Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi telah selesai pada hari Jum'at 21 Juni 2019 lalu. Saksi-saksi dan bukti kecurangan Pilpres 2019 sudah dibongkar di depan hakim Mahkamah Konstitusi dan dapat diakses secara terbuka oleh seluruh rakyat Indonesia. Mahkamah akan memutuskan menerima atau menolak gugatan yang dilayangkan pasangan Prabowo Subianto - Sandiaga S. Uno paling lambat, Jumat 28 Juni.
Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, optimistis pihaknya dengan menggunakan pendekatan substantif akan memenangkan gugatan. Sebab MK bertugas menegakkan konstitusi bukan penjaga undang-undang. Pokok permasalah substantif oleh dua orang saksi telah secara gamblang menyatakan bahwa terdapat masalah dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), baik dalam bentuk validitasnya, juga masalah DPT palsu.
Denny Indrayana selaku Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi mengatakan bahwa, melalui pendekatan subtansial Mahkamah Konstitusi akan mampu melihat kecurangan yang terjadi dan akan menjalankan tugas sebagai penjaga asas pemilu yang luber, jujur dan adil. Mahkamah dapat bekerja di luar hukum formal ketika ada Undang-Undang yang bertentangan dengan konstitusi MK. "Undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi MK bisa menabraknya dan itu sudah berkali-kali dilakukan MK. Tugas MK adalah menjaga kemurnian asas pemilu yang luber, jujur, dan adil," ujar Denny Indrayana.
Bukti-bukti kecurangan yang dihadirkan oleh pihak Pemohon (Prabowo-Sandi) tidak dapat terbantahkan oleh pihak Termohon (Jokowi-Maruf) dan Terkait (KPU dan Bawaslu). KPU dinilai tidak mampu memberikan bantahan dan klarifikasi tegas mengenai kecurangan yang terjadi pada DPT "KPU tak bisa menjawab ini, tak bisa menunjukkan formulir C-7, ini lo jumlah para pemilih yang hadir d TPS," Ujar Denny.Â
Sebaliknya, pihak KPU, Bawaslu, dan kubu Jokowi - KH Ma'ruf Amin justru malah memberikan argumen dengan mempertahankan diri lewat pendekatan prosedural Undang-Undang tanpa menyentuh masalah sama-sekali. Dan pendekatan prosedural tersebut tidak sejalan dengan Ketua Mahkamah Konstitusi yang secara tegas menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak terikat dengan Undang-Undang dalam merumuskan kebijakannnya, tapi mampu melampaui itu, apalagi jika terdapat suatu hal yang bertentangan dengan konstitusi.
Dengan adanya bukti kecurangan tersebut, dan tak mempuninya bantahan yang mampu menyanggah hal tersebut secara substansial maka seorang pasangan calon presiden dan wakil presiden bisa didiskualifikasi, bila terbukti benar dan sah telah melakukan tindak kecurangan. "Siapa pun yang curang tak boleh jadi presiden. Pelaku kecurangan adalah pengkhianat kedaulatan rakyat," kata Denny.
Kekuasaan yang menggunakan berbagai perangkat negara dengan tujuan mengakali pemilu agar memenangkan pemungutan suara jelas merupakan praktik kecurangan. Juga telah menciderai kedaulatan dan mandat yang telah diamanatkan oleh rakyat melalui mekanisme pemilu. Sudah menjadi tugas Mahkamah Konstitusi kemudian menyelesaikan masalah tersebut, dengan pendekatan yang utuh dan menyeluruh, bukan hanya terpaku pada Undang-Undang.Â
Dentum palu Hakim Konstitusi menjadi tanda tegaknya keadilan bagi seluruh rakyat yang telah memberikan amanah kekuasaan pada pemerintah. Jelas adalah tanggung jawab yang besar bagi Hakim Mahkamah Konstitusi untuk dapat memberi rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Semoga Kuasa Allah SWT dapat memberi hidayah dan petunjuk bagi Hakim untuk memutuskan yang terbaik dan adil bagi semua pihak yang bersengketa di Mahkamah Konstitusi.
Sumber:
detik.com
cnbcindonesia.com
tribunnews.com
wowkeren.com
liputan6.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H