Mohon tunggu...
milia ghifari
milia ghifari Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Pandangan Islam tentang Suap Menyuap dan Hadiah

24 Februari 2018   14:35 Diperbarui: 24 Februari 2018   14:39 2743
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Permasalah harta seakan-akan menjadi sebuah permasalahan yang tidak memiliki ujung dalam kehidupan manusia. Sebab bagaimanapun juga, kita tetap butuh harta sebagai bekal dan tetap waspada terhadap fitnahnya. Bagaimana tidak, pada saat ini kita menyaksikan banyak orang yang tidak peduli lagi dalam mencari rizki, apakah dari yang halal atau dari yang haram. Hingga muncul penilaian bahwa semua kebahagiaan hidup, keberhasilan ataupun kesuksesan di tentukan dan diukur dengan harta.

Dalam hal tersebut banyak yang melakukan suap-menyuap, praktik suap menyuap atau yang sering diistilahkan dengan "uang pelicin" atau "uang sogok" meskipun telah diketahui dengan jelas keharamannya, namun tetap saja gencar dilakukan oleh sebagain orang, demi mencapai tujuan-tujuan tertentu yang bersifat duniawi. Ada diantara mereka yang melakukan suap-menyuap untuk meraih pekerjaan, jabatan, pemenangan hukum, tender atau proyek hinggga untuk memasukkan anak ke lembaga pendidikan pun tak luput dari praktik suap-menyuap. Sungguh pemandangan yang sangat menyedihkan. Dan yang lebih menyedihkan lagi, mereka yang melakukannya adalah orang-orang yang mengaku beragama islam, padahal jelas-jelas imam dan panutan kaum muslimin adalah Nabi Muhammad SAW, Rasulullah SAW telah mengutuk dan melaknat dengan keras para pelaku suap-menyuap itu.

Dalam media massa baik cetak maupun elektronik telah banyak memberitakan para koruptor yang main suap-menyuap. Bukan hanya kaum laki-laki, kaum wanitapun tidak ketinggalan melakukan suap-menyuap demi merampok harta rakyat secara terselubung. Disisi lain, suap-menyuap  sering kali di salah pahami sebagai hadiah atas wujud apresiasi kedekatan dan kecintaan yang obyektif. Namun, sering sekali orang melakukan suap-menyuap dengan dalih memberikan hadiah. Bahkan saat ini sangat tenar dengan hadiah kepada pegawai, khususnya pegawai pemerintah atau bisa di sebut gratifikasi. Pemberian hadiah ini meliputi pemberian uang, barang, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan gratis dan fasilitas lainnya. Dalam dunia pendidikan fenomena suap-menyuap terjadi antara dosen dan mahasiswa terutama berkaitan dengan perolehan nilai dan kelulusan.

Praktik suap menyuap didalam islam hukumnya haram berdasarkan dalil-dalil syar'i berupa Al-Qur'an, Al-Hadits, dan ijma' para ulama. Pelakunya dilaknat oleh Allah dan Rasul-Nya. Terdapat banyak dalil syar'i  yang menjelaskan keharaman suap-menyuap, diantaranya sebagai berikut:

  • Dalil dari Al-Qur'an, Firman Allah Ta'ala yang artinya :

    "mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohng, bnak memakan yang haram, jika mereka (orangahudi) datang kepadamu (untuk meminta putusan), maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka, atau berpalinglah dari mereka........."(QS. Al-Maidah : 42)
    Didalam  menafsirkan ayat ini, Umar Bin Khaththab, Abdullah bin Mas'ud RA dan selainnya mengatakan bahwa ang di maksut dengan sesuatu yang haramadalah suap-menyuap.Penafsiran ini semakana dengan firman Allah Ta'ala di dalam surat Al-Baqarah ayat 188 yang menjelaskan haramnya memakan harta orang lain denga cara yang bathil. Firman Allah yang artinya : " dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui."(QS. Al-Baqarah: 188).

  • Dalil dari hadits Nabi Muhammad SAW, diantaranya :
    - -
    Dari Abu Hurairah RA. Ia berkata: " Rasulullah SAW melaknat orang yang menyuap dan yang disuap dalam masalah hukum."
    Hadits ini menunjukkan bahwa suap-menyuap termasuk dosa besar, karena pelakukanya diancam oleh Rasulullah SAW dengan laknat dari Allah. Dan arti laknat ialah terusir dan terjauhkan dari rahmat Allah.
  • Dalil ijma'
    Para ulama telah sepakat secara ijma' akan haramnya suap-menyuap secara umum, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Qudamah, Ibnul Atsir, Dan Ash-Shan'ani, semoga Allah merahmati mereka semua. Imam Al-Qurthubi rahimatullah didalam kitabnya tafsirnya mengatakan bahwa para ulama telah sepakat akan keharamannya (suap-menyuap).

Pada dasarnya memberikan suap kepada siapapun hukumnya haram berdasarkan ayat-ayat Al-Qur'an dan hadits Nabi Muhammad SAW yang telah disebutkan diatas. Hal ini karena terkandung didalamnya banyak unsur kezholiman, seperti menzholimi hak orang lain, mengambil sesuatu yang bukan haknya, menghalalkan yang haram atau sebaliknya

Jadi, sering kali orang tidak faham dan tidak bisa membedakan antara suap-menyuap dengan hadiah. Memang inilah salah satu tipu daya setan yang sangat jitu. Mereka mengubah nama sesuatu yang haram denga nama yang terkesan indah seperti suap-menyuap diganti hadiah atau parsel, riba diganti dengan bunga. Akhirnya, budaya suap-menyuap merebak karena pelakunya berdalih memberikan hadiah, oleh karena itu, hendaknya berhati-hati dalam menerima hadiah terutama bagi para hakim, pejabat atau siapa saja yang memiliki kebijakan dalam sebuah instansi atau lembaga. Akan tetapi hukum suap menyuap akan berbeda dan berubah menjadi halal apabila tidak mengandung unsur kezholiman terhadap hak orang lain sedikitpun. Seperti memberikan suap untuk mengambil sesuatu dari haknya ynag terhalang atau dipersulit oleh pihak tertentu, atau melakukan suap karena untuk mencegah bahaya yang lebih besar atau mewujudkan manfaat (yang sesuai syariat) yang besar. Dalam keadaan seperti ini maka si pemberi suap tidak berdosa  dan tidak berlaknat. Dosa suap-menyuap dan laknat Allah tersebut hanya ditimpakan kepada penerima suap. Imam An-Nawawi rahiamhullah mengatakan, "tentang memberikan uang suap, jika seorang itu menyuap hakim agar hakim memenangkan perkaranya padahal dia bersalah atau agar hakim tidak memberikan keputusan yang sejalan dengan realita, maka memberi suap hukumnya haram. Sedangkan suap dengan tujuan agar mendapatkan hak, hukumnya tidak haram (halal) sebagaimana uang tebusan untuk menebus tawanan."

Jadi secara mendasar perbedaan antara suap-menyuap dan hadiah dapat ditinjau dari 2 sisi diantaranya :

  • Ditinjau dari segi hukum syariat.
  •  dari segi hukum syariat hadiah sangat dianjurkan karena pemberian hadiah merupakan sarana mempererat tali ukhuwah sesama muslim. Adapun suap-menyuap hukum asalnya adalah haram kecuali dengan syarat yang ditentukan.
  • Ditinjau dari tujuan/maksut.
  • Hadiah bertujuan untuk beribadah ikhlas kepada Allah SWT semata dam mempererat ukhuwah. Adapun suap-menyuap tujuannya bukan karena Allah SWT melainkan ada udang dibalik batu dari pemberian tersebut seperti membatalkan yang hak, merealisasikan kezhaliman, mencari keuntungan pribadi atau kelompok dan lai-lain.

                Dapat disimpulkan bahwa suap menyuap dan hadiah sangat jelas sekali berbeda di dalam hukum islam. Secara mendasar berbedaan antara suap-menyuap dan hadiah ada 2 sisi. Dari sisi hukum islam yang mengharamkan suap-menyuap dan menghalalkan hadiah. Dan dari sisi tujuan, hadiah pemberian dengan tujuan ikhlas karena Allah sedangkan suap-menyuap bermaksut yang tidak dibenarkan dalam islam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun