Mohon tunggu...
Mila Aulia
Mila Aulia Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

halo!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Maraknya Kasus Pornografi yang Tersebar di Media Sosial

22 Juni 2021   21:40 Diperbarui: 22 Juni 2021   22:04 1666
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perkembangan informasi yang semakin pesat di berbagai media sosial ini, tak luput juga dari banyaknya berita hoax maupun konten-konten yang tidak mendidik dan melanggar undang-undang yang tersebar di berbagai media sosial. Dalam perkembangannya, muncul pula banyak masalah atau kasus yang menarik perhatian banyak kalangan seperti agama, politik, masyarakat, dan lain-lain. 

Sebagai masyarakat yang cerdas, seharusnya kita juga bisa memilah dan memilih berita atau tontonan mana yang pantas dan tidak pantas untuk dikonsumsi. Tak jarang masyarakat sekarang banyak yang menelan mentah-mentah berita atau tontonan yang tersebar di berbagai media sosial. Karena seperti yang kita tahu, kini pengguna media sosial tidak hanya remaja dan orang dewasa, tetapi juga banyak anak-anak dibawah umur yang suah bermain media sosial tanpa pengewasa daro orang tuanya.

Hal negatif yang tersebar di media sosial, di khawatirkan akan ditiru anak-anak dibawah umur di dunia nyata. Di zaman ini juga, media sosial kini juga semakin mudah diakses. Bahkan ada beberapa beredar berita bahwa anak-anak yang usianya dibawah umur, sudah melakukan tindakan yang seharusnya tidak boleh dilakukan ketika masih dibawah umur. 

Disinilah peran orang tua sangat penting untuk mengedukasi dan mengawasi anak-anak ketika bermain media sosial. Sebagai penyedia informasi, pers dan media diharapkan mampu memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat luas. Karena pers dan media dianggap sebagai pengumpul informasi asli dari berita-berita yang ada.

Kebebasan pers juga berdampak besar pada tingkat melek huruf dan tingkat pendidikan suatu negara. Media tidak hanya berusaha memberikan informasi, tetapi juga untuk memahami seluruh masyarakat. Pemilik media diharapkan memiliki dana yang cukup untuk memproduksi surat kabar yang terampil, mendapatkan pelatihan manajemen tentang surat kabar, serta memahami peraturan perundang-undangan terkait surat kabar yang bersifat media online maupun media cetak. Pekerja media dan staff pers harus mampu mengolah informasi yang digunakan sebagai produk berita, baik di media cetak, media elektronik atau media sosial, website maupun online.

Tumpul keatas tajam kebawah, itulah merupakan salah satu kalimat yang sering kita dengar. Tak jarang hukum indonesia dikatakan timpang sebelah atau keadilan lebih tajam hukumannya untuk masyarakat menengah kebawah. Maka dari itu, kepada siapapun itu kita diharapkan bisa dengan bijak dalam menggunakan media sosial. Ada beberapa berita di media online maupun di media cetak. Terkait penyebaran video pornografi, penyebaran berita hoax, ujaran kebencian, dan masih banyak lagi yang berujung membawa mereka masuk ke jeruji penjara. Karena telah melanggar peraturan perundang-undangan. Tak jarang masyarakat saat ini masih ada yang melakukan tindakan tersebut. Terlebih di media sosial yang mudah untuk diakses. Masih banyak orang yang membagikan video porno hanya untuk kesenangan semata.

Hingga saat ini, data terakhir pada oktober tahun 2020, kominfo telah menangani 1,3 juta konten negatif yang beredar di media sosial. Dan yang paling banyak yaitu terkait isu pornografi. Berbagai hal telah dilakukan agar isu pornografi ini bisa terhenti. Tetapi kenyataannya in real life sampai saat ini masih banyak konten pornografi yang beredar. Bahkan saat konten pornografi maupun pelecehan seksual beredar di media sosial, masih ada beberapa orang yang menyalahkan pihak yang menjadi korban. Mereka menyebutkan bahwa itu kesalah korban. Dengan alasan mereka menggunakan pakaian yang kurang tertutup, dan lain-lain. Padahal saat ini, pakaian seseorang tidak bisa dijadikan patokan orang tersebut baik atau buruk. Dan juga tidak bisa dijadikan alasan untuk tindak kejahatan seperti pelecehan seksual.

Sebagian besar pelanggaran konten di halaman internet saat ini melibatkan konten pornografi baik dalam bentuk gambar, cerita, maupun gambar bergerak atau biasa disebut video. Berbagai bentuk pornografi di internet telah terjadi di masyarakat merupakan bukti bentuk penyalahan internet. Beberapa contoh kasus mengenai konten pornografi di media sosial yang tersebar di twitter, telegram, youtube, maupun facebook. Yaitu seorang perawat di wisma atlet yang melakukan tindakan tidak senonoh dengan pasien di wisma atlet. Seorang pasien di wisma atlet ini menjadi tersangka karena telah menyebarkan video pornografi di media sosial. 

Tak hanya mengunggah video di media sosial, tetapi juga mengunggah tangkapan layar percakapan whatsapp dengan perawat di wisma atlet. Pasien di wisma atlet ini dijatuhi pasal berlapis. Yaitu pasal 36 juncto pasal 10 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, dan pasal 27 ayat 1 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Juru bicara kominfo yaitu Deddy Permadi juga mengingatkan bahwa ketentuan soal konten bermuatan melanggar kesusilaan diatur dalam pasal 27 ayat 1 UU ITE atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal tersebut berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak distribusi dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan." Ancaman hukum bagi pelanggar pasal tersebut tertuang dalam pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE, yaitu "Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Dari pasal dan ayat yang disebutkan diatas, mengingatkan kita bahwa kita tetap harus berhati-hati dalam ber media sosial. Diharapkan juga masyarakat tidak ikut menyebarluaskan konten yang bersifat negatif yang mengandung pornografi maupun asusila. Tak hanya itu, ada beberapa dampak yang terjadi jika konten bermuatan negatif atau penyebaran video pornografi tersebut disebar oleh oknum tidak bertanggung jawab. Yaitu dari aspek hukum, dan aspek sosial. Masyarakat perlu menciptakan ruang digital yang sehat. Termasuk juga menghindari untuk tidak menyebar konten bermuatan negatif. Konten bermuatan negatif yang tersebar di media sosial sendiri dapat mempengaruhi kondisi psikologis dan juga kesehatan seseorang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun