Mohon tunggu...
Fariz Adhyaksa
Fariz Adhyaksa Mohon Tunggu... Lainnya - Tulisan untuk kritik dan saran dari Mahasiswa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Muhammad Fariz Adhyaksa Ramadhan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga 2019 Businessman

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Analisis Tindak Pidana Pencucian Uang pada Indra Kenz

20 Februari 2022   16:29 Diperbarui: 20 Februari 2022   16:31 5117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

ANALISIS INDRA KENZ YANG DIKENAKAN PASAL TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Tindak pidana pencucian uang adalah suatu tindak pidana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 dan atau Pasal 378 KUHP. TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) adalah bentuk menghilangkan sebuah jejak kejahatan atas uang yang didapatkan. Biasanya uang haram ini dialihkan untuk dijadikan usaha atau bentuk kegiatan yang terlihat halal. 

Seperti Menyembunyikan adalah kegiatan yang dilakukan dalam upaya, sehingga orang lain tidak akan tahu asal usul harta kekayaan berasal antara lain tidak menginformasikan kepada petugas Penyedia Jasa Keuangan mengenai asal usul sumber dananya dalam rangka penempatan (placement), selanjutnya berupaya lebih menjauhkan harta kekayaan (uang) dari pelaku dan kejahatannya melalui pentransferan baik di dalam maupun ke luar negeri, atas nama sendiri atau pihak lain atau melalui perusahaan fiktif yang diciptakan atau perusahaan illegal dan seterusnya (layering). 

Setelah placement dan layering berJalan mulus, biasanya pelaku dapat menggunakan harta kekayaannya secara aman baik untuk kegiatan yang sah atau illegal (integration). Dalam konteks money laundering, ketiga tahapan tidak harus semua dilalui, adakalanya hanya cukup pada tahapan placement, layering atau placement langsung ke integration.

Dalam kasus Indra Kenz, dapat dikatakan sebuah tindak pidana pencucian uang karena di duga merugikan banyak pihak hingga miliyaran rupiah dengan kedok investasi, yang dimana investasi ini atau trade ini telah diduga bodong/judi online/penipuan oleh aparat hukum. Selain itu menyebarkan berita hoax. 

Pencucian uang yang di lakukan Indra Kenz ini dilihat daripada cara ia menyampurkan atau menyamarkan uang haram yang ia peroleh dari tindakan pidana penipuan terhadap beberapa korban.  

Sedangkan pengertian menyamarkan antara lain adalah perbuatan mencampur uang haram dengan uang halal agar uang haram nampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah, menukarkan uang haram dengan mata uang lainnya dan sebagainya.

Berdasar kan Pasal 3 UU No.8/10 Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Dan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Huruf r dan t, uang yang didapatkan dari Indra kenz adalah dari penipuan atau perbuatan curang yang "alihkan" pada aplikasi binomo.  Dilansir dari CNB INDONESIA Terkait binomo sendiri pernah diblokir oleh OJK dan Bappebti) lalu muncul kembali, Adapun lokasi perusahaan tercatat berlokasi di St. Vincent and the Grenadines. Negara di kawasan Karibia tersebut bukan merupakan anggota Financial Action Task Force (on Money Laundering) (FATF) yang diidentifikasi memiliki aturan lemah terhadap tindak pencucian uang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun