Mohon tunggu...
Mila Karmila
Mila Karmila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalaha mahasiswa tang sedang menempuh pendidikan di bidang ekonomi, khususnya akuntansi.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ketentuan Perpajakan bagi Pengusaha Pengguna E-commerce

1 Juli 2024   22:48 Diperbarui: 1 Juli 2024   23:05 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perkembangan teknologi informasi membawa perubahan yang besar dalam dunia bisnis. Munculnya internet bisnis dapat dilakukan kapan dan di mana saja. Keunggulan bisnis yang dapat diperoleh dari internet adalah komunikasi global dan interaktif, menyediakan informasi dan pelayanan yang sesuai kebutuhan konsumen, dan meningkatkan kerja sama. Banyaknya bisnis start-up timbul karena muncul revolusi dibidang komunikasi ini. Bisnis start-up kebanyakan adalah e-commerce masih menarik, karena potensi pasar Indonesia yang besar. Electronic Commerce (e-commerce) adalah proses pembelian, penjualan atau pertukaran produk, jasa dan informasi melalui jaringan komputer.

Istilah e-commerce  adalah singkatan dari electronic commerce, merupakan singkatan dari penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang, dan jasa melalui sistem elektronik, dapat didefinisikan sebagai transaksi jual dan beli dengan menggunakan internet sebagai media komunikasi.

Dampak pandemi COVID-19 terasa signifikan pada perkembangan ekonomi digital di Indonesia. Selama masa pandemi, interaksi fisik dibatasi, mendorong konsumen untuk beralih ke platform online untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Mengakibatkan peningkatan transaksi dan belanja melalui marketplace atau e-commerce, serta pembayaran secara online.

E-commerce merupakan sektor penyumbang ekonomi digital terbesar di Indonesia pada 2023. Hal ini berdasarkan laporan terbaru Google, Temasek, dan Bain & Company bertajuk e-Conomy SEA 2023. Sehubungan dengan semakin berkembangnya transaksi perdagangan barang dan/atau jasa melalui sistem elektronik, yang selanjutnya disebut E-commerce, perlu ada penegasan khusus terkait pemungutan pajak baik PPH maupun PPN atas transaksi E-commerce tersebut. Hal ini telah ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor Se-62/PJ/2013 tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan Atas Transaksi E-commerce dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor Se-06/PJ/2015 tentang Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Transaksi E-commerce Transaksi e-commerce  terbagi atas 4 model bisnis, yakni online marketplace, classified ads, daily deals, dan online retail.

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Fungsi pajak adalah sebagai sumber keuangan negara dan pengatur untuk melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang ekonomi dan sosial serta mencapai tujuan tertentu selain bidang keuangan. Sistem pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia adalah Self Assessment System. Sistem pemungutan ini memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang terutang.

Online marketplace merupakan penyedia tempat kegiatan usaha berupa toko internet yang ada pada mal internet sebagai tempat online marketplace merchant menjual barang/jasa. Jasa yang fungsinya sebagai perantara pembayaran yang diserahkan oleh penyelenggara online marketplace merupakan Jasa Kena Pajak (JKP). Penyerahan JKP di dalam daerah pabean atau pemanfaatan JKP dari luar pabean yang dilakukan di dalam daerah pabean akan dikenai PPN. Sama seperti ketika PPN terutang, faktur pajak dibuat oleh penyelenggara online marketplace kepada online marketplace merchant.

Pengenaan PPN atas transaksi e-commerce  atau pajak e-commerce  tertera dalam UU PPN Pasal 1, Pasal 4 ayat (1) huruf c dan huruf e, pasal 11 ayat (1) dan (2), dan pasal 13. PPN dalam transaksi e-commerce biasanya tertera sebagai biaya admin. Pihak e-commerce adalah orang yang bertindak sebagai pemotong PPN.

Selain dikenakan PPN, pengguna e-commerce  juga dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Dalam hal ini, objek PPh adalah penjualan barang dan/atau penyediaan jasa. Jika penghasilan dari penjualan barang atau penyediaan jasa merupakan objek pemungutan PPh, maka wajib untuk dilakukan potongan PPh. Pajak Penghasilan adalah jenis pajak yang dibebankan kepada orang pribadi maupun badan usaha atas penghasilan yang diterima. Salah satu pajak yang berlaku bagi pengusaha online yaitu Pajak Penghasilan yang bersifat Final. Tarif PPh Final adalah 0,5% bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto dalam setahun Rp. 500.000.000,- sampai Rp. 4,5 miliar, sedangkan bagi Wajib Pajak yang menghasilkan peredaran bruto lebih dari Rp. 4,5 miliar dikenakan tarif PPh normal yaitu tarif Pasal 17 Undang-Undang PPh.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun