Abu Al-Hasan bin Muhammad bin Habib al-Mawardi Al-Basri Al-Syafi'i lahir dikota basrah pada tahun 364 H (974 M). Setelah mengawali pendidikannya dikota Basrah dan Baghdad selama dua tahun, ia berkelana diberbagai negeri islam untuk menuntut ilmu. Diantara guru-guru Al-Mawardi adalah Al-Hasan bin Ali bin Muhammad bin Al-fadhl Al-Baghdadi Abu Al-Qasim Al-Qusyairi, Muhammad bin Al-Ma'ali Al-Azdi, dan Ali Abu Al-Asyfarayini.
Berkat keluasan ilmunya, salah satu tokoh besar madzhab syafi'i ini dipercaya memangku jabatan Qadhi (hakim) diberbagai negeri secara bergantian. Setelah itu al-mawardi kembali kekota baghdad untuk beberapa waktu kemudian diangkat sebagai hakim agung pada masa pemerintahan Al-Qaim bin Amrillah Al-Abbasi.Â
Sekalipun hidup dimasa dunia islam terbagi kedalam tiga dinasti yang saling bermusuhan, yaitu dinasti Abbasiyah di mesir, dinasti Umayah II di Andalusia dan Dinasti abbasiyah di baghdad, al-mawardi memperoleh kedudukan yang tinggi di mata para penguasa dimasanya bahkan para penguasa Bani Buwaihi, selaku pemegang kekuasaan pemerintah baghdad, menjadikannya sebagai mediator mereka dengan musuh-musuhnya. Sekalipun telah menjadi hakim, al-mawardi tetap aktif mengajar dan menulis.
Sejumlah besar karya ilmiah yang meliputi berbagai bidang kajian dan bernilai tinggi telah ditulis oleh al-mawardi, seperti Tafsir Al-Qur'an al-Karim, al-amtsal wa al-hikam, al-hawi al-kabir, al-iqna, al-adab ad-dunya wa ad-din, siyasah al-maliki. Nasihat al-muluk, al-ahkam ash-shultaniyyah, an-nukat wa al-uyun dan Siyasah al-wizarat wa as-siyasah al-maliki. Â Â
Pemikiran Al-Mawardi Tentang Ekonomi
Pemikiran Al-Mawardi tentang ekonomi terutama dalam bukunya yang berjudul al-Ahkam al-Aulhoniyyah dan al-adab ad-dunya wa ad-Din. Buku yang pertama banyak membahas tentang pemerintahan dan administrasi, berisi tentang kewajiban pemerintah, penerimaan, dan pengeluaraan negara, tanah (negara dan masyarakat), hak prerogratif Negara untuk menghibahkan tanah, kewajiban negara untuk mengawasi pasar, dan lain-lain.
Teori keuangan publik selalu terkait dengan peran negara dalam kehidupan ekonomi. Al-Mawardi berpendapat bahwa pelaksanaan imamah (kepemimpinan politik keagamaan) merupakan kekuasaan mutlak (absolut) dan pembentukannya merupakan suatu keharusan demi terpeliharanya agama dan pengelolaan dunia.
Dalam perspektif ekonomi, pernyataan Al-Mawardi ini berarti bahwa negara memiliki peran aktif demi terealisasinya tujuan material dan spiritual. Ia menjadi kewajiban moral bagi bangsa dalam membantu merealisasikan kebaikan bersama, yaitu memelihara kepentingan masyarakat serta mempertahankan stabilitas dan pertumbuhan ekonomi.Â
Al-Mawardi menegaskan bahwa negara wajib mengatur dan membiayai pembelanjaan yang dibutuhkan oleh layanan public karena setiap individu tidak mungkin membiayai jenis layanan semacam itu. Dengan demikian, layanan public merupakan kewajiban sosial (fardh kifayah) dan harus bersandar kepada kepentingan umum.
Biografi Al-Maqrizi
Nama lengkap Al-Maqrizi adalah Taqiyuddin Abu Al-Abbas Ammad bin Ali bin Abdul Qadir Al-Husaini. Ia lahir di desa Barjuwam, Kairo, pada tahun 766 H (1364- 1365M). Keluarganya berasal dari Maqarizah, sebuah desa yang terletak di kota Ba'labak. Oleh karena itu, ia cenderung dikenalAl-Maqrizi. Al-Maqrizi merupakan sosok yang sangat mencintai ilmu.Â
Sejak kecil, ia gemar melakukan rihlah ilmiah. Ia mempelajari berbagai disiplin ilmu, seperti fiqih, hadist dan sejarah, dari para ulama besar yang hidup pada masanya. Di antara tokoh terkenal yang sangat mempengaruhi pemikirannya adalah Ibnu Khaldun, seorang ulama besar dan penggagas ilmu-ilmu sosial termasuk ilmu ekonomi.Â
Selama hidupnya, Al-Maqrizi produktif menulis berbagai bidang ilmu, terutama sejarah Islam. Lebih dari seratus buah karya tulis telah dihasilkan, baik berbentuk buku kecil maupun besar.Â
Buku-buku kecilnya memiliki urgensi yang khas serta menguraikan berbagai macam ilmu yang tidak terbatas pada tulisan sejarah.Al-Sayyal mengelompokan buku-buku kecil tersebut empat kategori seperti buku yang membahas beberapa peristiwa sejarah Islamumum, buku yang belum terbahas oleh para sejarahwan lainnya , buku yang menguraikan biografi singkat para raja.
Pemikiran Al-Maqrizi Tentang EkonomiÂ
Al-Maqrizi berada pada fase kedua dalam sejarah pemikiran ekonomi Islam, sebuah fase yang mulai terlihat tanda-tanda melambatnya berbagai kegiatan intelektual yang inovatif dalam dunia Islam. Ia senantiasa melihat persoalan dengan flash back dan mencoba memotret apa adanya mengenai fenomena ekonomi suatu negara dengan memfokuskan perhatiannya pada beberapa hal yang mempengaruhi naik-turunnya suatu pemerintahan.Â
Hal ini berarti bahwa pemikiran-pemikiran ekonomi Al-Maqrizi cenderung positif, suatu hal yang unik dan menarik pada fase kedua yang notabene didominasi oleh pemikiran yang normatif.
Dalam sejarah perkembangannya, Al-Maqrizi menguraikan bahwa bangsa Arab Jahiliyah menggunakan dinar emas dan dirham perak sebagai mata uang mereka yang masing-masing diadopsi dari Romawi dan Persia serta mempunyai bobot dua kali lipat di masa Islam. (Al-Maqrizi, 1986 : 73 dikutip dalam buku Adiwarman Azwar Karim, 2004 : 386).Â
Setelah Islam datang, Rasulullah saw menetapkan berbagai praktik muamalah yang menggunakan kedua mata uang tersebut, bahkan mengaitkannya dengan zakat harta. (Al-Maqrizi, 1986 : 28-30) dikutip dalam buku Adiwarman Azwar Karim, 2004 : 386). Penggunaan kedua mata uang ini terus berlanjut tanpa perubahan sedikit pun hingga tahun 18 H ketika khalifah Umar bin Khattab menambahkan lafazlafaz Islam pada kedua mata uang tersebut.
Penulis mahasiswa universitas jambi.
1. Mila Sukmawati
2. Melta Vatmala SariÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H