Merebaknya virus corona di Indonesia pertama kali, pemerintah memberikan himbawan untuk melakukan physical distancing dan #dirumahaja. Imbauan Pemerintah untuk physical distancing dan #dirumahaja bertujuan untuk menekan penyebaran virus corona.
Sebagai warga negara yang baik, haruslah kita menaati imbauan tersebut agar kita bisa kembali beraktivitas normal di luar rumah. Namun seiring banyaknya dan semakin meluasnya virus corona ini kemudian pemerintah memberlakukaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah diizinkan di berbagai daerah untuk menekan laju penyebaran virus ini.
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sendiri adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).Â
Terdapat enam pembatasan PSBB untuk mencegah Covid-19 diantaranya :Â
1. Proses belajar mengajar dan bekerja dilakukan dirumah
2. Pembatasan kegiatan keagamaan
3. Pembatasan kegiatan sosial budaya
4. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum
5. Pembatasan moda transportasi
6. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan (kompas.com/Akbar Bhayu Tamtomo).
PSBB ini telah diikuti di beberapa daerah yang terdiri dari wilayah Jabodetabek meliputi sembilan daerah di tiga provinsi yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.