Pracimantoro, Wonogiri (07/02/2023) - Â Undang-undang no.6/2016 tentang Desa telah memberikan keleluasaan kepada desa untuk dapat Menyusun rencana pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pembangunan ekonomi lokal, pemanfaatan sumber daya alam, lingkungan hidup berkelanjutan dan pemerintahan desa.Â
Adanya asas rekognisi (pengakuan dan penghormatan hak asal usul) serta asas subsidiaritas (penetapan kewenangan lokal berskala desa menjadi kewenangan desa) sebagai asas utama telah memberi ruang bagi desa untuk melakukan penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban program-program yang digulirkan.
Kebijakan pemerintah desa merupakan sebuah produk hasil usaha yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat desa, salah satunya yaitu sarana prasarana berupa balai dusun. Balai dusun sendiri bisa diartikan sebagai balai pertemuan tingkat dusun yang bisa digunakan untuk berbagai acara dusun, seperti rapat mingguan, rapat kelompok tani, hingga tempat berkumpulnya karang taruna setempat.
Desa Watangrejo yang terletak di Kecamatan Pracimantoro, memiliki 8 dusun yang terdiri dari Dusun Pelem, Telogorejo, Pringwatang Wetan, Pringwatang Kulon, Pepet, Masan, Nglancing, Ngelorejo. Dari 8 dusun yang ada, sarana prasarana balai dusun hanya terdapat di 3 dusun, yaitu Nglancing, Pringwatan Wetan dan Pringwatang Kulon. Sisanya, 5 dusun yang lain tidak memiliki sarana prasarana balai dusun ini.
"TIdak adanya sarana balai dusun, membuat kami anggota karang taruna Dusun Pelem tidak memiliki basecamp atau tempat berkumpul yang nyaman. Kemarin kami sempat menggunakan masjid untuk berkumpul, namun sisa sampah setelah berkumpul membuat pengelola masjid menegur kami. Sejak saat itu, kami tidak lagi berkumpul di masjid, dan mengurangi intensitas berkumpul kami apabila tidak ada kepentingan atau acara mendesak." Ujar Mas Roni, selaku ketua Karang Taruna Dusun Pelem.
Hal itu membuat Amilia, salah satu mahasiswa KKN Undip selaku mahasiswa Jurusan Arsitektur tertarik untuk membantu merancang desain balai dusun, agar sarana prasarana di Desa Watangrejo dapat merata dengan baik. Setelah mengkonfirmasi rencana untuk merancang balai dusun ini dengan bapak kepala desa, dan bapak sekertaris desa, ternyata di pemerintah Desa Watangrejo juga memiliki rencana untuk membangun balai desa di dusun yang belum tersedia.
Pelaksanaan program monodisiplin ini dimulai di tanggal 25 Januari 2023 untuk pengukuran lahan yang akan dibangun.Â
Dengan waktu pengerjaan sekitar 14 hari untuk perancangan desainnya. Uniknya, lahan yang akan dibangun ini berlatar belakang sebuah telaga ikonik dari dusun Pelem, yaitu Telaga Rejo.
Tanpa menghilangkan jawa-nya, desain balai dusun ini mengadopsi bentuk Rumah Joglo dengan 3 pintu sebagaimana rumah adat yang mendominasi di Desa Watangrejo. 3 Pintu di desain balai dusun ini menghubungkan balai dengan Toilet dan Gudang, sesuai koordinasi mahasiswa dengan Kepala Dusun Pelem. Output dari desain ini berupa gambar 2D dan 3D serta video animasi desain yang telah diserahkan kepada Bapak Taufiq selaku Sekretaris Desa sebagai perwakilan perangkat desa terkait pada tanggal 07 Februari 2023 di Balai Desa Watangrejo.