Mohon tunggu...
Azizah Ayulia Pawestri
Azizah Ayulia Pawestri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya memiliki hobi fotografi, saya memiliki kepribadian yang ekstrovert

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Mahasiswa dalam Meningkatkan Kesadaran Publik Tentang Kebebasan Berekspresi

14 Juni 2024   11:16 Diperbarui: 14 Juni 2024   11:40 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kebebasan berekspresi merupakan salah satu hak asasi manusia yang fundamental dan menjadi pilar utama dalam masyarakat demokratis. Hak ini memungkinkan individu untuk menyuarakan pendapat, ide, dan keprihatinan mereka tanpa takut akan pembalasan atau diskriminasi. Dalam konteks Indonesia, kebebasan berekspresi diatur dalam konstitusi, namun pada praktiknya, banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami atau menikmati hak ini. Kesadaran publik terhadap kebebasan berekspresi masih perlu ditingkatkan agar masyarakat dapat lebih aktif dalam memperjuangkan dan melindungi hak-hak mereka. Di sini, mahasiswa sebagai agen perubahan memiliki peran strategis untuk meningkatkan kesadaran publik melalui berbagai cara, seperti pendidikan, advokasi, dan kegiatan komunitas.

Mahasiswa dapat memanfaatkan pendidikan sebagai alat utama untuk meningkatkan kesadaran publik tentang kebebasan berekspresi. Pendidikan dapat dilakukan melalui beberapa cara berikut. Pertama, mengadakan seminar dan lokakarya di kampus-kampus maupun di komunitas lokal. Acara-acara ini berfungsi sebagai platform untuk mengedukasi masyarakat tentang hak-hak mereka terkait kebebasan berekspresi, memberikan informasi terkini tentang isu-isu kebebasan berekspresi, serta mengajak diskusi tentang cara melindungi dan memperjuangkan hak ini. Misalnya, seminar tentang kebebasan pers, lokakarya tentang hak-hak digital, dan diskusi panel mengenai tantangan kebebasan berekspresi di Indonesia.

Kedua, pembuatan dan penyebaran materi edukasi seperti brosur, buku panduan, infografis, dan konten digital yang mudah diakses. Materi ini dapat disebarkan di sekolah-sekolah, kampus, dan melalui platform online. Pembuatan video edukatif dan modul pembelajaran interaktif juga bisa menjadi sarana efektif untuk menyampaikan pesan tentang pentingnya kebebasan berekspresi. Ketiga, kerjasama dengan sekolah dan universitas untuk mengintegrasikan topik kebebasan berekspresi ke dalam kurikulum pendidikan. Dengan demikian, siswa sejak dini sudah mendapatkan pemahaman yang baik tentang hak-hak mereka dan bagaimana cara memperjuangkannya. Program-program seperti kelas tamu, pelatihan guru, dan penyediaan materi ajar khusus tentang kebebasan berekspresi bisa menjadi langkah konkrit dalam upaya ini.

Selain pendidikan, advokasi dan kampanye adalah cara efektif lain bagi mahasiswa untuk meningkatkan kesadaran publik tentang kebebasan berekspresi. Beberapa strategi yang bisa dilakukan antara lain: memanfaatkan platform media sosial seperti Instagram, Twitter, Facebook, dan TikTok untuk menyebarkan informasi dan meningkatkan kesadaran tentang kebebasan berekspresi. Melalui kampanye yang kreatif dan menarik, informasi tentang hak-hak kebebasan berekspresi dapat dengan cepat tersebar luas dan menjangkau berbagai kalangan masyarakat. Tagar kampanye, infografis, video pendek, dan meme edukatif bisa menjadi sarana efektif dalam kampanye ini.

Kedua, mahasiswa bisa bekerjasama dengan organisasi non-pemerintah (LSM) yang bergerak di bidang hak asasi manusia untuk melakukan kampanye yang lebih terstruktur dan berdampak besar. Kolaborasi ini bisa melibatkan berbagai kegiatan seperti penyusunan petisi, advokasi kebijakan, serta penyelenggaraan acara-acara bersama seperti festival hak asasi manusia atau pameran seni yang mengangkat isu kebebasan berekspresi. Ketiga, melakukan aksi damai dan demonstrasi bisa menjadi cara efektif untuk menarik perhatian publik dan pemerintah terhadap isu kebebasan berekspresi. Dengan aksi-aksi yang damai dan terorganisir, mahasiswa dapat menunjukkan solidaritas dan dukungan mereka terhadap kebebasan berekspresi, serta mengedukasi masyarakat tentang pentingnya hak ini. Aksi teatrikal, flash mob, dan demonstrasi kreatif lainnya juga bisa menjadi daya tarik media dan publik.
Kegiatan komunitas merupakan pendekatan langsung yang dapat memperkuat kesadaran publik tentang kebebasan berekspresi. Beberapa kegiatan yang bisa dilakukan oleh mahasiswa antara lain: mengadakan diskusi komunitas untuk membahas pentingnya kebebasan berekspresi dan tantangan yang dihadapinya. Diskusi ini bisa dilakukan di tingkat RT/RW, di komunitas lokal, atau di kampus. Diskusi ini selain menjadi sarana edukasi, juga dapat menjadi forum untuk mendengarkan aspirasi dan keprihatinan masyarakat terkait kebebasan berekspresi. Kedua, mahasiswa bisa membentuk komunitas yang fokus pada kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia. Komunitas ini dapat menjadi wadah bagi anggotanya untuk berdiskusi, bertukar informasi, dan merancang strategi advokasi bersama. Misalnya, komunitas penulis, komunitas jurnalis kampus, atau komunitas aktivis hak digital. Ketiga, melibatkan masyarakat dalam proyek-proyek yang mendukung kebebasan berekspresi juga merupakan langkah penting. Mahasiswa bisa menginisiasi proyek-proyek seperti pelatihan jurnalisme warga, lokakarya tentang hak digital, dan program mentoring bagi aktivis muda. Dengan demikian, masyarakat menjadi lebih terampil dan percaya diri dalam menyuarakan pendapat dan memperjuangkan hak-hak mereka.

Dalam era digital, media dan teknologi dapat menjadi alat yang sangat efektif untuk meningkatkan kesadaran tentang kebebasan berekspresi. Mahasiswa dapat memanfaatkan berbagai platform dan teknologi untuk tujuan ini. 

Pertama, menciptakan konten kreatif seperti film pendek, vlog, podcast, dan infografis yang mengangkat isu kebebasan berekspresi. Konten-konten ini dapat disebarkan melalui media sosial, YouTube, dan platform digital lainnya. Konten kreatif yang menarik dan informatif dapat dengan cepat menarik perhatian dan meningkatkan kesadaran publik. 

Kedua, mengembangkan situs web dan aplikasi khusus yang menyediakan informasi tentang kebebasan berekspresi, sumber daya, dan panduan bagi masyarakat dapat menjadi langkah yang sangat bermanfaat. Platform daring ini bisa menjadi pusat informasi dan advokasi yang mudah diakses oleh siapa saja. 

Ketiga, mendukung media independen yang sering kali lebih berani dalam menyuarakan kebebasan berekspresi juga dapat menjadi cara efektif. Mahasiswa bisa berkontribusi dalam bentuk tulisan, karya jurnalistik, atau dukungan finansial untuk media-media tersebut. Media independen sering kali menjadi suara alternatif yang penting dalam memperjuangkan kebebasan berekspresi.

Mahasiswa memiliki peran penting dalam meningkatkan kesadaran publik tentang kebebasan berekspresi melalui berbagai cara, mulai dari pendidikan, advokasi, kegiatan komunitas, hingga penggunaan media dan teknologi. Dengan upaya yang terkoordinasi dan berkelanjutan, mahasiswa dapat membantu memastikan bahwa masyarakat lebih memahami dan menghargai hak-hak mereka. Dengan meningkatnya kesadaran, diharapkan kebebasan berekspresi akan lebih dihargai dan dijaga di Indonesia, menciptakan masyarakat yang lebih demokratis dan inklusif. Mahasiswa dan masyarakat umum harus terus bekerja sama untuk mendukung dan memperjuangkan kebebasan berekspresi demi masa depan yang lebih baik. Hanya dengan demikian, kebebasan berekspresi dapat benar-benar menjadi kenyataan yang dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat.

Sumber:
Herianto, H. (2022). Ambivalensi Demokrasi di Indonesia terhadap Kebebasan Berpendapat, Ditinjau pada Pasal 28 UUD 1945 (Doctoral dissertation, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palopo).
Massuanna, M. W., Wulandini, W., Ramadani, I., & Syam, M. R. (2024). Tantangan Hukum di Era Digital. JURNAL PEMIKIRAN DAN PENGEMBANGAN PEMBELAJARAN, 6(1), 97-102.
Nasution, L. (2020). Hak kebebasan berpendapat dan berekspresi dalam ruang publik di era digital. Adalah, 4(3), 37-48.
Rahmanto, T. Y. (2016). Kebebasan berekspresi dalam perspektif hak asasi manusia: Perlindungan, permasalahan dan implementasinya di Provinsi Jawa Barat. Jurnal Ham, 7(1), 45-53.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun