Mohon tunggu...
M Syihabuddin Qosthalani
M Syihabuddin Qosthalani Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Mahasiswa

Psikologi Hukum Politik Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Analisis

PILKADA 2024: Tetapkan DPS, Kelengkapan Dokumen Pendukung Menjadi PR KPU Kabupaten Cirebon

13 Agustus 2024   09:49 Diperbarui: 13 Agustus 2024   09:58 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

CIREBON- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cirebon telah menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) pada Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan DPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Cirebon tahun 2024, yang bertempat di Hotel Patra, Cirebon, pada hari Minggu (11/1/2024).

Acara dimulai dengan pembukaan, dalam pembukaan rapat pleno ini, anggota divisi sosialisasi, Pendidikan, partisipasi Masyarakat dan sumber daya manusia KPU Provinsi Jawa Barat, Abdullah Sapi'i, memberikan pesan bahwa rapat ini adalah awal dari tahapan pilkada 2024. KPU Kabupaten Cirebon dan jajaran badan ad-hoc harus tetap menjaga keakurasian data pemilih sampai ditetapkannya DPS menjadi DPT (Daftar Pemilih Tetap). Karena keakurasian DPT menjadi salah satu titik kesukesan pada Pilkada 2024 ini. "Pemenang pilkada ini ditentukan oleh keakurasian data DPT, sehingga data DPT ini menjadi titik sukses pada pilkada kali ini" ujar Abdullah Sapi'i.

Setelah pembukaan dilanjutkan dengan pembacaan hasil pleno PPK se-Kabupaten Cirebon. Dimulai dari Kecamatan Weru hingga Kecamatan Suranenggala, pembacaan hasil pleno ini berjalan dengan lancar.

Acara dilanjutkan dengan tanggapan dari tamu undangan. Dari tamu undangan yang hadir, Bawaslu memberikan 90 inventarisir masalah yang ditemukan di Tingkat kecamatan dan desa/kelurahan. Dari 90 masalah ini, pihak KPU memberikan beberapa jawaban yang semuanya sudah diselesaikan Ketika rapat pleno di Tingkat kecamatan. Akan tetapi Sebagian permasalahan masih belum terakomodir dikarenakan banyak dari data pemilih yang belum lengkap dokumen pendukungnya.

Ketua KPU Kabupaten Cirebon berpesan agar semua masalah yang belum terselesaikan agar segera ditindaklanjuti di tahapan berikutnya, sehingga Ketika penetapan DPT, sudah tidak ada lagi masalah, khususnya dokumen pemilih yang belum lengkap.

Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan penetapan daftar pemilih sementara, pembacaan berita acara dan penyerahan berita acara kepada tamu undangan.

Pada rapat pleno ini menghasilkan sebanyak 1.746.540 daftar pemilih sementara dari 40 kecamatan dan 3318 TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang terdiri dari 3316 TPS di setiap kecamatan dan 2 TPS di Lokasi khusus.

Hasil DPS ini nantinya akan dilakukan pemutakhiran Kembali oleh PPK dan PPS, yang selanjutnya akan diplenokan Kembali menjadi daftar pemilih tetap (DPT).

Pada rapat pleno ini juga dihadiri langsung oleh Bawaslu Kabupaten Cirebon, perwakilan PJ Bupati Cirebon, perwakilan Kodim Kabupaten Cirebon, perwakilan Polresta Cirebon, dan anggota PPK se-Kabupaten Cirebon.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun