Mohon tunggu...
MILLA QONITA AZZAHRA
MILLA QONITA AZZAHRA Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi

Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konflik Otonomi Daerah: Eksploitasi Pendapatan Daerah?

9 Mei 2024   23:00 Diperbarui: 9 Mei 2024   23:30 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Otonomi daerah adalah pemberian hak dan kekuasaan kepada instansi, perusahaan, dan daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Otonomi juga dapat diartikan sebagai kebebasan untuk membuat keputusan sendiri dengan menghormati perundang-undangan. Otonomi meliputi wewenang untuk mengatur, mengurus, mengendalikan, dan mengembangkan berbagai hal yang diperlukan bagi kehidupan penduduk dalam suatu wilayah tertentu.

Berdasarkan UU Nomor 22/1999 dan UU Nomor 32/2004, prinsip otonomi yang dianut meliputi otonomi luas dan otonomi nyata. Otonomi luas mencakup kewenangan dalam semua bidang pemerintahan kecuali politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter, fiskal, dan agama. Daerah memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan daerah yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan, pelayanan, peran serta, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat. Selain itu, terdapat kewenangan lain seperti perencanaan nasional, pengendalian pembangunan nasional, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi negara, pembinaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi strategis, konservasi, dan standarisasi nasional.

Otonomi nyata adalah kewenangan daerah untuk menyelenggarakan tugas, wewenang, dan kewajiban dalam bidang-bidang seperti pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan, kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja. Pemberian otonomi daerah harus dilakukan secara bertanggung jawab, yaitu terwujudnya pertanggungjawaban dalam menjalankan tugas dan kewajiban daerah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, pelayanan masyarakat yang baik, pengembangan hidup demokrasi, serta keadilan dan pemerataan pembangunan. Dengan adanya otonomi daerah, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memberdayakan daerah sesuai dengan tujuan nasional.

Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah penting untuk mencapai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Salah satu komponen penting dalam menjaga keserasian hubungan antardaerah adalah kerjasama antara daerah dengan daerah lainnya, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan bersama dan mencegah ketimpangan antardaerah. 

Otonomi daerah merupakan hak, kewenangan, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Otonomi daerah juga merupakan hak penduduk dalam suatu daerah untuk mengatur, mengurus, mengendalikan, mengembangkan, dan mengurus urusannya sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat setempat dengan tetap menghormati peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Daerah otonom merupakan daerah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan aspirasi masyarakat dan sistem negara kesatuan Republik Indonesia. Konsep otonomi daerah sering disalahgunakan dengan istilah desentralisasi. Desentralisasi mencakup pembentukan daerah otonom dan/atau penyerahan wewenang tertentu kepada daerah yang dibentuk oleh pemerintah pusat. Sedangkan otonomi daerah adalah pemerintahan oleh, dari, dan untuk rakyat di wilayah nasional suatu negara melalui lembaga pemerintahan di luar pemerintahan pusat.

Prinsip-prinsip otonomi daerah mencakup inisiatif sendiri dalam menyusun kebijaksanaan, memiliki alat pelaksanaan qualified, membuat pengaturan sendiri melalui peraturan daerah, dan menggali sumber keuangan sendiri melalui pajak, retribusi, dan usaha lainnya sesuai peraturan yang berlaku. Konsep otonomi daerah telah mengalami perubahan dari undang-undang nomor 5 tahun 1974 menjadi undang-undang nomor 22 tahun 1999. Konsep pemberian otonomi daerah menurut UU No. 22 Tahun 1999 mencakup aspek demokrasi, keadilan, pemerataan, potensi, dan keanekaragaman daerah. Pelaksanaan otonomi daerah diadakan dengan prinsip otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab.

Pelaksanaan otonomi terbagi menjadi dua yaitu otonomi kabupaten/kota yang luas dan utuh, dan otonomi provinsi yang terbatas. Pelaksanaan otonomi daerah harus sesuai dengan konstitusi negara untuk menjaga hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah. Otonomi daerah harus meningkatkan kemandirian daerah otonom, sehingga tidak ada lagi wilayah administrasi di kabupaten/kota. 

Peraturan daerah otonom juga berlaku untuk kawasan-kawasan khusus seperti badan otorita, kawasan pelabuhan, perumahan, industri, pertambangan, perkebunan, perhutanan, perkotaan baru, pariwisata, dan sejenisnya. Pelaksanaan otonomi daerah juga harus meningkatkan peran dan fungsi legislatif daerah dalam legislasi, pengawasan, dan fungsi anggaran. 

Prinsip dekonsentrasi diterapkan di tingkat provinsi dengan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Prinsip tugas pembantuan juga diterapkan dari pemerintah pusat dan daerah kepada desa, dengan pembiayaan, sarana, prasarana, dan sumber daya manusia yang harus dilaporkan. Prinsip otonomi daerah saat ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 yang menitikberatkan pada otonomi yang seluas-luasnya dan seimbang. Otonomi daerah diberikan untuk mengembangkan demokrasi di daerah dan sebagai dukungan terhadap kebijakan politik nasional pada era reformasi saat ini. 

Lima variabel utama untuk mengukur kemampuan otonomi suatu daerah adalah kemampuan keuangan, kemampuan aparatur, partisipasi masyarakat, variabel ekonomi, dan variabel demografi. Otonomi daerah adalah cara untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, dan berwibawa, serta memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan. Otonomi daerah juga menciptakan keterikatan yang kuat antara daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun