Ganja adalah tanaman yang dianggap berbahaya menurut UU Narkotika No. 35 tahun 2009 karena dapat menimbulkan halusinasi pada penggunanya. Selain itu, tanaman ganja juga dapat menyebabkan ketergantungan/kecanduan, oleh karena itu tanaman ini harus diawasi secara seksama mulai dari penanaman hingga penggunaan. Ganja diketahui mengandung tiga senyawa utama yaitu cannabinol (CBN), cannabidiol (CBD) dan tetrahydrocannabinol (THC). THC sendiri merupakan senyawa dalam ganja yang dapat menimbulkan euforia dan halusinasi pada penggunanya. Komposisi senyawa rami sangat bergantung pada tempat tumbuhnya ganja. Artinya setiap area penanaman ganja memiliki komposisi senyawa tanaman ganja yang berbeda-beda.
Di Indonesia, penelitian medis yang memanfaatkan ganja atau ekstrak ganja belum ada, namun penelitian sosial tentang pemanfaatan ganja sudah banyak dilakukan, diantaranya oleh Aldino (2018) yang meneliti persepsi mahasiswa Universitas Samudra (Unsam) terhadap legalisasi ganja di Indonesia. Hasil penelitiannya adalah mahasiswa Unsam memiliki persepsi yang netral terhadap gagasan legalisasi ganja serta cenderung setuju jika ganja dapat dimanfaatkan untuk kepentingan industri dan  medis dan tidak setuju jika dimanfaatkan untuk rekreasional.
analisis opini yang dilakukan oleh penulis memiliki perbedaan dengan publikasi terdahulu, yaitu penulis mengkaji pemanfaatan ganja medis dalam ruang lingkup kebijakan publik. Meskipun terdapat analisis terdahulu yang juga membahas kebijakan pemanfaatan ganja seperti Kebijakan Pendayagunaan Hemp, yang menjadi perbedaan disini saya membahas kasus ibu Santi Warastuti yang membutuhkan Narkotika golongan I untuk anaknya yang menderita penyakit cerebral palsy pada bagian otak, serta bagaimana pemanfaatan ganja dalam ruang lingkup medis namun masih adanya gap antara kebijakan dengan pelaksaanaan pengembangan tanaman obat.
"Alhamdullilah apa yang saya aspirasikan mendapat tanggapan yang bagus dari Bapak Sufmi Dasco Ahmad. Minta doanya dari semua, semoga bisa berjalan dengan lancar dan bisa menolong buat anak saya dan anak-anak yang lain terutama. Terima kasih," kata Santi saat diwawancarai di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 28 juni 2022.
Dilansir dari situs Kompas.com pada tanggal 28 juni 2022, Santi Warastuti, ibu yang viral karena menyuarakan legalisasi ganja dalam medis untuk pengobatan anaknya, menemui Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Sosok Santi Warastuti menjadi sorotan usai unggahan foto mengenai aksinya dalam car free day (CFD) Bundaran HI Jakarta pada Minggu (26/6/2022) viral di media sosial. Melalui akun Twitter pribadi penyanyi Andien Aisyah, mengunggah foto Santi yang membawa poster besar bertuliskan "Tolong, anakku butuh ganja medis" di tengah keramaian.
 Dalam aksi tersebut Santi terlihat didampingi suami dan seorang anak yang terduduk lemah di kursi roda. Anak itu bernama Pika, anak tercinta dari Santi dan suaminya yang mengidap cerebral palsy atau gangguan yang memengaruhi kemampuan otot, gerakan, hingga koordinasi tubuh seseorang. Santi bersama suaminya Sunarta dan anaknya Pika datang dari Yogyakarta ke Jakarta untuk menyampaikan surat harapan ke MK terkait hal ini. Pasalnya, sudah hampir dua tahun MK tak juga memutuskan perkara uji materi tersebut. Padahal, Pika yang mengidap cerebral palsy membutuhkan terapi minyak biji ganja atau CBD oil untuk mengupayakan kesembuhannya.
Mengingat Indonesia sebagai negara hukum dan segala sesuatu harus berdasarkan hukum yang berlaku maka kampanye yang dilakukan oleh Ibu Santi sebenernya tidaklah sia-sia. Dari pembahasan diatas mengacu pada terapi yang dapat diukur dan dosis tertentu, Ganja bisa jadi  alternatif, tapi  jangan  jadi pilihan pertama karena ada faktor lain yang perlu diperhitungkan. Perlu  Kajian ulang dilakuan oleh Badan Pengawasan  Obat  dan Makanan terhadap obat sirup yang beredar di Indonesia saat ini. Efek samping ganja dapat menyebabkan paranoia, halusinasi, euforia, dan depresi. Bahkan penggunaan ganja kronis dapat menyebabkan gejala penarikan seperti sulit tidur, perubahan suasana hati, dan nafsu makan berkurang.
Mengenai kemanfaatan ganja medis di Indonesia, Ada sejumlah senyawa dalam ganja yang bermanfaat untuk mengobati penyakit, namun ternyata individu yang menggunakan pengobatan semacam ini tetap akan mengalami efek samping Pro dan kontra, akan tetapi keterkait ganja medis ini apalagi di Indonesia yang sebagian besar masyarakatnya masih tidak mendukung legalisasi ganja, belum ada bukti obat ganja lebih baik. Namun ganja medis bisa menjadi pilihan atau alternatif. Sebab, belum ada juga penyakit yang obat primernya adalah ganja. Pemerintah melalui Menkes juga tidak melakukan penelitian tanaman ganja lebih lanjut, padahal kasus yang terjadi pada ibu Santi Warastuti dan sekian banyak kasus lainnya dapat dijadikan alasan baru untuk mulai meneliti tanaman ganja untuk pengobatan. Setelah penelitian dibanyak negara, sebagian besar dari mereka mengizinkan ganja untuk pengobatan medis.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H