Pada hari jumat (3/3) jatanras satreskrim polresta Pontianak menerima penyerahan 7 pelaku yang kekerasan fisik terhadap dosen sehingga mengakibatkan luka-luka. Di duga bahwa kejadian ini terjadi karena dendam pribadi salah satu pelaku terhadap korban .Â
Kasat Reskrim  Polresta Kompol Tri Prasetiyo, S.I.K., M.H. Membenarkan hal tersebut , Pelaku dan teman nya mencegat mobil korban saat melintas di jalan Lapan, Kelurahan Siantan Hulu, Pontianak. Pelaku yang berinisial G(22) dan keenam teman nya yang berinisial Z(22), S(24), A(21), D(22), R(23) dan V(20) memaksa korban yang berinisial T(44) untuk masuk ke dalam mobil dan di dalam mobil pelaku dan teman nya mengeroyok korban.Â
 "Saat korban sudah tak berdaya, pemukulan di hentikan oleh mereka dan berdasarkan informasi tersebut kami bisa mengamankan 2 pelaku awalnya, dan setelah di selidiki lebih lanjut kami bisa mengamankan 7 pelaku" jelas Kompol Tri.Â
Para tersangka akan dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H