Indonesia adalah salah satu negara di dunia yang menganut system demokrasi. Secara etimologis, kata demokrasi berasal dari bahassa Yunani Kuno, demos dan kratos. Demos diartikan sebagai rakyat dan kratos diartikan sebagai pemerintahan atau kekuasaan yang mutlak. Joseph Schumpeter mengartikan demokrasi sebagai suatu system yang memilih pemimpin politik melalui pemilihan umum, Robert Dahl mengartikan demokrasi sebagai cara pengambilan Keputusan kolektif oleh warga negara yang memiliki hak suara yang sama, yang melibatkan sejumlah besar masalah publik, dan dilakukan dengan cara yang mengizinkan warga negara untuk mempengaruhi Keputusan-keputusan tersebut (Rosari, 2023). Mengacu pada definisi tadi, manifestasi dari system demokrasi salah satunya adalah memilih pemimpin melalui pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah oleh seluruh Masyarakat yang sudah memiliki hak untuk memilih.Â
Dalam praktiknya, demokrasi ideal harus mampu menjamin partisipasi seluruh elemen masyarakat, tanpa terkecuali. Namun, meskipun konsep demokrasi menjunjung tinggi kesetaraan, seringkali kelompok-kelompok tertentu, seperti penyandang disabilitas, menghadapi berbagai hambatan dalam berpartisipasi penuh dalam proses pemilu (Martini and Yulyana 2018). Kesetaraan dalam demokrasi tidak hanya terkait dengan hak suara, tetapi juga aksesibilitas terhadap sarana dan prasarana yang memungkinkan setiap individu, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan fisik atau mental, untuk terlibat secara aktif dalam pemilihan umum. Oleh karena itu, penting bagi negara dan lembaga penyelenggara pemilu untuk memberikan perhatian khusus terhadap aksesibilitas, sehingga demokrasi dapat berjalan secara inklusif dan benar-benar merepresentasikan suara semua lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.Â
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat 2024 pada tanggal 22 September 2024 sebanyak 35.925.960 orang yang tersebar di 73.862 tempat pemungutan suara di Kabupaten/Kota Jawa Barat, dengan jumlah pemilih Disabilitas sebanyak 119.975 (sumber Ig KPU).Â
KPU Jawa Barat menyelenggrakan kegiatan sosialisasi pilkada untuk penyandang disabilitas dan bekerja sama dengan "Bumi Difabel Istimewa" di Bandung pada tanggal 9 Agustus 2024 (putranto, 2024). Pada tanggal 20 September juga KPU menyelenggarakan sosialisasi Pendidikan pemilih bersama Sajiwa Foundation di pesantren Disabilitas generasi Qur'ani, Cianjur, sebagai upaya menjangkau seluruh lapisan Masyarakat (Rahadian, 2024). Dalam (Hasibuan, Kadir, and Nasution 2018), sosialisasi merupakan bagian aksesibilitas pre-election, bersama Pendidikan pemilih penyandang disabilitas, dan Pendidikan petugas berpersfektik disabilitas. Aksesibilitas election day yang terdiri dari fasilitasi alat bantu, layanan dan bantuan pendamping, serta saran dan prasarana pemilu.Â
Pre-election merupakan fase yang sangat krusial dalam menjamin partisipasi penyandang disabilitas dalam pemilu. Pada tahap ini, sosialisasi dan pendidikan pemilih menjadi pondasi utama untuk memastikan mereka tidak hanya memahami proses pemilihan, tetapi juga mengetahui hak-hak yang mereka miliki sebagai warga negara. Sosialisasi yang inklusif seperti yang dilakukan KPU Jawa Barat bersama "Bumi Difabel Istimewa" dan "Sajiwa Foundation" memainkan peran penting dalam menyebarkan informasi ke berbagai lapisan masyarakat, termasuk kelompok yang rentan. Dalam konteks ini, penyandang disabilitas tidak hanya menerima informasi, tetapi juga diberi ruang untuk berdialog mengenai hambatan-hambatan yang mereka alami dalam berpartisipasi politik.
Sementara itu, saat hari pemilihan atau election day, aksesibilitas menjadi prioritas utama. Penyediaan alat bantu, seperti template suara untuk tuna netra, pendampingan bagi penyandang disabilitas fisik, serta fasilitas yang mudah diakses seperti bilik suara dan jalur khusus, harus dioptimalkan. Selain itu, petugas pemilu dengan perspektif disabilitas juga berperan penting dalam menciptakan lingkungan pemilu yang ramah disabilitas. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan penyandang disabilitas tidak hanya dapat mengikuti proses pemilihan dengan baik, tetapi juga merasa dihargai dan diakomodasi sebagai bagian dari masyarakat yang memiliki hak yang setara dalam menentukan masa depan politik bangsa. Akses ini penting bagi pemilih disabilitas dengan memastikan penyandang disabilitas dapat berpartisipasi dalam proses pemilu secara setara dan tanpa hambatan.Â
Dalam Pilkada 2024, KPU Jawa Barat telah membuat komitmen untuk memberikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang inklusif bagi penyandang disabilitas. Setiap TPS akan disediakan alat bantu khusus, seperti template untuk disabilitas tuna netra yang memungkinkan mereka memilih secara mandiri, termasuk memastikan Lokasi TPS yang mudah diakses oleh pemilih dengan keterbatasan mobilitas, seperti pengguna kursi roda. Tidak hanya itu, KPU juga menugaskan Petugas Pelayanan (POM) yang dilatih khusus untuk membantu pemilih disabilitas dan lansia agar mereka dapat menjalani proses pemungutan suara dengan nyaman dan tanpa kesulitan. Semua persiapan ini telah dipertimbangkan sejak tahap perencanaan, memastikan bahwa aksesibilitas pada hari pemilihan (election day) tidak menjadi hambatan, melainkan justru membuka peluang yang lebih besar bagi penyandang disabilitas untuk berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi.
Upaya yang dilakukan KPU tersebut diharapkan tidak hanya memberikan manfaat langsung bagi penyandang disabilitas, tetapi juga menjadi motivasi dan dorongan bagi masyarakat luas untuk lebih sadar akan pentingnya inklusi dalam proses demokrasi. Dengan melihat komitmen KPU dalam menciptakan TPS yang ramah disabilitas, masyarakat diharapkan bisa lebih peka terhadap kebutuhan dan hak-hak kelompok rentan, serta turut mendukung terciptanya lingkungan pemilu yang adil dan setara. Kesadaran kolektif ini penting untuk memastikan bahwa hak politik setiap warga negara, termasuk mereka yang memiliki disabilitas, dihargai dan dihormati. Partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung aksesibilitas ini akan membantu memperkuat demokrasi yang inklusif dan berkeadilan.
Meskipun demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa dalam implementasinya Terdapat tantangan untuk KPU Jawa Barat. Salah satunya adalah tantangan terkait logistik, mengingat wilayah Jawa Barat yang luas dan bervariasi secara geografis, dengan daerah pegunungan, pesisir, dan kawasan rawan bencana. Karenanya, KPU Jawa Barat juga mempersiapkan langkah-langkah antisipasi yang sesuai dengan kondisi masing-masing daerah.
Sebagai penutup, komitmen KPU Jawa Barat untuk menciptakan pemilu yang inklusif dan ramah disabilitas adalah langkah penting menuju demokrasi yang sejati, di mana setiap suara, termasuk suara penyandang disabilitas, dihargai dan diakomodasi. Dengan menyediakan aksesibilitas yang memadai dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan hak-hak politik semua individu, kita dapat membangun sistem demokrasi yang lebih adil dan berkeadilan. Tantangan yang ada, terutama dalam hal logistik dan infrastruktur, memerlukan perhatian dan strategi yang matang agar tidak menghalangi partisipasi aktif semua warga negara. Melalui kolaborasi, edukasi, dan komitmen kolektif, kita dapat memastikan bahwa setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk terlibat dalam proses demokrasi, menciptakan masa depan yang lebih baik bagi bangsa kita.
DAFTAR PUSTAKA