Mohon tunggu...
Milinda Himami Hafsawati
Milinda Himami Hafsawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Hello!! Welcome.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Pengelolaan Limbah Pertanian

6 Juni 2022   21:59 Diperbarui: 6 Juni 2022   22:01 249
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

PENGELOLAAN LIMBAH PERTANIAN

Adelia sulahmad1, milinda himami hafsawati2, herti tambunan3,

ryan rhesa putra4, fauzan mujtahid5

Jl. Kalimantan Tegalboto No. 37, Krajan Timur, Sumbersari, Kec. Sumbersari, Kab. Jember, Jawa Timur 68121. Program Studi Penyuluhan Pertanian. Fakultas Pertanian. Universitas Jember.

 

PENDAHULUAN

Indonesia merupakan negara agraria dimana hampir seluruh masyarakat yang ada didesa bergantung kepada pertanian sebagai mata pencaharian. Terdapat berbagai macam budidaya yang dilakukan oleh petani di Indonesia sehingga produk pertanian yang dihasilkan beragam, Namun dalam proses budidaya maupun hasil produk  juga menyisakan limbah. Menurut (Siswadi et al., 2020) limbah adalah segala sesuatu yang dihasilkan dari aktifitas manusia dan tidak memiliki nilai ekonomi. Limbah meurupakan salah satu permasalahan lingkungan yang belum dapat teratasi hingga saat ini.

Berdasarkan sumber limbah, limbah pertanian juga menjadi permasalahan karena belum ada kesadaran dari para petani terlebih didaerah pedesaan. Limbah pertanian dapat dikatakan sebagai sampah spesifik karena muncul secara periodic dan tidak periodic akan tetapi belum adanya pengolahan dengan menggunakan teknologi. Limbah pertanian berupa sisa dari tanaman yaitu seperti sisa daun, batang, Jerami, dan perkaran tanaman, selain itu limbah pertanian juga digolongkan berdasarkan sumbernya dikelompokkan menjadi limbah tanaman pangan, limbah tanaman holtikultura, limbah tanaman perkebunan, limbah peternakan, dan limbah perkotaan.

Limbah pertanian tergolong limbah padat dimana jumlahnya terus meningkat seiring dengan laju pertumbuhan penduduk, urbanisasi, modernisasi dan perkembangan industry. Limbah pertanian yang tidak dikelola dengan baik akan menyebabkan permasalahan lingkungan salah satu contihnya yaitu dapat menyumbat saluran irigasi sawah, berserakan dipinggir jalan sehingga mengganggu pemandangan dan dapat menimbulkan bau tidak sedap, serta dapat menyebabkan bencana banjir jika musim penghujan tiba. Oleh karena itu, perlu adanya pengolahan limbah pertanian karena limbah yang dihasilkan oleh petani tersebut dapat menjadi sumber penghasilan tambahan jika dikelola dengan baik.

  • PEMBAHASAN
  • Pengelolaan Limbah Pertanian

Limbah pertanian memiliki kandungan pati, selulosa dan hemiselulosa yang cukup tinggi. Kandungan kimia tersebut dapat dijadikan sebagai bahan baku dalam proses pembuatan bioethanol. Limbah pertanian yang dapat diolah menjadi bioethanol yaitu limbah pertanian organic seperti tetes tebu, onggok ubi kayu, kulit pisang, dan kulit kentang. Selain itu juga terdapat pelepah kelapa sawait, tandang kosong kelapa sawit, ampas sagu, batang jagung, serbuk gergaji, dan yang terakhir limbah tanaman holtikura.Kandungan dari limbah tersebut seperti tandan kosong kelapa sawor (TKKS) memiliki kandungan komponen utama yang terdiri dari selulosa sebesar 41-46%, hemiselulosa sebesar 25-33%, dan lignin sebesar 25-32%.Jerami memiliki kandungan selulosa sebsar 35-40%, limbah daun nanas kandungan selulosa sebesar 41,15%, hemiselulosa 21,02%, lignin sebesar 13,05-14,4% dan abu 5,88%. dan yang terakhir terdapat kandungan dari limbah kulit kentang yaitu protein 15,1%, lemak 0,52%, air sebesar 6,78%, pati 48,46%, serta abu sebesar 7,2% (Susmiati, 2018). Dari  kandungan limbah pertanian diatas menunjukkan ketersediaan dari limbah pertanian yang tinggi dan dapat berpotensi jika dimanfaatkan menjadi bahan baku bioethanol.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun