Mohon tunggu...
Mila Okviannisa
Mila Okviannisa Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Perubahan dalam Internal PMII

4 Maret 2015   03:19 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:12 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Akhir-akhir ini banyak opini-opini para sahabat yanh mengkritisi keadaan internal PMII. Diantara opini para sahabat PMII yang sering kita jumpai ialah isu kembalinya PMII menjadi Badan Otonom (banom) PBNU. Maslahah dan madharat PMII telah dijelaskan secara rigid, meskipun beberapa sahabat tidak setuju PMII kembali ke NU, namun beberapa opini tersebut setidaknya bisa kita artikan sebagai proses dialektika dan bukti kepedulian kader-kader PMII terhadap organisasi berlandaskan Ahlussunnah Wal Jama`ah ini.

Dalam tulisan ini, penulis tidak akan menjelaskan secara rigid—sepakat atau tidak—PMII kembali ke NU. Banyak dari kader-kader PMII yang menganalisis secara mendalam lalu melahirkan kesimpulan bahwa “diminta” nya PMII kembali ke NU karena kepentingan politik semata. Maka dari itu dari beberapa kader PMII tidak sepakat PMII kembali ke NU jika alasan kepentingan politik yang digunakan. Hemat penulis, PMII sebagai organisasi kederisasi tidak bisa lepas dari kepentingan politik. Begitu juga NU, sebagai organisasi kemasyarakatan NU juga tidak bisa lepas dari dunia politik. Banyak kader-kader NU yang berperan aktif dalam dunia politik praktis, bahkan beberapa sesepuh NU juga demikian.

Artinya, “kembali” atau tidaknya PMII ke NU bukanlah menjadi permasalahan yang sangat besar, mungkin hanya akan berdampak kepada hal-hal yang bersifat tekhnis—ketika PMII kembali ke NU—. Seperti  kader PMII yang notabennya non-NU akan merasa tidak nyaman dan lain sebagainya.

Peraturan Organisasi

Selain digegerkan oleh isu PMII kembali ke NU, beberapa kader PMII juga menggelisahkan tentang strategi rekruitmen pimpinan organisasi pada tingkat pengurus cabang (PC). Salah satu peraturan tersebut ialah pembatasan umur kader yang akan menjadi Pengurus Cabang maksimal adalah 23 tahun ketika terpilih dan dilantik. Hemat penulis, peraturan ini memang sangat normatif, karena dalam perguruan tinggi, umur masing-masing mahasiswa cenderung berbeda-beda. Mungkin mahasiswa yang ketika selesai SMA langsung melanjutkan ke Perguruan Tinggi secara umur akan sesuai dengan peraturan tersebut, namun mahasiswa yang sebelumnya tidak langsung melanjutkan kuliah, ia akan cenderung “lebih tua” dibanding mahasiswa yang sebelumnya langsung melanjutkan. Penulis lebih sepakat peraturan tersebut cukup diatur melalui tingkat semester kader PMII. Saya rasa hal ini sudah dijelaskan oleh para penulis-penulis sebelumnya.

Namun penulis mengapresiasi keberanian PB PMII atas dikeluarkannya peraturan bahwa syarat menjadi BPH cabang harus mengantongi IPK 2,75 (untuk eksak) dan 3,00 (untuk non-eksak). Melihat peraturan ini, PB PMII telah melakukan hal-hal yang belum pernah dilakukan oleh pengurus-pengurus sebelumnya. Penulis menilai, PB PMII sadar akan kebutuhan kader PMII sesuai dengan perkembangan zaman.

Penulis sangat yakin peraturan tersebut lahir bukanlah hanya lahir begitu saja, namun hal sudah melalui proses musyawarah yang panjang. Penulis juga meyakini PB PMII hari ini di isi oleh kader PMII terbaik yang sudah dibekali pengetahuan yang mumpuni.

Selain itu, penulis berasumsi bahwa, banyak dari kader PMII yang berpendapat bahwa nilai tertulis bukanlah ukuran kapasitas dan progresifitas kader. Sejenak penulis sepakat dengan hal tersebut, namun, bukankah hal ini merupakan hal kecil yang pasti kita bisa selesaikan? Jika kita berfikir ulang, untuk mendapatkan hal kecil seperti itu saja sudah banyak mengeluh apalagi mendapatkan tugas dan tanggung jawab yang lebih besar. “Nilai tertulis itu tidak penting dan tidak bisa dijadikan ukuran” itu hanyalah alibi beberapa sahabat yang memang “mungkin” bermalas-malasan berangkat ke kampus untuk hanya sekedar berdiskusi. Waktu kuliah juga tidak terlalu banyak dibandingkan waktu kita untuk bermesraan dengan PMII. Padahal sudah banyak yang tahu bahwa sejak lama Tuhan sudah membenci orang-orang malas.

Keberanian PB PMII membuat peraturan sedemikian rupa sebagai bentuk restrukturasi organisasi agar lembaga-lembaga di bawahnya (PKC, PC, PK, dan PR). Penulis berharap PB PMII tegas dalam menjalankan aturan tersebut. Sekian.

*Mila Okviannisa adalah Kader PMII Rayon Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Koordinator BSOR Aisyah

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun