Mohon tunggu...
MIMMA ALIF AULYA
MIMMA ALIF AULYA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Mendengarkan Musik, Suka Membaca dan Introvert, Konten Food Vlogger

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Memahami Apa Itu Fikih Muamalat: Pilar Keadilan dan Kesejahteraan dalam Ekonomi Islam

27 Mei 2024   10:15 Diperbarui: 27 Mei 2024   10:53 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Islam adalah agama yang global dan menyeluruh. Global bermakna bahwa agama Islam diarahkan kepada seluruh umat manusia di muka bumi ini tanpa terkecuali serta dapat juga diterapkan setiap saat sampai waktu mereka berakhir. Salah satu bagian yang masih berkaitan dengan hubungan antar manusia ialah aspek ekonomi. Ekonomi Islam juga memiliki prinsip yang bersumber dari Al-Qur’an dan Al-Hadist. Seperti yang telah disebutkan, Islam adalah agama yang bersifat global dan mneyeluruh. Islam sebagai ajaran yang bersifat menyeluruh, Oleh karena itu agama Islam juga meliputi 3 pokok suatu ajaran yaitu aqidah, akhlak, dan syari’ah. Hubungan antara aqidah, akhlak, dan syari’ah dalam sebuah sistem ajaran Islam telah terikat sedemikian rupa sehingga menjadi sebuah sistem yang menyeluruh. Syari’ah dalam agama Islam telah terbagi menjadi dua bagian yaitu Ibadah dan Muamalah. Ibadah sangat diperlukan sebagai suatu perantara untuk menjaga keharmonisan serta ketaatan dalam sebuah hubungan antara manusia dengan Pencipta-Nya. Muamalah dalam gambaran umum ialah aturan mengenai hubungan antar sesama manusia (Hablu min an-nas).

Salah satu bagian terpenting yang berkaitan dengan hubungan antar manusia ialah aspek ekonomi. Ajaran agama Islam terkait ekonomi telah memiliki beberapa prinsip-prinsip yang berasal dari Al-Qur’an dan juga Al-Hadist. Prinsip-prinsip utama tersebut ialah bersifat kekal, seperti prinsip tauhid (ketuhanan), prinsip keadilan, prinsip kemaslahatan, prinsip kebebasan, dan tanggung jawab, serta menjaga tali persaudaraan, dan lain sebagainya. Prinsip-prinsip ini telah lama menjadi sebuah pedoman dalam melaksanakan kegiatan ekonomi dalam Islam yang secara operasionalnya selalu berubah seiring dengan adanya perubahan dalam perkembangan zaman serta beberapa peradaban yang telah dialami oleh sebagian manusia di muka bumi ini. Kegiatan Ekonomi juga telah menjadi kebutuhan dasar manusia dalam rangka memenuhi kesejahteraan dalam kehidupan mereka, dalam perspektif ekonomi konvensional, kesejahteraan dapat diartikan sebagai kepuasan terbesar yang terjadi dalam diri. Sedangkan menurut perspektif ekonomi Islam, kesejahteraan dapat diartikan sebagai sebuah kesusksesan yang terjadi dalam kehidupan di dunia yang mana dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang pemimpin bagi diri manusia itu sendiri didalam beribadah kepada Allah SWT. Oleh karena itu, aqidah, akhlak, dan syari’ah ini menjadi dasar utama dalam menerapkan ekonomi Islam di kehidupan sehari-hari.

Salah satu aspek yang menjadi dasar perbedaan antara sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi yang lain ialah pada nilai filsafatnya, yaitu yang terdiri dari nilai-nilai serta tujuan. Dalam ekonomi Islam, nilai-nilai yang ada pada ekonomi sendiri berasal dari Al-Qur’an dan Al-Hadist yang berupa prinsip-prinsip global. Di saat sistem ekonomi yang lain hanya berpusat pada hukum serta sebab akibat dari suatu aktivitas dalam perekonomian, Agama Islam sudah lama membahas tentang nilai-nilai dan juga etika yang telah terdapat dalam setiap aktivitas ekonomi yang dilakukan tersebut. Nilai-nilai inilah yang selalu menjadi dasar dalam setiap aktivitas perekonomian dalam Islam. Sistem perekonomian dalam Islam telah mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh umat manusia, memberikan keadilan, kekeluargaan dan kebersamaan serta mampu memberikan kesempatan yang sangat luas kepada setiap masyarakat yang memiliki sebuah usaha. Di samping itu, Syari’ah sendiri dapat membentuk kegiatan ekonomi, sehingga bisa sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah. Sedangkan akhlak sendiri mampu membimbing kegiatan ekonomi setiap manusia agar selalu mendahulukan etika serta moralitas untuk mencapai sebuah tujuan yang diinginkan. Akhlak sendiri juga terlihat dari iman setiap manusia sehingga akan membentuk sebuah kejujuran dan menjadi good corporate governance serta akan memiliki sebuah market disiplin yang baik dalam melalukan aktivitas ekonomi.

Kegiatan ekonomi dalam perspektif akidah ialah sebuah usaha yang dilaksanakan oleh seorang muslim yang wajib diniatkan sebagai perantara untuk beribadah kepada Allah SWT dengan penuh keridhoan, kesabaran serta selalu memohon pertolongan kepada Allah atas segala kegiatan yang dilakukan agar dipermudah. Sedangkan aktivitas ekonomi dalam perspektif syari’ah ialah ketika seseorang melaksanakan kegiatan ekonomi ia harus bisa melakukannya sesuai dengan aturan yang telah bersumber dari Al-Qur’an dan Al-Hadist. Oleh karena itu, setiap umat manusia seiring berkembangnya zaman diharapkan untuk selalu bisa berpegang teguh terhadap prinsip-prinsip yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an dan Al-Hadist agar setiap aktivitas ekonomi muamalah yang dilakukan selalu diridhoi Allah serta setiap aktivitas kita diberikan keberkahan dan kesejahteraan, karena kita telah melakukan apa yang telah Allah perintahkan dan menjalankannya sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT.

Aturan dalam agama Islam yang berisi tentang perekonomian lebih banyak yang bersifat umum. Hal ini menjadi peluang bagi umat muslim untuk mengembangkan kreatifitasnyadi setiap bidang dalam ekonnomi. Penegasan dalam Al-Qur’an dan Al-Hadist ditujukan hanya kepada isi pokok yang terkandung dalam setiap kegiatan serta target yang akan diccapai nantinya. Prinsip-prinsip syari’ah (muamalah) saling berkaitan dengan keuangan dan juga ekonomi, yakni bertujuan untuk memberikan suatu kemaslahatan yang seimbang secara keseluruhan, juga mencakup keseimbangan dalam fisik dan juga mental, spiritual dan material, individu dan sosial, masa sekarang dengan masa yang akan datang, serta mencakup urusan dunia maupun akhiratnya. Sebagai sarana untuk mencapai kemaslahatan yang seimbang dan juga menyeluruh dalam setiap bidang aspek kehidupan manusia yang merupakan suatu tujuan dari sistem ekonomi dalam Islam, Islam juga memberikan isyarat yang jelas dalam melaksanakan sebuah hubungan dan juga transaksi. Misalnya, seperti aktivitas ekonomi yang dilakukan dengan berlandaskan tauhid (ketuhanan), keadilan, asas kebebasan, sesuatu yang mengarah pada kemaslahatan, bebas dari transaksi maysir, gharar, dan riba (eksploitasi manusia), jelas dalam segi nilai, harga, dan objeknya.

Hukum dalam Ekonomi Islam (mu’amalah) ialah ilmu yang mempelajari tentang segala perbuatan manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dengan memiliki tujuan mendapatkan kedamaian serta kesejahteraan di dunia maupun di akhirat. Yang dimaksud perbuatan manusia disini yakni perbuatan yang terkait dengan landasan maupun pedoman yang sesuai dengan prinsip syari’ah yang berperan sebagai acuan dalam berperilaku serta kecenderungan sebagai hakikat dari manusia itu sendiri. Keduanya saling berkaitan sesuai dengan bagian masing-masing dari keduanya sehingga terbentuklah sebuah metode dalam menjalankan aktivitas ekonomi (terkandung dalam fikih muamalat) yang dikhususkan sesuai dengan prinsip-prinsip utama ilahiyah. Filsafat hukum dalam fikih muamalat atau juga biasa disebut dengan falsafah al-tasyri’ fi al mu’amalat istilah ini merupakan suatu yang saling terkait dengan hukum Islam itu sendiri yang juga meliputi maqashid syari’ah (tujuan dari sebuah hukum), mabadi’ (prinsip dalam hukum), asas hukum, serta kaidah dalam sebuah hukum. Oleh karena itu, nilai-nilai utama ini akan menumbuhkan kerangka sosial, bersifat boleh dan menumbuhkan tingkah laku dari sistem ekonomi dalam mencapai sebuah tujuan atau dampak tertentu yang memiliki nilai yang diutamakan dan juga bisa menjadi lifestyle (gaya hidup) yang khas dan juga bertentangan dengan sistem kapitalis dan sosialis yang hanya memandang ekonomi dari sebuah sudut pandang dunia saja atau hanya bersifat materi dari kehidupan manusia itu sendiri baik yang menyangkut kebutuhan dasar maupun kebutuhan yang lainnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun