam, artinya begitu ketatnya hukum perkawinan dalam islam tidak sembarangan, hal ini demi untuk melangsungkan kehidupan dan merealisasikan hukum tetap bagi yang sah perkawinannya.

Jika perkawinan beda agama dalam syariat islam yg di bawa Nabi Muhammad adalah tidak syah, haram dan terhukum zina, seorang lelaki muslim tidak halal alias haram menikahi budak perempuan kafir padahal perempuan tersebut masih berstatus budak apalagi perempuan kafir merdeka maka haram mutlak. Jika ada perempuan muslim ataun lakin laki muslim yang pindah agama hanya karena suatu pernikahan maka terhukum murtad, dan haram jenazahnya di sholatkan, juga haram bernasab kepada orang tuanya yg muslim serta hilang hak waris baginya.

Menyikapi keputusan PN Pontianak yang mengesahkan perkawinan beda agama, Kyai Muchlis mengatakan "Nikah adalah bagian dari sunnah ku"  barang siapa yang membenci pernikahan maka dia bukan ummat ku. Apalagi yg merusak hukum pernikahan dengan kawin antar agama maka telah menyalahi sunnah dan menantang syariat serta menghina dan  melecehkan ketetapan Allah dan Rasulallah.

Apakah dia rela anak keturunannya berasal dari darah kafir yang ahli neraka, apakah ia ingin punya hubungan besan dengan orang kafir?, sebab hukum dalam naungan Islam perkawinan beda agama adalah perusak syariat.

Sehingga dapat disimpulkan pernikahan beda agama adalah tertolak, orang tuanya pun wajib memutuskan hubungan nasabnya jika itu terjadi. Perkawinan mesti dijalankan sesuai ketentuan dalam hukum Islam, jika tidak sesuai hukum Islam maka orang tuanya dihadapan Allah SWT, nantinya akan diminta pertanggung jawaban tentang anak-anaknya yang menjadi murtad karena perkawinan beda agama, Orang tua yang menyetujui kemurtadan dan kekafiran atas anaknya tersebut,maka ia terhukum murtad juga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun