Ambruknya harga garam rakyat yang menyulut aksi unjuk rasa di berbagai daerah penghasil garam mendapat respons dari Pemerintah. Seperti yang kita dengar dan saksikan, bahwa telah terjadi aksi unjuk rasa di Pamekasan beberapa hari lalu. Petani garam yang menolak kebijakan impor garam membuang dan membakar garam produksi mereka. Menggunakan tiga truk terbuka, ratusan petani garam dari Kecamatan Pademawu dan Kecamatan Galis menggelar aksi demonstrasi di kantor Dinas Perikanan dan Kelautan serta ke kantor DPRD Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Para demonstran menilai harga garam saat ini benar-benar anjlok dan petani garam semakin terbelit utang. Saat ini harga garam rakyat Rp 250 per kilogram untuk kw 2. Padahal, harga yang ditetapkan pemerintah Rp 550 per kilonya. Ini bertolak belakang antara pembeli dengan keputusan pemerintah. Petani meyakini, penyebab anjloknya harga garam karena adanya penimbunan garam impor yang dilakukan pengusaha. Mereka kemudian beralasan stok garam masih melimpah, saat petani hendak menjual garam produksinya.
Menindaklanjuti apa yang terjadi di lapangan, pemerintah terus mencari solusi mengatasi masalah pergaraman nasional. Keberadaan Badan Usaha Milik Negara, PT Garam (Persero) masih dinilai kurang maksimal menyerap garam petani. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa saat berbicara di Universitas 17 Agustus 1945, Surabaya, Sabtu (15/9), mengusulkan akan membentuk Perusahaan Nasional Garam demi memaksimalkan program Pemberdayaan Usaha Garam Rakyat atau Pugar.
Maksud dan tujuan pembentukan PN Garam tersebut, adalah untuk memaksimalkan program Pemberdayaan Usaha Garam Rakyat (Pugar). Menurut saya, ide Hatta itu sangat berpihak kepada petani. Kedepan keberadaan lembaga tersebut bisa menjamin harga garam di tingkat petani tetap tinggi kendati sedang panen raya. Pembentukan PN Garam tersebut, menurut Hatta, sudah dirapatkan bersama dengan kementerian terkait.
Jadi, upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk melindungi petani garam lokal menjelang musim panen, adalah menetapkan harga pokok penjualan garam. Diharapkan nantinya tidak boleh lagi harga garam petani di bawah harga yang ditetapkan pemerintah. Program melindungi petani garam harus terwujud dalam aksi pembelian garam sesuai harga yang ditetapkan.
Pemerintah sudah menetapkan harga pokok penjualan (hpp) garam. Misalnya, untuk garam kualitas 1 sebesar Rp 750 per kilogramnya dan untuk kualitas 2 sebesar Rp 550 per kilogramnya. Selain itu Hatta menegaskan akan menjamin harga garam di tingkat petani agar selaras dengan ketentuan yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan mengenai harga penjualan garam. Caranya, dengan meminta perusahaan nasional garam untuk melakukan pembelian sesuai harga pokok penjualan.
Seperti diketahui, Kemendag melalui Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 2/2011 tanggal 5 Mei 2011 menetapkan bahwa harga penjualan garam di tingkat petani garam minimal Rp 750 per kg (dari sebelumnya Rp 325 per kg) untuk garam kualitas 1 dan minimal Rp 550 per kg (dari sebelumnya Rp 250 per kg) untuk garam kualitas 2.
Kesimpulannya, pemerintah, dalam hal ini Hatta Rajasa merasa sangat prihatin atas rendahnya harga garam setiap kali petani garam panen. Keprihatinan itulah yang membuat Hatta menelurkan ide pro petani yakni mendirikan sebuah Perusahaan Negara yang khusus akan menampung garam para petani. Gagasan Hatta mesti didukung oleh semua pihak dan kalangan baik itu pemerintah pusat dan daerah. Stabilitas harga garam dalam negeri akan terjaga dengan adanya perusahaan tersebut serta nasib para petani garam akan terselamatkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H