Mohon tunggu...
Mia Khoirunnisa
Mia Khoirunnisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Undergraduate Statistic at Airlangga University

sinematography - teater

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

[Guratan Tinta Menggerakkan Bangsa]

22 Agustus 2023   20:10 Diperbarui: 22 Agustus 2023   20:15 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Penanganan Lahan Pasca Tambang dan Dampaknya pada Lingkungan


Indonesia merupakan salah satu negara dengan potensi cadangan mineral yang sangat tinggi. Potensi ini menyebabkan banyaknya kegiatan pertambangan di Indonesia. Walaupun dapat meningkatkan pendapatan negara, kegiatan pertambangan ini tidak luput dari dampak buruk. Kegiatan pertambangan yang menggunakan bahan kimia dan adanya aktivitas pengerukan tanah menimbulkan dampak buruk aktivitas pertambangan, yaitu pencemaran lingkungan dan merusak struktur tanah.Selain itu, Indonesia, sebagai negara yang kaya akan sumber daya mineral, telah lama menjadi panggung utama bagi industri pertambangan. Potensi besar ini telah memberikan kontribusi signifikan terhadap ekonomi negara. Namun, di balik manfaat ekonomi yang diberikan, kegiatan pertambangan juga membawa beban besar dalam bentuk dampak lingkungan yang merugikan. Penggunaan bahan kimia dan metode pengerukan tanah dalam proses pertambangan dapat menghasilkan efek samping yang mengancam lingkungan dan kualitas tanah itu sendiri. Oleh karena itu, penanganan lahan pasca tambang dan pemahaman terhadap dampaknya pada lingkungan menjadi isu penting yang perlu dipertimbangkan dengan serius.

Dalam era perkembangan industri dan pertambangan yang semakin maju, sudah menjadi tanggung jawab kita untuk merenungkan dampak lingkungan dari aktivitas ini. Salah satu masalah utama yang muncul adalah penanganan lahan pasca tambang. Setelah pertambangan selesai, lahan yang ditinggalkan sering kali menjadi kawasan yang terdegradasi, tidak produktif, dan berpotensi merusak lingkungan sekitarnya.

Upaya penanganan lahan pasca tambang menjadi krusial dalam memitigasi dampak lingkungan. Salah satu pendekatan yang dapat diambil adalah reklamasi lahan, yang melibatkan proses restorasi dan rehabilitasi untuk mengembalikan fungsi ekosistem asli. Ini melibatkan penanaman vegetasi yang sesuai, pengendalian erosi, serta pengelolaan air yang bijaksana.Dalam mengelola dampak lingkungan dari operasi penambangan, pengelolaan lahan pascatambang merupakan aspek yang tidak dapat diabaikan. Setelah masa penambangan berakhir, lahan terlantar seringkali mengalami degradasi yang parah, mengakibatkan hilangnya produktivitas dan kerusakan lingkungan yang lebih besar. Salah
 satu efek umum adalah perubahan penggunaan lahan yang tidak alami, yang dapat menyebabkan peningkatan erosi tanah dan perubahan yang merugikan pada saluran air. Selain itu, bahan kimia yang digunakan dalam proses penambangan dapat mencemari tanah dan air di sekitarnya, berdampak negatif terhadap ekosistem dan kesehatan manusia.Lahan pascatambang juga cenderung labil dan rawan bencana alam seperti tanah longsor, banjir bahkan kebakaran hutan. Situasi ini memperburuk dampak negatif yang telah diciptakan oleh operasi penambangan itu sendiri.

Dalam konteks perlindungan lingkungan, penanganan lahan pasca tambang merupakan bagian penting dalam siklus pertambangan yang bertanggung jawab. Dengan melibatkan praktik reklamasi yang baik, kita dapat mengurangi dampak negatif dan merestorasi area yang terpengaruh oleh kegiatan pertambangan. Pemerintah, industri pertambangan, dan masyarakat perlu bekerja sama untuk memastikan bahwa lahan pasca tambang dielola dengan benar demi keberlanjutan lingkungan yang lebih baik. pengelolaan lahan pascatambang merupakan tantangan kompleks yang membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, industri pertambangan dan masyarakat. Dengan menerapkan praktik reklamasi berkelanjutan yang baik, kita dapat mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan pertambangan dan menjaga lingkungan agar tetap lestari untuk generasi mendatang.

DAFTAR PUSTAKA
Erfandi, D. (2017). Pengelolaan lansekap lahan bekas tambang: pemulihan lahan dengan pemanfaatan sumberdaya lokal (in-situ). Jurnal Sumberdaya Lahan, 11(2), 55-66.

Harahap, F. R. (2016). Restorasi lahan pasca tambang timah di Pulau Bangka. Society, 4(1), 61-69.
Rachman, A., Sutono, I., & Suastika, I. W. (2017). Indikator kualitas tanah pada lahan bekas penambangan. Jurnal Sumberdaya Lahan, 11(1), 1-10.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun