Mohon tunggu...
Milla Sevi
Milla Sevi Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

mahasiwa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mudik Lebaran 2021 Tidak Diperbolehkan, Lebih Baik Mentaati Keputusan Pemerintah daripada Korban Corona Membludak

17 Mei 2021   21:14 Diperbarui: 17 Mei 2021   21:22 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mudik (mulih dilik) yang artinya pulang sebentar yang dilakukan ketika menjelang hari raya idul fitri. Mudik ini sudah tradisi masyarakat Indonesia untuk bertemu sanak saudara saat lebaran. Tetapi pada Lebaran tahun ini masyarakat dilarang untuk mudik. Tujuannya Menko PMK Muhadjir Effendy agar vaksinasi yang sedang dilakukan dapat menghasilkan sesuai yang diharapkan.

Satgas Penanganan Covid-19 bersama jajaran pemerintah terkait diantaranya Kementerian Perhubungan dan Polri mengumumkan dirilisnya Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6 - 17 Mei 2021. 

Melalui surat edaran ini, pemerintah tegas melarang masyarakat melakukan kegiatan mudik lebaran tahun ini demi melindungi masyarakat dari penularan virus Covid-19. Larangan ini diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara.

"Berdasarkan fakta yang ada, pemerintah mencoba belajar dari pengalaman dan berusaha merancang kebijakan dengan prinsip utama keselamatan dan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu ditetapkan adanya peniadaan mobilitas mudik sementara yang berlaku dari tanggal 6 - 17 Mei 2021," jelas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito.

Kenapa mudik dilarang? “Karena tingginya angka penularan dan kematian masyarakat dan tenaga kesehatan akibat wabah Covid 19.” Jadi, larangan mudik dilakukan agar mengurangi resiko penyebaran dan bertambahnya kasus Covid 19 di Tanah Air. Tentunya dengan melihat perkembangan penanganan Covid-19 saat ini, Indonesia telah berhasil menurunkan penambahan kasus baru Covid-19 selama beberapa bulan terakhir. Sehingga diharapkan dengan adanya pelarangan mudik lebaran dapat mencegah transmisi virus Covid-19, dari orang per orang akibat tingginya mobilitas masyarakat yang berpindah dari satu tempat ke tempat yang lainnya.

“Keputusan untuk mengeluarkan kebijakan larangan mudik, bukanlah keputusan yang mudah. Terlebih mengingat, ini adalah momentum kedua lebaran, yang kita lewati di tengah masa pandemi,” kata Wiku. Keputusan tegas ini harus diambil pemerintah setelah melalui pertimbangan risiko untuk dampak jangka panjang. Kebijakan larangan mudik lebaran dikeluarkan oleh pemerintah, tentunya masyarakat saat mendengar keputusan tersebut sangat kecewa. Karena dua tahun akibat adanya wabah covid 19 tidak bisa mudik tentunya rindu dengan keluarga besar dan suasana di kampung.

Pemerintah mengadakan keputusan larangan mudik 2021 itu pun demi kebaikan bersama dan masyarakat diharapkan mentaati keputusan ini agar Indonesia segera terbebas dari Pandemi Covid-19. Jika masyarakat tetap nekat mudik dan tidak melakukan test PCR sebelum nekat mudik  itu tandanya tidak sayang terhadap keluarga yang di kampung. Lebih baik bersabar tidak mudik agar keluarga tetap sehat.

Sebagai masyarakat seharusnya mentaati peraturan apa yang sudah di buat oleh pemerintah. Dengan saling bersatu dan bekerja sama akan lebih cepat menghentikan penyebaran virus corona. Bersabar dan terus berdoa agar virus corona cepat hilang dan musnah di muka bumi ini. Sehingga kelak masyarakat bisa kembali berkumpul bersama keluarga di perayaan-perayaan besar berikutnya.

1 2

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun