Mohon tunggu...
Mila Kamalia
Mila Kamalia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Kamalia

Life is a Choice

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Indahnya Pacaran Setelah Menikah Menurut Hukum Islam

4 Juli 2021   20:43 Diperbarui: 5 Juli 2021   10:28 3447
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

INDAHNYA PACARAN SETELAH MENIKAH MENURUT HUKUM ISLAM

Oleh : 

Mila Kamalia (201210028) PAI 2A 

Mahasiswi UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Apa sih pacaran itu?

Pacaran sudah tidak lumrah lagi dikalangan anak remaja jaman sekarang ini, pacaran sudah menjadi hal yang biasa dilakukan anak muda jaman sekarang. Bahkan sudah umum bila sebelum menikah mereka sudah gonta-ganti pacar. Namun sebagian kalangan, terutama muslim, banyak yang menolak pacaran. Mereka langsung melakukan pernikahan tanpa melalui fase pacaran.

Pacaran biasanya diklaim merupakan sarana untuk mengenal lebih dekat masing-masing pasangan. Umumnya,  karakter yang ingin diketahui itu terdiri dari bibit, bebet, dan bobot dari calon pasangan.

Namun di Islam ada yang lebih baik lagi untuk saling mengenal tapi tidak dengan pancaran, namun dengan Ta'aruf, Ta'aruf lebih indah dibandingkan dengan pacaran yang hanya mengundang dosa disetiap Perlakuannya,Taaruf sangat berbeda dengan pacaran. 

Secara syari, taaruf diperintahkan oleh Rasulullah bagi setiap pasangan yang ingin menikah. Perbedaan antara berpacaran dengan taaruf ialah dari segi tujuan dan manfaat, Sedangkan taaruf tujuannya untuk mengetahui kriteria calon pasangannya.

Dan anda jangan takut jika anda tidak akan mendapatkan pasangan karena Allah sudah mempersiapkan pasangan mu di lauhul Mahfud sebelum kamu lahir di dunia sebagai mana dalam Al Qur'an surah az-zariyat ayat 49. 

Wa min kulli shai'in khalaqnaa zawjaini la'allakum tazakkaruun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun