INDONESIA merupakan negara dengan kebutuhan tenaga kerja pendidik profesional yang memiliki kode etik yang jelas dan tegas. Kode etik ini berfungsi sebagai pedoman bagi para pendidik dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka. Kode etik tersebut mencakup prinsip-prinsip seperti integritas, profesionalisme, dan komitmen terhadap pengembangan peserta didik. Selain itu, pendidik diharapkan untuk menjaga hubungan yang baik dengan siswa, orang tua, dan masyarakat, serta melaksanakan pendidikan dengan adil dan tanpa diskriminasi. Menurut Santoso (2020), kode etik profesi mengarahkan perilaku pendidik agar tindakan mereka sesuai dengan norma dan nilai sosial yang berlaku, serta membantu menciptakan lingkungan belajar yang kondusif dan penuh rasa hormat. Dengan mengikuti kode etik, guru tidak hanya mendidik tetapi juga membentuk karakter positif siswa, yang sangat penting dalam menciptakan lingkungan belajar yang kondusif.
Dilansir dari website Stekom.ac,id menyebutkan bahwa pentingnya kode etik profesi keguruan di Indonesia tidak dapat dipandang sebelah mata, mengingat peran guru sebagai pendidik dan teladan bagi siswa. Kode etik ini berfungsi sebagai pedoman bagi guru dalam menjalankan tugasnya, memastikan bahwa mereka bertindak dengan integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab sosial. Dengan adanya kode etik, guru diharapkan dapat membedakan perilaku yang baik dan buruk, serta menjaga martabat profesi mereka di mata masyarakat. Selain itu, kode etik juga berfungsi sebagai sarana kontrol sosial, yang memungkinkan masyarakat untuk menilai dan meminta pertanggungjawaban atas tindakan guru dalam menjalankan profesinya. Seperti dijelaskan dalam penelitian Wulandari (2021), kode etik tidak hanya melindungi guru dari penyimpangan perilaku, tetapi juga berkontribusi pada pembentukan karakter siswa, karena guru yang beretika akan menjadi contoh yang baik bagi anak didiknya.
Dilansir pula dari Jurnal Manajemen Pendidikan Pentingnya kode etik dalam profesi keguruan semakin terlihat ketika guru menghadapi berbagai tantangan dalam pendidikan kontemporer. Tekanan dari luar seperti tugas administrasi yang berat, tuntutan hasil akademik yang tinggi, serta masalah pribadi seringkali mempengaruhi perilaku guru di ruang kelas. Penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap kode etik seringkali terjadi sebagai akibat dari tekanan tersebut, yang menegaskan pentingnya dukungan dari pihak manajemen sekolah serta pemangku kepentingan lainnya (Wardana, 2019). Oleh karena itu, penerapan kode etik yang tegas dan pelatihan yang berkelanjutan sangat diperlukan untuk menjaga profesionalisme serta integritas guru. Selain sebagai panduan perilaku, kode etik juga memainkan peran sentral dalam menciptakan lingkungan belajar yang kondusif dan mendukung. Dengan mematuhi dan menerapkan kode etik, guru tidak hanya meningkatkan kualitas pembelajaran, tetapi juga memperkuat citra profesi di mata masyarakat.
Kode etik profesi keguruan di Indonesia, termasuk di Banten, merupakan bagian dari undang-undang yang mengatur tentang guru dan dosen. Kode etik ini berfungsi untuk menjaga martabat profesi guru, menciptakan lingkungan belajar yang positif, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pendidikan. Bagi masyarakat Banten, pemahaman dan penerapan kode etik ini sangat penting agar guru dapat berperan sebagai teladan yang baik bagi generasi muda.
Salah satu prinsip utama dalam kode etik adalah integritas. Guru diharapkan untuk bersikap jujur dalam setiap tindakan, baik dalam pengajaran maupun penilaian siswa. Di Banten, di mana nilai-nilai sosial dan budaya sangat dijunjung tinggi, sikap ini menjadi dasar bagi hubungan yang sehat antara guru dan siswa. Dengan menunjukkan integritas, guru dapat membangun kepercayaan dan rasa hormat dari siswa dan orang tua.
Selain integritas, komitmen terhadap pembelajaran juga menjadi aspek penting dalam kode etik. Guru di Banten dituntut untuk terus meningkatkan kompetensi melalui berbagai pelatihan dan pendidikan. Hal ini tidak hanya bermanfaat bagi pengembangan profesional guru, tetapi juga berkontribusi pada kualitas pendidikan secara keseluruhan. Dengan pengetahuan yang mutakhir, guru dapat memberikan pembelajaran yang relevan dan menarik bagi siswa.
Rasa hormat terhadap siswa dan rekan kerja juga ditekankan dalam kode etik. Di Banten, di mana keragaman budaya dan adat istiadat sangat kaya, penghormatan terhadap perbedaan menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan belajar yang inklusif. Guru yang menghargai keberagaman akan mampu menciptakan suasana kelas yang harmonis, di mana setiap siswa merasa diterima dan dihargai.
Di samping itu, kepedulian terhadap perkembangan siswa menjadi tanggung jawab moral yang tidak bisa diabaikan. Guru harus peka terhadap kebutuhan emosional dan akademis siswa, terutama di wilayah Banten yang sering menghadapi tantangan sosial dan ekonomi. Dengan memahami kondisi siswa, guru dapat memberikan dukungan yang tepat, membantu mereka mencapai potensi terbaiknya.
Meskipun kode etik telah ditetapkan, penerapannya masih menghadapi tantangan, terutama tekanan dari berbagai pihak, termasuk administrasi sekolah dan orang tua. Karena itu, lembaga pendidikan di Banten perlu memberikan dukungan dan pelatihan agar guru dapat menjalankan kode etik dengan baik. Penerapan kode etik yang konsisten akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan, menciptakan lingkungan belajar yang sehat dan produktif, serta mendukung perkembangan siswa. Kode etik profesi keguruan bukan hanya dokumen formal, melainkan landasan moral yang penting. Dengan memprioritaskan penerapan kode etik, guru berkontribusi dalam pembentukan karakter siswa dan pembangunan generasi masa depan yang berkualitas dan beretika.
Kasus pelanggaran kode etik profesi guru di Banten belakangan ini menarik perhatian publik, terutama setelah insiden kekerasan fisik oleh seorang guru SMP terhadap siswa di dalam kelas. Meskipun guru tersebut mengklaim tindakannya untuk mendisiplinkan, masyarakat mengecamnya karena dianggap melanggar prinsip kode etik terkait penghormatan terhadap siswa. Insiden ini menggugah kesadaran akan pentingnya penerapan kode etik yang menekankan integritas, rasa hormat, dan kepedulian terhadap siswa, terutama dalam budaya Banten yang menghargai nilai-nilai sosial dan adat. Kasus ini menunjukkan perlunya pelatihan dan sosialisasi kode etik yang lebih intensif di kalangan guru agar mereka memahami dan menerapkannya sesuai standar profesi.
Dalam menghadapi pelanggaran kode etik, langkah-langkah penegakan hukum dan sanksi yang tegas diperlukan. Kasus guru yang melakukan kekerasan ini tidak boleh dianggap remeh, karena dapat memberikan efek jera bagi guru lainnya. Penegakan kode etik harus dilakukan secara konsisten untuk menjaga integritas profesi guru dan memastikan bahwa pendidikan di Banten tetap berkualitas.
Melibatkan orang tua dan masyarakat dalam pengawasan tindakan guru penting untuk meminimalisir pelanggaran kode etik. Kolaborasi antara sekolah, orang tua, dan komunitas dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, dengan masyarakat diberdayakan untuk melaporkan pelanggaran yang terjadi. Kasus ini juga menyoroti perlunya komunikasi konstruktif antara guru, siswa, dan orang tua dalam menangani masalah disiplin. Ke depan, semua pihak termasuk lembaga pendidikan, pemerintah, dan organisasi profesi perlu memastikan bahwa kode etik dipahami dan diterapkan dengan baik oleh para guru untuk mencegah terjadinya pelanggaran.
Dengan adanya pelajaran dari kasus ini, diharapkan semua guru di Banten dapat lebih menghargai dan mematuhi kode etik profesi keguruan. Membangun pendidikan yang berkualitas dan berintegritas bukan hanya tanggung jawab individu, tetapi juga merupakan upaya kolektif dari seluruh elemen masyarakat. Hanya dengan menjalankan kode etik dengan baik, guru dapat menjadi agen perubahan yang positif bagi siswa dan masyarakat.
Daftar Pustaka
Santoso, D. (2020). Peran Kode Etik dalam Pembentukan Karakter Pendidik. Jurnal Pendidikan Karakter, 12(3), 245-257.
Stekom.ac.id. (2022). Pentingnya Kode Etik Profesi Keguruan di Indonesia. Diakses dari [https://stekom.ac.id].
Wardana, A. (2019). Pengaruh Dukungan Manajemen dalam Penerapan Kode Etik Profesi Guru. Jurnal Manajemen Pendidikan, 7(1), 43-56.
Wulandari, R. (2021). Kode Etik dan Pembentukan Karakter Guru sebagai Teladan bagi Siswa. Jurnal Pendidikan Indonesia, 10(2), 112-126.
Nama penulis : Milda dan Amelia soleha
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H