Mohon tunggu...
MUHAMMAD IKRAR MARTARECH
MUHAMMAD IKRAR MARTARECH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa MAP UNSRI 2024

Seorang mahasiswa Magister Administrasi Publik yang sedang berjuang menyelesaikan kuliah sembari bekerja

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Periodisasi Usul Kenaikan Pangkat Sebagai Bentuk Percepatan Layanan Kepegawaian di Kabupaten Banyuasin

8 Oktober 2024   08:37 Diperbarui: 12 Oktober 2024   10:00 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintah Kabupaten Banyuasin melalui Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia sebagai wadah urusan kepegawaian bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin mulai tahun 2024 telah melaksanakan periodisasi kenaikan pangkat bagi PNS yang ingin mengajukan usul kenaikan pangkat. Periodisasi kenaikan pangkat baru diberlakukan mulai tahun 2024, dimana persetujuan Kenaikan pangkat PNS ditetapkan pada 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun.

Apa itu kenaikan pangkat

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil disebutkan bahwa pangkat merupakan kedudukan yang menunjukan tingkatan Jabatan berdasarkan tingkat kesulitan, tanggung jawab, dampak, dan persyaratan kualifikasi pekerjaan yang digunakan sebagai dasar penggajian. Kenaikan pangkat pada PNS dilaksanakan berdasarkan sistem kenaikan pangkat reguler dan sistem kenaikan pangkat pilihan. Kedua sistem kenaikan pangkat tersebut diberikan sebagai motivasi bagi para Aparatur Sipil Negara untuk lebih meningkatkan kinerja mereka dalam melaksanakan segala macam tugas yang dibebankan kepada mereka. 

Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah sumber daya manusia yang dapat membantu jalannya pemerintahan suatu instansi, ASN dibagi menjadi dua yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merupakan warga negara Indonesia yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian pada suatu instansi yang memenuhi persyaratan untuk menduduki suatu jabatan tertentu dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang merupakan warga negara Indonesia yang diangkat oleh pejabat pejabat pembina kepegawaian suatu instansi dengan berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan.

ASN diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No 20 Tahun 2023 tentang ASN, dijelaskan bahwa aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar perlu dibangun untuk mecapai cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pelaksanaan Periodisasi Usul Kenaikan Pangkat

Kabupaten Banyuasin merupakan kabupaten pecahan dari Kabupaten Musi Banyuasin pada tahun 2003, berdasarkan pesatnya pertumbuhan dan perkembangan Masyarakat di Provinsi Sumatera Selatan khususnya Kabupaten Banyuasin. Kabupaten Banyuasin terdiri dari 21 kecamatan yang mana sebagian wilayah Kabupaten Banyuasin adalah perairan dan masyarakat di daerah perairan merupakan warga transmigran. Wilayah Kabupaten Banyuasin adalah seluas 11.832,99 km² dengan sebaran penduduk 68 jiwa/km². pada tahun 2022 ada 7.045 PNS di Kabupaten Banyuasin, dan berdasarkan data dari Badan Pusat Statistika Kabupaten Banyuasin PNS di Kabupaten Banyuasin pada tahun 2022 mayoritasnya adalah pegawai dengan golongan III.

Kabupaten Banyuasin, guna menjamin efisiensi, efektivitas, dan akurasi dalam pelayanan periodisasi usul kenaikan pangkat memanfaatkan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).  Persetujuan Kenaikan pangkat PNS ditetapkan pada 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun dan baru di mulai pada tahun 2024 ini. berdasarkan Surat Edaran Bupati Banyuasin Nomor 800.1.3.2/3/BKPSDM/2023 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil berkas yang diperlukan adalah surat pengantar dari OPD pegawai yang mengusulkan, foto copy SK Pangkat, SK CPNS, SK PNS, SK Jabatan terbaru, SK mutasi (jika ada) dan SKP 2 tahun. Setelah dilakukan pemeriksaan, berkas usul diupload ke Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN), berkas yang diupload akan Kembali diperiksa oleh pihak BKN, Jika berkas usul memenuhi persyaratan yang ada maka operator kepangkatan BKPSDM Banyuasin akan mengusulkan SK kenaikan pangkat yang ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah, setelah SK selesai pegawai yang mengusulkan kenaikan pangkat dapat mengambil SK secara langsung ke BKPSDM Banyuasin.

Periodisasi usul kenaikan pangkat memanfaatkan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) sudah dijalankan dengan baik ditandai dengan adanya komunikasi yang baik dalam pelaksanaan periodisasi usul kenaikan pangkat antara BKN, BKPSDM Banyuasin dan pegawai Banyuasin. Baiknya pelaksanaan periodiasai usul kenaikan pangkat juga dapat dilihat dari adanya struktur birokrasi yang ada di Pemerintah Kabupaten Banyuasin dengan menjadikan BKPSDM Kabupaten Banyuasin sebagai wadah kepegawaian. Birokrasi yang baik dalam periodisasi usul kenaikan pangkat ditandai dengan sikap sopan, ramah dan santun pegawai atau operator usul kenaikan pangkat BKPSDM Banyuasin dalam melayani, selain itu juga adanya lingkungan kerja yang kondusif sehingga pegawai bekerja dengan tekun dan tertib sesuai dengan SOP. Sumber daya manusia dalam pelaksanaan periodisasi usul kenaikan pangkat juga memiliki kompetensi dan skill yang baik, menguasai tugas dan fungsi dalam melayani pegawai yang ingin mengusulkan kenaikan pangkat.

Faktor penghambat dalam pelayanan periodisasi usul kenaikan pangkat memanfaatkan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) di Kabupaten Banyuasin adalah sumber daya dalam melaksakannya yakni operatornya hanya 2 orang sinyal internet kurang baik, dan kekurangan printer. Faktor pendukung dalam pelayanan periodisasi usul kenaikan pangkat memanfaatkan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) di Kabupaten Banyuasin yakni kompetensi pegawai yang sudah baik memahami proses usul kenaikan pangkat. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun