Mohon tunggu...
Mila Karmelia
Mila Karmelia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi menonton film dan musik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mahfud Mengakui Bahwa Korupsi Makin Menggila, Sindir Transaksi di DPR dan MA

11 Juni 2023   19:02 Diperbarui: 11 Juni 2023   19:07 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan korupsi di Indonesia semakin menggila setelah awal era Orde Baru.

Dia mengatakan, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) saat orde baru dimulai adalah 20. Namun setelah itu terus menurun hingga mencapai 34 tahun lalu.

Mahfud juga bekerja sama dengan beberapa lembaga internasional untuk menganalisis tingkat korupsi di Indonesia. Pada akhirnya, ditentukan bahwa ini adalah praktik ilegal. "Kami terkejut bahwa korupsi menjadi semakin penting. Singkatnya, memang ada konflik kepentingan dalam posisi politik. Di DPR, bisnis dilakukan di belakang meja, Mahkamah Agung (KM) bisa masuk ke pengadilan. "Pemerintah, sama birokrasi," ujarnya, Minggu (6/11) di Sarinah, Jakarta Pusat.

Mahfud mengatakan mungkin sulit bagi mata orang Indonesia untuk melihat hasilnya. Namun, hal itu terlihat jelas saat dilakukan penelitian antara Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan dengan lembaga internasional terkait.

"Ada konflik kepentingan di DPR. Kerjanya anggota DPR, tapi dia punya penasehat hukum. Nanti kalau ada masalah, 'tolong sini, itu'. Bawa ke pengadilan, pengadilan yang menangani." korup lagi. Sampai hakim ditangkap, jaksa akan ditahan," kata Mahfud.

Karena itu Mahfud meminta semua pihak menjaga semangat reformasi yang telah membara sejak 1998. Ia mengatakan, reformasi adalah pusat pembangunan dan revolusi.

Ia mengatakan bahwa Indonesia tidak membutuhkan revolusi untuk menjadi negara maju. Mahfud menegaskan semangat reformasi harus tetap terjaga dengan tetap mewaspadai ancaman internal di kementerian/lembaga (K/L). "Sekarang banyak penyusup dalam struktur berbagai lembaga negara yang justru melemahkan ketimbang menguatkan," kata Mahfud.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun