Kekerasan merupakan suatu perbuatan yang di larang oleh KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Kekerasan merupakan suatu istilah yang biasa diterjemahkan dari kata asing violence. Violence merupakan gabungan kata latin “vis” yang berarti daya atau kekuatan dan kata “latus” yang berasal dari kata ferre, yang berarti membawa kekuatan atau daya.
Pada hari Kamis, `1 September 2022 di duga telah terjadinya tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh sejumlah oknum mahasiswa beralamatkan Kampus Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya atau sekiranya masih wilayah yuridiksi Surabaya. Kronologi singkat pada peristiwa a quo di awali dengan pengibaran bendera/atribut salah satu Organisasi Mahasiswa Eksternal. Kemudian terduga korban menanyakan terkait surat izin atas pengibaran bendera/atribut tersebut. Pada saat pertanyaan di tanyakan, terjadi cek cok antara terduga korban dan terduga oknum mahasiswa tersebut yang berakhir pada suatu tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama oleh terduga oknum mahasiswa lainnya. Terduga oknum berjumlah sekiranya 20 (dua puluh) orang, dan terduga korban 3 (tiga) orang. Terduga korban mengalami luka-luka pada bagian kepala dan punggung. Lalu akhirnya korban melaporkan kejadian teesebut ke Polsek Wonocolo untuk menindaki lebih lanjut atas peristiwa tersebut.
Untuk dugaan kekerasan dengan tenaga bersama-sama ini dan mengakibatkan luka-luka dapat diancam pidana penjara paling lama 7 tahun sebagaimana yang dijelaskan pada Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-1 KUHP. Dapat dikatakan sebagai tindak pidana yang memenuhi unsur pasal 170, karena sejumlah terduga oknum mahasiswa ini secara bersama-sama melakukan pengeroyokan di tempat umum hingga mengakibatkan luka-lukanya 3 (tiga) orang terduga korban. Dan delik ini di bawah judul “kejahatan terhadap ketertiban umum” sebagaimana maksud pada Pasal 170 KUHP adalah:
- Akibat yang ditimbulkan yaitu luka atau rusaknya barang bukan tujuan dari pelaku.
- Tempat kejadian berada di ruang publik sehingga terganggunya ketertiban umum.
- Objeknya orang dan/atau barang.
- Percobaan untuk melakukan kejahatan ini dapat dipidana.
Fariz Adhyaksa
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga
Anggota Badan Semi Otonom Forum Studi Dan Advokasi Mahasiswa
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H